Referensimaluku.Id.Ambon-Penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Coldstorage (pabrik es) di Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Tahun Anggaran 2015 akan dilanjutkan pelimpahan berkas perkara korupsi ini ke Pengadilan Tipikor Ambon dalam waktu dekat.
Ketiga tersangka masing-masing mantan Kepala Dinas Perikanan MBD berinisial JJK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) , ST sebagai penyedia jasa dan AG sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Berkas perkara Coldstorage MBD dalam waktu dekat sudah kami limpahkan ke Pengadilan untuk kepentingan sidang kasus tersebut, ” jelas Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Minggu (14/11).
Kareba menyebutkan ketiga tersangka ini sudah ditahan di Rutan kelas II Ambon selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (11/11/2021) agar jaksa penuntut umum melakukan perampungan berkas dan diserahkan ke Pengadilan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU No 21 tahun 2001 jo pasal 55 ke-1 KUHPidana.
Untuk diketahui, pada tahun 2015, Dinas Perikanan Kabupaten MBD menggelontarkan dana sebesar kurang lebih Rp.1.4 miliar, untuk pembangunan dua unit cold storage di Letti dan Moain. Proyek tersebut dikerjakan kontraktor ST.
Namun dalam proses pekerjaan, disinyalir terjadi bagi-bagi pekerjaan pada proyek itu. ST mengerjakan fisik atau bangunan pabrik es tersebut, sedangkan untuk mesin pembuat es diserahkan kepada JK, yang saat itu menjabat selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten MBD.
Dalam pekerjaannya, ternyata terjadi kekurangan volume pekerjaan yang dikerjakan ST. Begitu juga dengan mesin pengelola dan pembuat es yang ditangani JK.
Sesuai dokumen kontrak, semestinya mesin produksi es ini mampu memproduksi es sebanyak 2 ton per hari. Namun nyatanya, kedua mesin itu tidak mampu memproduksi es sebanyak 2 ton per hari. Alias, mesin yang dibeli sama sekali tidak sesuai spek di dalam kontrak.
Akibat dari proyek tersebut, negara mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar lebih. (RM-06)
Discussion about this post