Referensimaluku.id.Ambon– Pihak Kepolisian Resort Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Rabu (27/10/2021) sekira pukul 18.40 WIT telah menerima laporan dugaan tindak pidana mengakibatkan matinya orang.
Selanjutnya tim Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease yang terdiri dari personel Unit Buser dan Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) dipimpin Kepala Unit (Kanit) Pidum Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Ambon Inspektur Polisi Dua (Ipda) Herman Mashudin pada Kamis (28/10) pagi telah sukses menangkap Tersangka HDP alias E terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yg mengakibatkan matinya korban berinisial SEK. Mashudin menguraikan penangkapan HDP berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP-B/464/X/2021/Maluku/ Resta Ambon tanggal 27 Oktober 2021 yang dilaporkan YEK.
Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana . Kejadian itu terjadi di Lorong rumah tingkat Kelurahan Kudamati,Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Senin (25/10) sekira Pukul 02.00 WIT (dini hari). Kejadian baru dilaporkan dua hari kemudian pada Rabu (27/10) sekira Pukul 18.40 WIT.
Ada sekitar delapan saksi yang dimintai keterangan setelah kejadian tersebut. Mashudin menuturkan Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai wajah korban kemudian korban terjatuh dan kepala bagian belakang korban membentur jalan beraspal. Akibatnya, korban meninggal dunia di tempat.
Kejadian berawal saat korban bersama teman-temannya tengah meminum sopi. Lantaran mereka sama-sama dipengaruhi minuman keras tradisional lantas terjadi cekcok mulut antara korban dengan salah satu temannya berinisial SR karena adanya salah paham.
Saat itu korban hendak memukul SR, namun SR menghindar. Setelah itu teman- teman SR melerai dan menyuruh SR untuk lari agar tidak dipukul korban. SR langsung berlari meninggalkan lokasi, namun dikejar korban. Nahas di tengah perjalanan korban bertemu tersangka HDP yang langsung menghadang korban.
Merasa dihadang korban langsung memukul tersangka HDP sebanyak dua kali lalu tersangka HDP membalas memukul dengan kepalan tangan sebanyak satu kali mengenai wajah korban kemudian korban terjatuh terlentang dan kepala korban membentur jalan beraspal sehingga korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.(RM-03)
Discussion about this post