Referensimaluku.Id.Ambon-Janji Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku menetapkan tersangka di balik dugaan korupsi anggaran penyertaan modal dan anggaran operasional PT.Kalwedo ditepati.
Penyidik Kejati Maluku akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara Tipikor dugaan penyimpangan pengelolaan KMP Marsela oleh PT. Kalwedo (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya (MBD) Tahun Anggaran (TA) 2016 dan TA 2017, yakni Luckas Tapilouw (LT), S.P, Bily Rutuhunlory (BTR) dan JJL.
Ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan hasil audit auditor independen dengan kerugian sejumlah Rp. 2.122.441.652 atau dua miliar seratus dua puluh dua juta empat ratus empat puluh satu ribu enam ratus lima puluh dua rupiah.
Kasus ini juga disebut-sebut ikut menyeret mantan Direktur Utama PT.Kalwedo masa tugas 2012-2015 Benjamin Thomas Noach yang kini menjabat Bupati MBD. Namun, BTN lolos dari jeratan hukum karena tak cukup bukti menetapkannya tersangka perkara ini. (RM-03)
Discussion about this post