Referensimaluku.Id.Piru- Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, dengan terdakwa Abdulrahman Latumapayahu alias Man, yang digelar di ruang sidang utama Kantor Pengadilan Negeri Dataran Honipopu, Jalan Pendidikan, Dusun Tanopol, Kota Piru, Rabu (27/10/2021)menghadirkan mantan Sekretaris Desa Kasieh Abduh Wapilatu sebagai saksi memberatkan dalam perkara tersebut.
Dalam keterangannya pada sidang yang dipimpin Hakim ketua Dwi Satya Nugroho, S.H., didampingi Andi Maulana, S.H., dan Racmat Habibi, S.H., M.H. , Wapilatu mengakui dirinya yang mengetik kedua surat tersebut, yakni Surat Keputusan kepala Desa Kasieh no.01/KPTS/KD/K/1991 Tanggal 13 Juli 1991 tentang Tanah sengketa, dan Surat Kepala Desa Kasieh no.077/KDK/VII/1991 Tanggal 13 Juli 1991 tentang Keputusan desa atas tanah sengketa.
Wapilatu menjelaskan musyawarah yang terjadi antara kedua belah pihak bersengketa tanah di Desa Kasieh itu berlangsung di Balai Desa Kasieh dari pagi hari hingga tengah hari, sekira pukul.11.00 WIT. Adapun hasil keputusan dari musyawarah itu adalah tanah dibagi dua untuk kedua belah pihak.
Wapilatu menyatakan dirinya mengetik kedua surat tersebut sendiri tanpa panduan dari Kepala Desa, pada hari pertemuan itu juga, tetapi sudah lupa isi dari surat tersebut.
Hakim Andy Maulana yang mencecar pertanyaan kepada saksi sempat memuji keterampilan Wapilatu dalam menyusun redaksi dari kedua surat tersebut dan mengetiknya tanpa banyak koreksi dengan menggunakan mesin tik manual.Pasalnya, dalam surat yang dibuat tersebut hanya ada dua koreksi.
Wapilatu mengatakan setelah mengetik kedua surat tersebut, Ia menyerahkan kepada almarhum kepala Desa Kasieh saat itu tanpa ada salinan yang dipegangnya.
Menurut Wapilatu, setelah surat itu selesai diketik kemudian langsung ditandatangani kepala desa dan anggota-anggota Lembaga Musyawarah Desa, tetapi belum ditandatangani Camat Taniwel saat itu , yakni Kastor BA karena camat Taniwel tersebut tidak ada di lokasi pertemuan tersebut.
Ketika Hakim menyoroti tembusan surat tersebut yang ditujukan pada Camat Taniwel, Danramil dan Kapolsek Taniwel, awalnya Wapilatu mengaku tembusan surat tersebut disampaikan kepada ketiga pihak itu, tetapi kemudian Wapilatu menyatakan tidak tahu.Bahkan ketika Hakim menanyakan bagaimana Wapilatu menggandakan surat- surat itu karena di saat itu belum ada mesin fotocopy saksi juga menyatakan tidak tahu .
Saat Hakim meminta terdakwa untuk mengidentifikasi koreksi tambahan pada surat itu di mana pada koreksi tambahan surat itu karakter hurufnya berbeda dengan huruf dari surat tersebut, Wapilatu mengatakan koreksi tersebut baru dan bukan hasil ketikannya.
Dalam sidang itu, selain menghadirkan saksi Abdul Wapilatu juga mengagendakan mendengar keterangan Ahli Pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar.
Sidang dilanjutkan pemeriksaan Terdakwa pada Kamis (28/10/2021)(RM-07)
Discussion about this post