Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU SBB

Mantan Sekdes Bersaksi di Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kasieh, Nyatakan Koreksi Pada Surat Tanah Kasieh Bukan Dibuat Dirinya

October 29, 2021
in SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id.Piru- Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, dengan terdakwa Abdulrahman Latumapayahu alias Man, yang digelar di ruang sidang utama Kantor Pengadilan Negeri Dataran Honipopu, Jalan Pendidikan, Dusun Tanopol, Kota Piru, Rabu (27/10/2021)menghadirkan mantan Sekretaris Desa Kasieh Abduh Wapilatu sebagai saksi memberatkan dalam perkara tersebut.

Baca Juga

Cabuli Perempuan, 2 Tahun Sembunyi di Goa, Mantan Pemain PSA dan Bintang Timur Ambon Ditangkap

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Dinas PTSP SBB Tangguhkan izin Operasi Alfamidi dan Indomaret di Tanah Goyang

Dalam keterangannya pada sidang yang dipimpin Hakim ketua Dwi Satya Nugroho, S.H., didampingi Andi Maulana, S.H., dan Racmat Habibi, S.H., M.H. , Wapilatu mengakui dirinya yang mengetik kedua surat tersebut, yakni Surat Keputusan kepala Desa Kasieh no.01/KPTS/KD/K/1991 Tanggal 13 Juli 1991 tentang Tanah sengketa, dan Surat Kepala Desa Kasieh no.077/KDK/VII/1991 Tanggal 13 Juli 1991 tentang Keputusan desa atas tanah sengketa.

Wapilatu menjelaskan musyawarah yang terjadi antara kedua belah pihak bersengketa tanah di Desa Kasieh itu berlangsung di Balai Desa Kasieh dari pagi hari hingga tengah hari, sekira pukul.11.00 WIT. Adapun hasil keputusan dari musyawarah itu adalah tanah dibagi dua untuk kedua belah pihak.

Wapilatu menyatakan dirinya mengetik kedua surat tersebut sendiri tanpa panduan dari Kepala Desa, pada hari pertemuan itu juga, tetapi sudah lupa isi dari surat tersebut.

Hakim Andy Maulana yang mencecar pertanyaan kepada saksi sempat memuji keterampilan Wapilatu dalam menyusun redaksi dari kedua surat tersebut dan mengetiknya tanpa banyak koreksi dengan menggunakan mesin tik manual.Pasalnya, dalam surat yang dibuat tersebut hanya ada dua koreksi.

Wapilatu mengatakan setelah mengetik kedua surat tersebut, Ia menyerahkan kepada almarhum kepala Desa Kasieh saat itu tanpa ada salinan yang dipegangnya.

Menurut Wapilatu, setelah surat itu selesai diketik kemudian langsung ditandatangani kepala desa dan anggota-anggota Lembaga Musyawarah Desa, tetapi belum ditandatangani Camat Taniwel saat itu , yakni Kastor BA karena camat Taniwel tersebut tidak ada di lokasi pertemuan tersebut.

Ketika Hakim menyoroti tembusan surat tersebut yang ditujukan pada Camat Taniwel, Danramil dan Kapolsek Taniwel, awalnya Wapilatu mengaku tembusan surat tersebut disampaikan kepada ketiga pihak itu, tetapi kemudian Wapilatu menyatakan tidak tahu.Bahkan ketika Hakim menanyakan bagaimana Wapilatu menggandakan surat- surat itu karena di saat itu belum ada mesin fotocopy saksi juga menyatakan tidak tahu .

Saat Hakim meminta terdakwa untuk mengidentifikasi koreksi tambahan pada surat itu di mana pada koreksi tambahan surat itu karakter hurufnya berbeda dengan huruf dari surat tersebut, Wapilatu mengatakan koreksi tersebut baru dan bukan hasil ketikannya.

Dalam sidang itu, selain menghadirkan saksi Abdul Wapilatu juga mengagendakan mendengar keterangan Ahli Pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar.

Sidang dilanjutkan pemeriksaan Terdakwa pada Kamis (28/10/2021)(RM-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Cabuli Perempuan, 2 Tahun Sembunyi di Goa, Mantan Pemain PSA dan Bintang Timur Ambon Ditangkap

Cabuli Perempuan, 2 Tahun Sembunyi di Goa, Mantan Pemain PSA dan Bintang Timur Ambon Ditangkap

by admin
February 4, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Satuan Brimob Polda Maluku...

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
January 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Dinas PTSP SBB Tangguhkan izin Operasi Alfamidi dan Indomaret di Tanah Goyang

Dinas PTSP SBB Tangguhkan izin Operasi Alfamidi dan Indomaret di Tanah Goyang

by admin
January 6, 2026
0

Referensimaluku.id,-Piru- Puluhan masyarakat dari Dusun Tanah Goyang, Desa...

Berpotensi “Bunuh” Usaha Kecil, Masyarakat SBB Tolak Keras Berdirinya Indomaret dan Alfamidi

Berpotensi “Bunuh” Usaha Kecil, Masyarakat SBB Tolak Keras Berdirinya Indomaret dan Alfamidi

by admin
January 2, 2026
0

Referensimaluku.id, Huamual– Puluhan warga termasuk pengusaha kecil dan...

IPPTAS Tunjukan Komitmennya Bangun Negeri Kaibobu Melalui Pendidikan

IPPTAS Tunjukan Komitmennya Bangun Negeri Kaibobu Melalui Pendidikan

by admin
January 1, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon - Ikatan Pemuda Pelajar Tahisane...

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

by admin
December 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat berharap laporan kasus dugaan...

Next Post
Lumbung Ikan Nasional “Sandiwara Hoaks” Jakarta untuk Maluku, Hasil Lautnya Terus Dirampok, Nelayan dan Rakyat Maluku Dimiskinkan 

Lumbung Ikan Nasional "Sandiwara Hoaks" Jakarta untuk Maluku, Hasil Lautnya Terus Dirampok, Nelayan dan Rakyat Maluku Dimiskinkan 

SDM Pemuda Perlu Ditingkatkan Pemkab Malteng

SDM Pemuda Perlu Ditingkatkan Pemkab Malteng

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id