Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU SBB

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kasieh, Saksi Ahli Nyatakan Dari Segi Pidana Terdakwa Telah Jelas Membuat Surat Palsu.

October 14, 2021
in SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id. Piru-Ahli Hukum Pidana Universitas Pattimura Ambon, Dr Jhon Dirk Pasalbessy SH.M.Hum menyatakan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, sudah masuk unsur pemalsuan.

Baca Juga

Tak Mungkin Ahli Waris Josfince Pirsouw Gugat Objek Surat PalsuTerkait Lahan Distan Maluku di Piru, “On The Spot” Komisi I DPRD Maluku Mubazir

Atas Dasar Apa Distan Maluku dan BPKAD Maluku ’’Rampok’’ Tanah Josfince Pirsouw Bikin Aset Negara?

Diduga Pakai ’’Surat Palsu’’ Bikin Aset Negara, Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Dipolisikan, Komisi I DPRD Maluku Kurang Berkualitas dan ’’Asbun’’

“Jadi dari kajian Ahli forensik tadi, dilihat bahwa tanda tangan itu sebenarnya sudah diragukan” ungkapnya saat dihadirkan sebagai Ahli dalam sidang pidana pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Dataran Honipopu, Jalan Pendidikan, Kota Piru, Kecamatan Seram Barat, Rabu kemarin. Dia menyatakan meskipun untuk keputusan sidang tergantung dari penilaian Hakim, tetapi dari segi unsur Hukum Pidana telah mengarah bahwa ada perbuatan membuat surat palsu dan memalsukan itu telah jelas.

Bahkan, menurutnya, ada kepentingan dalam pembuatan surat itu terkait dengan penggunaan tanah sehingga kemudian ada pihak yang dirugikan di situ.

Dia menambahkan karena ada keluarga yang seolah-olah menggunakan keterangan surat tersebut, dan seolah – olah mengomplain tanah tersebut milik yang bersangkutan.

Salah satu Dosen senior di Fakultas Hukum Unpatti ini menerangkan walaupun masalah ini adalah masalah perdata, tetapi penggunaan surat palsu tersebut menjadi alasan untuk diproses secara Hukum Pidana.

Terkait “potential loss” Pasalbessy mengungkapkan di dalam Tipikor kata dapat mengartikan bahwa kerugian bisa dihitung, tetapi berbeda dengan kata dapat dalam tindak Pidana Umum. Pasalnya di dalam tindak Pidana Umum jika ada dugaan yang bisa menimbulkan kerugian, maka berarti sudah dapat menimbulkan kerugian.

” Misalnya, Beta merasa bahwa Beta pung hak itu orang ambil, itu immateriil, kalau materiil bisa dihitung dengan uang tetapi kalau immateriil itu seperti yang tadi Beta bilang Beta bagian dari keturunan bagaimana Beta seng dapat ” jelasnya.

Sidang dugaan pemalsuan surat berlangsung di PN Dataran Hunipopu menghadirkan terdakwa Abdulrahman Latumapayahu alias Man.

Kasus ini bermula ketika pada 11 November 2019 bertempat di PN Dataran Honipopu, Jalan Pendidikan, Kota Piru, Kecamatan Seram Barat, Terdakwa Abdulrahman Latumapayahu memperlihatkan dan mengajukan surat- surat, yakni Surat keputusan kepala Desa Kasieh no.01/KPTS/KD/K/1991, tanggal 13 Juli 1991 tentang Tanah sengketa, Surat Kepala Desa Kasieh no.077/KDK/VII/1991, tanggal 13 Juli 1991 tentang Keputusan desa atas tanah sengketa, Surat hak milik tanah, tanggal 16 Juni 1991, Surat kesaksian penyerahan tanah tanggal 12 September 1987, dan Surat silsillah keturunan.

Setelah diperiksa, ternyata surat- surat yang diajukan oleh terdakwa Abdulrahman Latumapayahu sebagian atau seluruhnya adalah surat palsu.(RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tak Mungkin Ahli Waris Josfince Pirsouw Gugat Objek Surat PalsuTerkait Lahan Distan Maluku di Piru, “On The Spot” Komisi I DPRD Maluku Mubazir

Tak Mungkin Ahli Waris Josfince Pirsouw Gugat Objek Surat PalsuTerkait Lahan Distan Maluku di Piru, “On The Spot” Komisi I DPRD Maluku Mubazir

by admin
May 5, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Saran sebagian besar anggota Komisi...

Atas Dasar Apa Distan Maluku dan BPKAD Maluku ’’Rampok’’ Tanah Josfince Pirsouw Bikin Aset Negara?

Atas Dasar Apa Distan Maluku dan BPKAD Maluku ’’Rampok’’ Tanah Josfince Pirsouw Bikin Aset Negara?

by admin
May 1, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon –Ahli waris Josfince Pirsouw, pemilik sah...

Diduga Pakai ’’Surat Palsu’’ Bikin Aset Negara, Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Dipolisikan, Komisi I DPRD Maluku Kurang Berkualitas dan ’’Asbun’’

Diduga Pakai ’’Surat Palsu’’ Bikin Aset Negara, Kadistan Maluku dan Kepala BPKAD Maluku Dipolisikan, Komisi I DPRD Maluku Kurang Berkualitas dan ’’Asbun’’

by admin
April 24, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon – Dua pejabat birokrasi dan satu...

Masyarakat Menyesal Rp 226 Miliar Proyek Irigasi Bubi di SBT Mubazir, Pengawasan Jaksa Diragukan

Masyarakat Menyesal Rp 226 Miliar Proyek Irigasi Bubi di SBT Mubazir, Pengawasan Jaksa Diragukan

by admin
April 22, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Pembangunan Proyek Irigasi Bubi di...

Ahli Waris Josfince Pirsouw Tuding Pejabat Pemkab SBB ’’Penjahat Birokrasi’’, Ukur Lokasi Dinas PUPR Tak Undang Pemilik Lahan

Ahli Waris Josfince Pirsouw Tuding Pejabat Pemkab SBB ’’Penjahat Birokrasi’’, Ukur Lokasi Dinas PUPR Tak Undang Pemilik Lahan

by admin
April 21, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon – Ahli waris Josfince Pirsouw, pemilik...

Kejari SBB Segera Ekspos Tersangka Korupsi Bansos SBB

Kejari SBB Segera Ekspos Tersangka Korupsi Bansos SBB

by admin
April 9, 2025
0

REFMALID,-PIRU-Usut punya usut, termasuk pemeriksaan sebanyak 301 orang...

Next Post
Jika ”Nona” Nusalaut-Saparua Cetak Emas Pertama Papua, “Nona” Kei Bikin Hal Serupa bagi Papua Barat di PON XX 2021

Jika ''Nona" Nusalaut-Saparua Cetak Emas Pertama Papua, "Nona" Kei Bikin Hal Serupa bagi Papua Barat di PON XX 2021

Wiratama Menyambut Baik Program Pemuda Muhammadiyah Maluku

Wiratama Menyambut Baik Program Pemuda Muhammadiyah Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id