Referensimaluku.Id. Piru-Ahli Hukum Pidana Universitas Pattimura Ambon, Dr Jhon Dirk Pasalbessy SH.M.Hum menyatakan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, sudah masuk unsur pemalsuan.
“Jadi dari kajian Ahli forensik tadi, dilihat bahwa tanda tangan itu sebenarnya sudah diragukan” ungkapnya saat dihadirkan sebagai Ahli dalam sidang pidana pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Dataran Honipopu, Jalan Pendidikan, Kota Piru, Kecamatan Seram Barat, Rabu kemarin. Dia menyatakan meskipun untuk keputusan sidang tergantung dari penilaian Hakim, tetapi dari segi unsur Hukum Pidana telah mengarah bahwa ada perbuatan membuat surat palsu dan memalsukan itu telah jelas.
Bahkan, menurutnya, ada kepentingan dalam pembuatan surat itu terkait dengan penggunaan tanah sehingga kemudian ada pihak yang dirugikan di situ.
Dia menambahkan karena ada keluarga yang seolah-olah menggunakan keterangan surat tersebut, dan seolah – olah mengomplain tanah tersebut milik yang bersangkutan.
Salah satu Dosen senior di Fakultas Hukum Unpatti ini menerangkan walaupun masalah ini adalah masalah perdata, tetapi penggunaan surat palsu tersebut menjadi alasan untuk diproses secara Hukum Pidana.
Terkait “potential loss” Pasalbessy mengungkapkan di dalam Tipikor kata dapat mengartikan bahwa kerugian bisa dihitung, tetapi berbeda dengan kata dapat dalam tindak Pidana Umum. Pasalnya di dalam tindak Pidana Umum jika ada dugaan yang bisa menimbulkan kerugian, maka berarti sudah dapat menimbulkan kerugian.
” Misalnya, Beta merasa bahwa Beta pung hak itu orang ambil, itu immateriil, kalau materiil bisa dihitung dengan uang tetapi kalau immateriil itu seperti yang tadi Beta bilang Beta bagian dari keturunan bagaimana Beta seng dapat ” jelasnya.
Sidang dugaan pemalsuan surat berlangsung di PN Dataran Hunipopu menghadirkan terdakwa Abdulrahman Latumapayahu alias Man.
Kasus ini bermula ketika pada 11 November 2019 bertempat di PN Dataran Honipopu, Jalan Pendidikan, Kota Piru, Kecamatan Seram Barat, Terdakwa Abdulrahman Latumapayahu memperlihatkan dan mengajukan surat- surat, yakni Surat keputusan kepala Desa Kasieh no.01/KPTS/KD/K/1991, tanggal 13 Juli 1991 tentang Tanah sengketa, Surat Kepala Desa Kasieh no.077/KDK/VII/1991, tanggal 13 Juli 1991 tentang Keputusan desa atas tanah sengketa, Surat hak milik tanah, tanggal 16 Juni 1991, Surat kesaksian penyerahan tanah tanggal 12 September 1987, dan Surat silsillah keturunan.
Setelah diperiksa, ternyata surat- surat yang diajukan oleh terdakwa Abdulrahman Latumapayahu sebagian atau seluruhnya adalah surat palsu.(RM-06)
Discussion about this post