Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU SBB

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kasieh, Saksi Ahli Nyatakan Dari Segi Pidana Terdakwa Telah Jelas Membuat Surat Palsu.

Oktober 14, 2021
in SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.Id. Piru-Ahli Hukum Pidana Universitas Pattimura Ambon, Dr Jhon Dirk Pasalbessy SH.M.Hum menyatakan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, sudah masuk unsur pemalsuan.

Baca Juga

Si Jago Merah Lahap Pasar Piru, Api Membesar dari Satu Kios, Sejumlah Bangunan Hangus

Pulang ke SBB, Untung Sangadji Bawa “17 Lompatan Besar”: Dari Energi Air hingga Sertifikat Tanah Gratis

Anggap Hibah Tanah ke Pemkab SBB Ilegal, Ahli Waris Josfince Pirsouw Bakal Hadang Pemprov Maluku, DPRD Maluku Dukung Mafia Tanah?

“Jadi dari kajian Ahli forensik tadi, dilihat bahwa tanda tangan itu sebenarnya sudah diragukan” ungkapnya saat dihadirkan sebagai Ahli dalam sidang pidana pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Dataran Honipopu, Jalan Pendidikan, Kota Piru, Kecamatan Seram Barat, Rabu kemarin. Dia menyatakan meskipun untuk keputusan sidang tergantung dari penilaian Hakim, tetapi dari segi unsur Hukum Pidana telah mengarah bahwa ada perbuatan membuat surat palsu dan memalsukan itu telah jelas.

Bahkan, menurutnya, ada kepentingan dalam pembuatan surat itu terkait dengan penggunaan tanah sehingga kemudian ada pihak yang dirugikan di situ.

Dia menambahkan karena ada keluarga yang seolah-olah menggunakan keterangan surat tersebut, dan seolah – olah mengomplain tanah tersebut milik yang bersangkutan.

Salah satu Dosen senior di Fakultas Hukum Unpatti ini menerangkan walaupun masalah ini adalah masalah perdata, tetapi penggunaan surat palsu tersebut menjadi alasan untuk diproses secara Hukum Pidana.

Terkait “potential loss” Pasalbessy mengungkapkan di dalam Tipikor kata dapat mengartikan bahwa kerugian bisa dihitung, tetapi berbeda dengan kata dapat dalam tindak Pidana Umum. Pasalnya di dalam tindak Pidana Umum jika ada dugaan yang bisa menimbulkan kerugian, maka berarti sudah dapat menimbulkan kerugian.

” Misalnya, Beta merasa bahwa Beta pung hak itu orang ambil, itu immateriil, kalau materiil bisa dihitung dengan uang tetapi kalau immateriil itu seperti yang tadi Beta bilang Beta bagian dari keturunan bagaimana Beta seng dapat ” jelasnya.

Sidang dugaan pemalsuan surat berlangsung di PN Dataran Hunipopu menghadirkan terdakwa Abdulrahman Latumapayahu alias Man.

Kasus ini bermula ketika pada 11 November 2019 bertempat di PN Dataran Honipopu, Jalan Pendidikan, Kota Piru, Kecamatan Seram Barat, Terdakwa Abdulrahman Latumapayahu memperlihatkan dan mengajukan surat- surat, yakni Surat keputusan kepala Desa Kasieh no.01/KPTS/KD/K/1991, tanggal 13 Juli 1991 tentang Tanah sengketa, Surat Kepala Desa Kasieh no.077/KDK/VII/1991, tanggal 13 Juli 1991 tentang Keputusan desa atas tanah sengketa, Surat hak milik tanah, tanggal 16 Juni 1991, Surat kesaksian penyerahan tanah tanggal 12 September 1987, dan Surat silsillah keturunan.

Setelah diperiksa, ternyata surat- surat yang diajukan oleh terdakwa Abdulrahman Latumapayahu sebagian atau seluruhnya adalah surat palsu.(RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Si Jago Merah Lahap Pasar Piru, Api Membesar dari Satu Kios, Sejumlah Bangunan Hangus

Si Jago Merah Lahap Pasar Piru, Api Membesar dari Satu Kios, Sejumlah Bangunan Hangus

by admin
April 21, 2026
0

Referensimaluku.id, -PIRU – Kebakaran hebat melanda kawasan Pasar...

Pulang ke SBB, Untung Sangadji Bawa “17 Lompatan Besar”: Dari Energi Air hingga Sertifikat Tanah Gratis

Pulang ke SBB, Untung Sangadji Bawa “17 Lompatan Besar”: Dari Energi Air hingga Sertifikat Tanah Gratis

by admin
April 12, 2026
0

:Referensimaluku.id, -Ambon – Dari Aceh hingga Merauke, pengalaman...

Anggap Hibah Tanah ke Pemkab SBB Ilegal, Ahli Waris Josfince Pirsouw Bakal Hadang Pemprov Maluku, DPRD Maluku Dukung Mafia Tanah?

Anggap Hibah Tanah ke Pemkab SBB Ilegal, Ahli Waris Josfince Pirsouw Bakal Hadang Pemprov Maluku, DPRD Maluku Dukung Mafia Tanah?

by admin
April 5, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Ahli waris Josfince Pirsouw menganggap...

Lebih Awal Rayakan Idul Fitri, Warga Buano Utara Sholat Id dengan Khusyuk

Lebih Awal Rayakan Idul Fitri, Warga Buano Utara Sholat Id dengan Khusyuk

by admin
Maret 17, 2026
0

Referensimaluku. Id, -BUANO – Warga Desa Buano Utara, Kecamatan...

Anggota DPRD SBB Berangkat ke Jawa Tinggalkan Hutang Rp 66 Juta ke Pemilik Travel 

Anggota DPRD SBB Berangkat ke Jawa Tinggalkan Hutang Rp 66 Juta ke Pemilik Travel 

by admin
Maret 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat...

Bantah Gadaikan Sertifikat Tanah Milik Warga, Ini Klarifikasi PT SIM

Bantah Gadaikan Sertifikat Tanah Milik Warga, Ini Klarifikasi PT SIM

by admin
Februari 16, 2026
0

Referensimaluku.id, - Ambon— PT Spice Islands Maluku (SIM)...

Next Post
Jika ”Nona” Nusalaut-Saparua Cetak Emas Pertama Papua, “Nona” Kei Bikin Hal Serupa bagi Papua Barat di PON XX 2021

Jika ''Nona" Nusalaut-Saparua Cetak Emas Pertama Papua, "Nona" Kei Bikin Hal Serupa bagi Papua Barat di PON XX 2021

Wiratama Menyambut Baik Program Pemuda Muhammadiyah Maluku

Wiratama Menyambut Baik Program Pemuda Muhammadiyah Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id