Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Ditetapkan Tersangka Evans Alfons Cs Praperadilankan Kapolda Maluku

Oktober 6, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Hanya karena tidak menerima penetapan tersangka dalam kasus penggelapan (kejahatan) asal-usul, Rycko Weynner Alfons (RWA), Evans Reynold Alfons (ERA), Liza Meykeline Alfons (LMA) dan Verra Juliana Suitela (JVS) mempraperadilankan Kepolisian Negara Republik Indonesia casu quo Kepala Kepolisian Daerah Maluku casu quo Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Maluku. Permohonan praperadilan perkara tentang sah tidaknya penetapan tersangka teregister di Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor: 7/Pid.Pra/2021/PN.Amb tanggal 1 Oktober 2021.

Baca Juga

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

Sidang praperadilan perkara ini digelar di PN Ambon pada Senin (11/10/2021). “Iya benar (permohonan praperadilan atas nama empat pemohon masing-masing RWA, ERA, LMA dan VJS),” sahut Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PN Ambon Lucky Kalalo menjawab pertanyaan referensimaluku.id via aplikasi WhatsApp (WA), Rabu (6/10) petang.

Sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku Komisaris Besar (Kombes) Polisi Muhammad Roem Ohoirat belum merespons pertanyaan media online ini terkait penetapan tersangka terhadap keempat pemohon praperadilan.

Pertanyaan via WA terlihat masuk dan dijawab tetapi tidak dibalas. Perkara kejahatan asal-usul berawal saat keempat pemohon praperadilan (RWA, ERA, LMA dan VJS) dalam Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) almarhum Jozias Alfons tanggal 24 Agustus 2006 dan Daftar Silsilah Keluarga (DSK) almarhum Jozias Alfons tanggal 24 Agustus 2006 dengan sengaja menghilangkan nama pelapor dalam perkara ini, yakni Barbara Jacqualine Imelda Alfons (BJIA) dalam SKAW dan DSK dengan tanggal,bulan dan tahun yang sama.

Khusus terhadap SKAW tanggal 24 Agustus 2006 yang keadaannya tidak benar dan mengandung unsur penipuan itu telah digunakan almarhum Jacobus Abner Alfons dan kedua putranya masing-masing RWA dan ERA dalam sejumlah perkara mulai tahun 2008 dalam kasus perebutan lahan RSUD dr. M. Haulussy Ambon, tahun 2014 melawan Kodam XVI/Pattimura dan Stela Reawaruw dan kawan-kawan warga OSM, tahun 2015 melawan Buke Tisera dan Julianus Wattimena, tahun 2017 melawan Arnold Wattimena dan Dientje Nikijuluw, tahun 2018 melawan Gubernur Maluku dengan objek RSUD dr.M.Haulussy Ambon, tahun 2018 melawan Hendrik Ferdinandus dan kawan-kawan. Setelah ayahnya meninggal pada 6 September 2016, ERA mengklaim diri pemilik tunggal atas 20 dusun-dusun bekas dati-dati lenyap Negeri Urimessing, padahal masih ada ahli waris-ahli waris lain terutama pamannya Obeth Nego Alfons dan bibinya Josina Magdalena Alfons.

Untuk menguasai seluruh harta pusaka peninggalan almarhum Jozias Alfons dan almarhum Johanis Alfons diduga kuat almarhum Jacobus Abner Alfons dan seluruh ahli warisnya (VJS, RWA,ERA dan LSA) sengaja menghilangkan BJIA dari SKAW tanggal 24 Agustus 2006 dan DSK tanggal 24 Agustus 2006.

Diduga kuat untuk menghalangi laporan BJIA melalui kuasa hukumnya Rony Samloy dan rekan di Polda Maluku pada Agustus 2020 silam, RWA dan ERA menggugat BJIA dan Obeth Nego Alfons sebagaimana teregister dengan nomor perkara: 101/Pdt.G/2021/PN.Amb dan Nomor: 161/Pdt.G/2021/PN.Amb. (Tim RM-03/RW-04/RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Pendeta Gereja Protestan Maluku...

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

by admin
September 30, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Advokat yang berkantor di Jakarta asal...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Negeri...

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

by admin
September 25, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon : Kontroversi mencuat di tubuh Dinas...

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Sejumlah warga Ohoi (Desa) Elaar Ngursoin, Kecamatan...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-SBB - Warga Desa Kaibobu, Kecamatan Kairatu Barat,...

Next Post
Hasil Sidang Komdis PSSI Maluku Tak Temukan Bukti ”Main Sabung Ayam” Wainuru FC Versus  Maluku FC

Hasil Sidang Komdis PSSI Maluku Tak Temukan Bukti ''Main Sabung Ayam" Wainuru FC Versus Maluku FC

Apa Kabar KONI Maluku?Pergi Membawa ”Sumpah Serapah” dan Kemungkinan Pulang Membungkus ”Rasa Malu” (Bagian 8)

Apa Kabar KONI Maluku?Pergi Membawa ''Sumpah Serapah" dan Kemungkinan Pulang Membungkus ''Rasa Malu" (Bagian 8)

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id