Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Ditetapkan Tersangka Evans Alfons Cs Praperadilankan Kapolda Maluku

October 6, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Hanya karena tidak menerima penetapan tersangka dalam kasus penggelapan (kejahatan) asal-usul, Rycko Weynner Alfons (RWA), Evans Reynold Alfons (ERA), Liza Meykeline Alfons (LMA) dan Verra Juliana Suitela (JVS) mempraperadilankan Kepolisian Negara Republik Indonesia casu quo Kepala Kepolisian Daerah Maluku casu quo Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Maluku. Permohonan praperadilan perkara tentang sah tidaknya penetapan tersangka teregister di Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor: 7/Pid.Pra/2021/PN.Amb tanggal 1 Oktober 2021.

Baca Juga

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

Sidang praperadilan perkara ini digelar di PN Ambon pada Senin (11/10/2021). “Iya benar (permohonan praperadilan atas nama empat pemohon masing-masing RWA, ERA, LMA dan VJS),” sahut Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PN Ambon Lucky Kalalo menjawab pertanyaan referensimaluku.id via aplikasi WhatsApp (WA), Rabu (6/10) petang.

Sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku Komisaris Besar (Kombes) Polisi Muhammad Roem Ohoirat belum merespons pertanyaan media online ini terkait penetapan tersangka terhadap keempat pemohon praperadilan.

Pertanyaan via WA terlihat masuk dan dijawab tetapi tidak dibalas. Perkara kejahatan asal-usul berawal saat keempat pemohon praperadilan (RWA, ERA, LMA dan VJS) dalam Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) almarhum Jozias Alfons tanggal 24 Agustus 2006 dan Daftar Silsilah Keluarga (DSK) almarhum Jozias Alfons tanggal 24 Agustus 2006 dengan sengaja menghilangkan nama pelapor dalam perkara ini, yakni Barbara Jacqualine Imelda Alfons (BJIA) dalam SKAW dan DSK dengan tanggal,bulan dan tahun yang sama.

Khusus terhadap SKAW tanggal 24 Agustus 2006 yang keadaannya tidak benar dan mengandung unsur penipuan itu telah digunakan almarhum Jacobus Abner Alfons dan kedua putranya masing-masing RWA dan ERA dalam sejumlah perkara mulai tahun 2008 dalam kasus perebutan lahan RSUD dr. M. Haulussy Ambon, tahun 2014 melawan Kodam XVI/Pattimura dan Stela Reawaruw dan kawan-kawan warga OSM, tahun 2015 melawan Buke Tisera dan Julianus Wattimena, tahun 2017 melawan Arnold Wattimena dan Dientje Nikijuluw, tahun 2018 melawan Gubernur Maluku dengan objek RSUD dr.M.Haulussy Ambon, tahun 2018 melawan Hendrik Ferdinandus dan kawan-kawan. Setelah ayahnya meninggal pada 6 September 2016, ERA mengklaim diri pemilik tunggal atas 20 dusun-dusun bekas dati-dati lenyap Negeri Urimessing, padahal masih ada ahli waris-ahli waris lain terutama pamannya Obeth Nego Alfons dan bibinya Josina Magdalena Alfons.

Untuk menguasai seluruh harta pusaka peninggalan almarhum Jozias Alfons dan almarhum Johanis Alfons diduga kuat almarhum Jacobus Abner Alfons dan seluruh ahli warisnya (VJS, RWA,ERA dan LSA) sengaja menghilangkan BJIA dari SKAW tanggal 24 Agustus 2006 dan DSK tanggal 24 Agustus 2006.

Diduga kuat untuk menghalangi laporan BJIA melalui kuasa hukumnya Rony Samloy dan rekan di Polda Maluku pada Agustus 2020 silam, RWA dan ERA menggugat BJIA dan Obeth Nego Alfons sebagaimana teregister dengan nomor perkara: 101/Pdt.G/2021/PN.Amb dan Nomor: 161/Pdt.G/2021/PN.Amb. (Tim RM-03/RW-04/RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

by admin
February 6, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda...

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

by admin
February 2, 2023
0

Referensimalukuid.Ambon-Direktris PT.Matriecs Cipta Anugerah Marla Beatriecs Kailola menepis...

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Setelah dua kali gagal, Pengadilan Negeri...

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan makan dan minum...

Dukung Penegakkan Supremasi Hukum, AMPERA Minta Kejati Maluku Tak “Masuk Angin” Usut Kasus Korupsi PT. Kalwedo di Zaman Benjamin Thomas Noach

Dukung Penegakkan Supremasi Hukum, AMPERA Minta Kejati Maluku Tak “Masuk Angin” Usut Kasus Korupsi PT. Kalwedo di Zaman Benjamin Thomas Noach

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Amanat Pembela...

Dari sidang PMH PT Matriecs Cipta Anugerah. Tergugat Mangkir, Hakim Tunda Sidang

Dari sidang PMH PT Matriecs Cipta Anugerah. Tergugat Mangkir, Hakim Tunda Sidang

by admin
January 30, 2023
0

Referensimaluku.id,-Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menunda...

Next Post
Hasil Sidang Komdis PSSI Maluku Tak Temukan Bukti ”Main Sabung Ayam” Wainuru FC Versus  Maluku FC

Hasil Sidang Komdis PSSI Maluku Tak Temukan Bukti ''Main Sabung Ayam" Wainuru FC Versus Maluku FC

Apa Kabar KONI Maluku?Pergi Membawa ”Sumpah Serapah” dan Kemungkinan Pulang Membungkus ”Rasa Malu” (Bagian 8)

Apa Kabar KONI Maluku?Pergi Membawa ''Sumpah Serapah" dan Kemungkinan Pulang Membungkus ''Rasa Malu" (Bagian 8)

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!