Referensimaluku.Id.Ambon– Kondisi dan realita yang terjadi saat ini di Desa Lumahpelu, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, sangat memperihatinkan di mana diduga raibnya Alokasi Dana Desa/Dana Desa (ADD/DD) Tahap ke-2 senilai Rp. 300 juta yang telah pencairannya diduga dilakukan mantan pejabat Desa Lumahhpelu Dedi Calvein Oitha dan Bendahara Desa setempat Sintya Silaya. “Raibnya ADD/DD tahap II tentu sangat merugikan masyarakat Lumahpelu.Pasalnya dengan ketidakjelasan uang tersebut berada di mana dan entah ke mana wujudnya, menyebabkan pejabat Lumahpelu saat ini Fery Mawene terkendala dalam melakukan atau melaksanakan program-program lanjutan ke depan,” kata pemuda Lumahpelu Yoga Maalalu kepada referensimaluku.id, Senin (27/9).
Maalalu meminta agar dilakukan audit dan pemeriksaan atas penggelapan Rp 300 juta ADD/DD Lumahpelu tersebut. “Saya mengharapkan agar pihak Polres Seram Bagian Barat dapat segera mengusut, memeriksa dan menahan oknum-oknum yang bersangkutan dan selanjutnya mengembalikan uang milik masyarakat tersebut kepada Pemerintah Desa Lumahpelu untuk digunakan sesuai kebutuhan masyarakat yang sudah tertera pada APBDes Lumahpelu”.
“Bagi Bapak Bupati Seram Bagian Barat harus memberi sanksi kepada mantan Pejabat Desa Lumahpelu yang adalah Pegawai di bawah Dinas Kesehatan (Dedi Calvein Oitha) dan Bendahara yang adalah Guru Honorer di SMP (Sintya Silaya), karena terindikasi mereka sudah menghambat program pemerintah dengan mencoba menghilangkan ADD/DD tahap II Desa Lumahpelu”.
“Demi menjaga kehidupan masyarakat yang harmonis, maka perlu ada tindakan cepat dari pihak Kepolisian. Hal ini disebabkan pencairan uang desa oleh mantan Pejabat Desa Lumahpelu sudah melanggar aturan, pasalnya ketika mencairkan dana desa tersebut yang bersangkutan (mantan pejabat Dedi Oitha) sudah bukan lagi menjabat sebagai Pejabat Desa Lumahpelu, namun tetap ingin berupaya mencairkan dana milik masyarakat tersebut, sehingga hal ini sangat mengecewakan masyarakat. Anehnya, ADD/DD Desa Lumahpelu yang sudah dicairkan sampai saat ini belum juga dilihat fisik dana tersebut oleh Pejabat Lumahpelu Fery Mawene”.
“Selain meminta aparat penegak hukum dan lembaga berwenang bersikap tegas dan melakukan audit, tapi kami juga menyatakan sikap untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa serentak yang akan dilaksanakan bersama dengan Desa-desa lain di Kabupaten Seram Bagian Barat”.
“Kami mendukung program Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat ini, sehingga secara keseluruhan masyarakat Lumahpelu sudah setuju melakukan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan ke depan. Tapi kami minta agar para pelaku penyelewengan ADD/DD Desa Lumahpelu ini segera ditangkap dan selanjutnya para pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi ADD/DD Lumahpelu,” tutup Maalalu.(RM-05)
Discussion about this post