Referensimaluku. Id.Ambon- Puluhan mahasiswa Maluku Barat Daya yang ditopang kekuatan mahasiswa Pulau Buru dan mahasiswa Seram Bagian Timur (SBT) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menuntut Bupati MBD Benjamin Thomas Noach ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran PT. Kalwedo yang ikut mengelola pengoperasian KMP Marsela yang nyaris karam di Dok Wayame Ambon.
Para pendemo melakukan aksi di kantor Adhyaksa Maluku itu, Kamis (23/9/2021) dimulai pukul 10.00 WIT sampai pukul 14.00 WIT.
Dalam aksi tersebut pendemo menuding Kejati Maluku tidak bertaring menuntaskan kasus korupsi PT. Kalwedo yang kala itu direkturnya dijabat BTN.”Sampai saat ini Kejati Maluku tidak punya nyali menetapkan BTN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT. Kalwedo. Kami melihat ada konspirasi meloloskan saudara BTN dalam kasus dugaan korupsi PT. Kalwedo,” teriak pendemo.
Pendemo membeberkan pada 2012 sampai 2015 PT. Kalwedo d pimpin BTN diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal sebesar Rp.10 milar dari Pemerintah Kabupaten MBD. Selain itu pada tenggat waktu tersebut ada bantuan subsidi Pemerintah Pusat sebesar Rp. 6,4 per tahun. “Kasus ini sudah dilaporkan beberapa tahun lalu,tetapi penanganannya seret di tempat karena Kejati Maluku tidak bernyali mengusut kasus dugaan korupsi PT.Kalwedo,” teriak pendemo lagi.
Pendemo menegaskan mereka heran sampai saat ini Kejati Maluku seperti “masuk angin” dan belum berniat memeriksa BTN, padahal masyarakat suda tahu jika BTN di balik kasus terbesar PT.Kalwedo,” kesal pendemo. Setelah beberapa jam berorasi, akhirnya pendemo ditemui pejabat Kejati Maluku, yakni Asintel Kejati Maluku Muji Martopo dan Asintel Kejati Maluku Rudy.Dalam penyampainya Martopo mengatakan kasus dugaan korupsi PT. Kalwedo sudah dalam penyidikan Kejati Maluku dan dalam audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Maluku.
“Kasus PT.Kalwedo dalam penyidikan kejaksaan dan auditnya masih dilakukan BPKP Perwakilan Maluku,” tandasnya.Pendemo menyampaikan di hadapan kedua pejabat Kejati Maluku tersebut jika mereka akan mengawal kasus tersebut sampai BTN ditetapkan tersangka.
“Kasus ini kita akan kawal dan kita lihat apakah Kejati Maluku mampu dan serius mengusut kasus ini atau hanya retorika. Kita akan tetap kawal kasus ini sampai saudara BTN ditetapkan tersangka dan pada akhirnya duduk sebagai terdakwa di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Ambon,” tekad perwakilan pendemo. (RM-04)
Discussion about this post