Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Jaksa Sebut Eksepsi PH Tiga Terdakwa Tipikor Taman Kota MTB Masuk Pokok Perkara.

Agustus 4, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat menilai materi keberatan (eksepsi) tiga terdakwa masing-masing Agustinus Sihasale, Wilelma Fenanlampir dan Frans Yulianus Pelomonia melalui kuasa hukum mereka dalam kasus dugaan penyimpangan Anggaran Taman Kota Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,3 miliar lebih telah menyentuh pokok perkara.

Baca Juga

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

Hal itu disampaikan tim JPU yang terdiri dari Ahmad At-Tamimi, Y.Ocen Almahdaly Grace Siahaya, dan Novita Tatipikalawan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Jeny Tulak didampingi dua hakim anggota,yakni Jefry Yefta Sinaga dan Felix Rony Wuisan, Rabu (4/8/2021) dengan agenda tanggapan JPU atas Eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Pada persidangan itu Sihasale didampingi kuasanya Pileo Pistos Noija dan Marcel Hehanussa, Fenanlampir didampingi Kuasanya Rony Samloy dan Yeanly Lopulalan,sedangkan Pelomonia menyerahkan kuasanya pada Marthen Fordatkossu dan Jhon Berhittu. Menurut JPU keberatan ketiga terdakwa mengenai kesengajaan penyidik atau JPU memasukan proyek pelataran parkir dengan proyek taman kota padahal nomenklaturnya hanya taman kota telah menyentuh pokok perkara. Jaksa menolak eksepsi ketiga terdakwa yang menilai hasil audit kerugian negara dan kewenangan menentukan kerugian negara bertolak belakang antara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku dan ahli konstruksi Politeknik Negeri Ambon Willem Gaspersz.

Eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya yang menegaskan tidak ada pelaku utama (dader intelektual atau pleger) menyusul kaburnya kontraktor PT Artha Inti Nusantara Hartanto Hoetomo dalam konsep hukum “Ikut Serta” sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga dimintakan untuk dikesampingkan majelis hakim karena telah masuk pokok perkara.

Eksepsi terdakwa melalui kuasanya yang menyatakan JPU tidak menguraikan ada unsur mens rea dalam perbuatan ketiga terdakwa juga dimintakan jaksa untuk ditolak karena telah masuk pokok perkara.

Sidang dilanjutkan Rabu (11/8) depan dengan agenda putusan sela. (RM-03/RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat berharap laporan kasus dugaan...

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Sabtu 29 November 2025 Pukul 08.00...

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

by admin
November 28, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Penyidik Satuan Reserse Dan Kriminal...

Raja Piru Berhak Keluarkan SKT ke Ahli Waris Josfince Pirsouw, Surat KH Niklas Pirsouw ke Bupati SBB Wujud “Kedunguan” dan Tipu Pemerintah Pakai Putusan Kalah

Raja Piru Berhak Keluarkan SKT ke Ahli Waris Josfince Pirsouw, Surat KH Niklas Pirsouw ke Bupati SBB Wujud “Kedunguan” dan Tipu Pemerintah Pakai Putusan Kalah

by admin
November 28, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Polres SBB Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Keselamatan Lalu Lintas Kepada Sopir Angkot dan Ojek Pangkalan di Hari Ke-11 Operasi Zebra Salawaku 2025 

Polres SBB Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Keselamatan Lalu Lintas Kepada Sopir Angkot dan Ojek Pangkalan di Hari Ke-11 Operasi Zebra Salawaku 2025 

by admin
November 26, 2025
0

Referensimaluku.id,-Piru,– Operasi Zebra Salawaku 2025 yang digelar Polres...

Next Post
Kantor DPU SBB Bakal Disegel, Kadis PU SBB Dituding “Mulut Parlente”.

Kantor DPU SBB Bakal Disegel, Kadis PU SBB Dituding "Mulut Parlente".

BNNP Maluku Ungkap Delapan Kasus dengan 12 Tersangka

BNNP Maluku Ungkap Delapan Kasus dengan 12 Tersangka

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id