Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

PPKM Di Kota Ambon Berlanjut Hingga 8 Agustus 2021, Dengan Kelonggaran Di Berbagai Aktivitas

July 26, 2021
in AMBON, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Baca Juga

DAK Belum Cair, Proyek “Akal-akalan” Penahan Gelombang di Wetar Sudah Dikerjakan Subkontraktor

Proyek Breakwater Senilai Hampir Rp 3 Miliar di Wetar Terindikasi Fiktif

Dimediasi Kejaksaan, CV Mardika Permai “Menyerah” dan Setor Retribusi ke Pemkot.

Referensimaluku.id- Ambon,- Walikota Ambon kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap 3 di Kota Ambon hingga 8 Agustus 2021. Dengan ada beberapa kelonggaran di berbagai Sektor Ekonomi Masyarakat.

“Kita kembali memperpanjang PPKM level tiga di Kota Ambon hingga 8 Agustus mendatang,” Ujar Walikota Ambon Richard Louhenapessy Saat Konferensi pers secara Online, Minggu (25/7/2021).

Beliau berharap PPKM tahap tiga ini bisa menurunkan angka pasien positif Covid-19.Sehingga, lanjut Richard, dalam perpanjangan PPKM tahap tiga ini, Pemkot Ambon melonggarkan kegiatan dan aktivitas di sektor ekonomi. Seperti Rumah kopi, cafe, rumah makan, , restoran, dan usaha sejenisnya. Restoran bisa menerima pelanggan 50 persen sebelumnya 25 persen dari kapasitas tempat usaha tersebut, dan dengan prokes yang ketat. Waktu operasional ditambah dari jam 17.00 menjadi pukul 21.00 WIT.

“Aktifitas di rumah makan, kafe, restoran, rumah kopi dan kegiatan usaha sejenisnya bisa jalan, masyarakat bisa makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.Selain itu, dia juga mengatakan, aktivitas di perbelanjaan di mall, pertokoan maupun Indomaret yang ada di Kota Ambon bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIT termasuk SPBU, perbengkelan, salon kecantikan dan pangkas rambut.Namun aktivitas pembelajaran sekolah dan perkuliahan bagi mahasiswa masih secara online.

“Sementara aktivitas di pasar tradisional juga kita longgarkan sampai pukul 20.00 WIT,” katanya.Walikota berharap, masyarakat bisa mentaati protokol kesehatan pada saat PPKM tahap tiga ini di Kota Ambon, sehingga Ambon bisa beralih dari zona oranye ke kuning hingga hijau.Saat ini Kota Ambon masih tetap berada pada zona oranye. ((RM-01)
ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

DAK Belum Cair, Proyek “Akal-akalan” Penahan Gelombang di Wetar Sudah Dikerjakan Subkontraktor

DAK Belum Cair, Proyek “Akal-akalan” Penahan Gelombang di Wetar Sudah Dikerjakan Subkontraktor

by admin
June 8, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Proyek penahan gelombang (breakwater) di Desa Klishatu, Kecamatan...

Proyek Breakwater Senilai Hampir Rp 3 Miliar di Wetar Terindikasi Fiktif

Proyek Breakwater Senilai Hampir Rp 3 Miliar di Wetar Terindikasi Fiktif

by admin
June 7, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Proyek akalan-akalan ala Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dengan...

Dimediasi Kejaksaan, CV Mardika Permai “Menyerah” dan Setor Retribusi ke Pemkot.

Dimediasi Kejaksaan, CV Mardika Permai “Menyerah” dan Setor Retribusi ke Pemkot.

by admin
June 7, 2023
0

Referensimaluku.id. Ambon --CV Mardika Permai Perkasa telah membayar...

Umat Buddha di Ambon Semarakkan Waisak 2567 BE Dengan Aneka Kegiatan, Jauwerissa Tekankan Pentingnya Moralitas dan Etika

Umat Buddha di Ambon Semarakkan Waisak 2567 BE Dengan Aneka Kegiatan, Jauwerissa Tekankan Pentingnya Moralitas dan Etika

by admin
June 6, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Umat Buddha di Kota Ambon, Maluku,...

Pemkot Ambon Berobsesi 53 Ribu Siswa Pandai Berhitung Melalui Metode “Gasing” 

Pemkot Ambon Berobsesi 53 Ribu Siswa Pandai Berhitung Melalui Metode “Gasing” 

by admin
June 3, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas...

Diduga Pendukung BTN Terjerat Narkoba di Tepa

Diduga Pendukung BTN Terjerat Narkoba di Tepa

by admin
June 3, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Wilayah Kepulauan Maluku Barat Daya, Maluku, kini rawan...

Next Post
BEM Unidar Demo Tuntut Yayasan Darusalam Perjelas Status Tanah Kampus di Wara

BEM Unidar Demo Tuntut Yayasan Darusalam Perjelas Status Tanah Kampus di Wara

ASN Unidar Ambon Melangkahi Statuta dan Peraturan Kemendiknas.

ASN Unidar Ambon Melangkahi Statuta dan Peraturan Kemendiknas.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga “Kaki Tangan” Sekkot Ambon di Balik Temuan BPK RI Soal Korupsi Rp. 9,6 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!