Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

PPKM Di Kota Ambon Berlanjut Hingga 8 Agustus 2021, Dengan Kelonggaran Di Berbagai Aktivitas

July 26, 2021
in AMBON, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Baca Juga

Irjen Lotharia Latif Pecat 12 Anggota Polda Maluku, Sepanjang 2023

Kunker Sesjamdatun RI di Wilayah Hukum Kejati Maluku

Kejari Ambon Jebloskan Tiga Tersangka Korupsi DIPA Polnam Ke Rutan Ambon

Referensimaluku.id- Ambon,- Walikota Ambon kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap 3 di Kota Ambon hingga 8 Agustus 2021. Dengan ada beberapa kelonggaran di berbagai Sektor Ekonomi Masyarakat.

“Kita kembali memperpanjang PPKM level tiga di Kota Ambon hingga 8 Agustus mendatang,” Ujar Walikota Ambon Richard Louhenapessy Saat Konferensi pers secara Online, Minggu (25/7/2021).

Beliau berharap PPKM tahap tiga ini bisa menurunkan angka pasien positif Covid-19.Sehingga, lanjut Richard, dalam perpanjangan PPKM tahap tiga ini, Pemkot Ambon melonggarkan kegiatan dan aktivitas di sektor ekonomi. Seperti Rumah kopi, cafe, rumah makan, , restoran, dan usaha sejenisnya. Restoran bisa menerima pelanggan 50 persen sebelumnya 25 persen dari kapasitas tempat usaha tersebut, dan dengan prokes yang ketat. Waktu operasional ditambah dari jam 17.00 menjadi pukul 21.00 WIT.

“Aktifitas di rumah makan, kafe, restoran, rumah kopi dan kegiatan usaha sejenisnya bisa jalan, masyarakat bisa makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.Selain itu, dia juga mengatakan, aktivitas di perbelanjaan di mall, pertokoan maupun Indomaret yang ada di Kota Ambon bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIT termasuk SPBU, perbengkelan, salon kecantikan dan pangkas rambut.Namun aktivitas pembelajaran sekolah dan perkuliahan bagi mahasiswa masih secara online.

“Sementara aktivitas di pasar tradisional juga kita longgarkan sampai pukul 20.00 WIT,” katanya.Walikota berharap, masyarakat bisa mentaati protokol kesehatan pada saat PPKM tahap tiga ini di Kota Ambon, sehingga Ambon bisa beralih dari zona oranye ke kuning hingga hijau.Saat ini Kota Ambon masih tetap berada pada zona oranye. ((RM-01)
ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Irjen Lotharia Latif Pecat 12 Anggota Polda Maluku, Sepanjang 2023

Irjen Lotharia Latif Pecat 12 Anggota Polda Maluku, Sepanjang 2023

by admin
December 4, 2023
0

Referensimaluku.id,-Ambon- Kepala Polda Maluku Irjen Lotharia Latif melakukan...

Kunker Sesjamdatun RI di Wilayah Hukum Kejati Maluku

Kunker Sesjamdatun RI di Wilayah Hukum Kejati Maluku

by admin
December 1, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Dalam rangka peningkatan kualitas fungsi melalui...

Kejari Ambon Jebloskan Tiga Tersangka Korupsi DIPA Polnam Ke Rutan Ambon

Kejari Ambon Jebloskan Tiga Tersangka Korupsi DIPA Polnam Ke Rutan Ambon

by admin
December 1, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon...

Perkara Fritsz Luckas Sopacua Siap Disidangkan Hakim Pengadilan Tipikor Ambon

Perkara Fritsz Luckas Sopacua Siap Disidangkan Hakim Pengadilan Tipikor Ambon

by admin
November 30, 2023
0

Rferensimaluku.id,Ambon- Pada Kamis (30/11/2023) sekira pukul 11.00 Waktu...

Terseret Korupsi di Diskominfosandi Ambon, Joy Adriaanz, Charly Tomasoa, Hendra Pesiwarissa dan Yeremia Padang “Diseret” ke “Hotel Prodeo” Waiheru

Terseret Korupsi di Diskominfosandi Ambon, Joy Adriaanz, Charly Tomasoa, Hendra Pesiwarissa dan Yeremia Padang “Diseret” ke “Hotel Prodeo” Waiheru

by admin
November 30, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon...

Jaksa Tetapkan Direktur CV Surya Konsultan Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Langgur

Jaksa Tetapkan Direktur CV Surya Konsultan Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Langgur

by admin
November 30, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku...

Next Post
BEM Unidar Demo Tuntut Yayasan Darusalam Perjelas Status Tanah Kampus di Wara

BEM Unidar Demo Tuntut Yayasan Darusalam Perjelas Status Tanah Kampus di Wara

ASN Unidar Ambon Melangkahi Statuta dan Peraturan Kemendiknas.

ASN Unidar Ambon Melangkahi Statuta dan Peraturan Kemendiknas.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bubarkan Saja LGJI Ambon, Panitia Lomba Dituding “Brengsek”, Berbaris “Takaruang Dapa”, Dua Tim Panitia Tetap Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id