Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

PPKM Di Kota Ambon Berlanjut Hingga 8 Agustus 2021, Dengan Kelonggaran Di Berbagai Aktivitas

July 26, 2021
in AMBON, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Baca Juga

Tak Ada Pemberiaan Maaf ke Jodis Rumasoal, Maria Putirulan: Jangan Bikin Pembohongan ke Masyarakat

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

Aleg Kota Ambon Dapil Sirimau Jadi “Pengkhianat” Rakyat, IMM Desak Pencabutan Izin AMDAL dan Stop Aktivitas PT. Jaya Konstruksi

Referensimaluku.id- Ambon,- Walikota Ambon kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap 3 di Kota Ambon hingga 8 Agustus 2021. Dengan ada beberapa kelonggaran di berbagai Sektor Ekonomi Masyarakat.

“Kita kembali memperpanjang PPKM level tiga di Kota Ambon hingga 8 Agustus mendatang,” Ujar Walikota Ambon Richard Louhenapessy Saat Konferensi pers secara Online, Minggu (25/7/2021).

Beliau berharap PPKM tahap tiga ini bisa menurunkan angka pasien positif Covid-19.Sehingga, lanjut Richard, dalam perpanjangan PPKM tahap tiga ini, Pemkot Ambon melonggarkan kegiatan dan aktivitas di sektor ekonomi. Seperti Rumah kopi, cafe, rumah makan, , restoran, dan usaha sejenisnya. Restoran bisa menerima pelanggan 50 persen sebelumnya 25 persen dari kapasitas tempat usaha tersebut, dan dengan prokes yang ketat. Waktu operasional ditambah dari jam 17.00 menjadi pukul 21.00 WIT.

“Aktifitas di rumah makan, kafe, restoran, rumah kopi dan kegiatan usaha sejenisnya bisa jalan, masyarakat bisa makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.Selain itu, dia juga mengatakan, aktivitas di perbelanjaan di mall, pertokoan maupun Indomaret yang ada di Kota Ambon bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIT termasuk SPBU, perbengkelan, salon kecantikan dan pangkas rambut.Namun aktivitas pembelajaran sekolah dan perkuliahan bagi mahasiswa masih secara online.

“Sementara aktivitas di pasar tradisional juga kita longgarkan sampai pukul 20.00 WIT,” katanya.Walikota berharap, masyarakat bisa mentaati protokol kesehatan pada saat PPKM tahap tiga ini di Kota Ambon, sehingga Ambon bisa beralih dari zona oranye ke kuning hingga hijau.Saat ini Kota Ambon masih tetap berada pada zona oranye. ((RM-01)
ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tak Ada Pemberiaan Maaf ke Jodis Rumasoal, Maria Putirulan: Jangan Bikin Pembohongan ke Masyarakat

Tak Ada Pemberiaan Maaf ke Jodis Rumasoal, Maria Putirulan: Jangan Bikin Pembohongan ke Masyarakat

by admin
January 28, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Pihak keluarga CR,26, korban pelecehan verbal, menyatakan sampai...

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

Warga Batu Merah Tolak Ekskusi Sengketa Lahan, HMI Dan Masyarakat Lakukan Aksi

by admin
January 26, 2023
0

  Referensimaluku.id.Ambon -- Warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau,...

Aleg Kota Ambon Dapil Sirimau Jadi “Pengkhianat” Rakyat, IMM Desak Pencabutan Izin AMDAL dan Stop Aktivitas PT. Jaya Konstruksi

Aleg Kota Ambon Dapil Sirimau Jadi “Pengkhianat” Rakyat, IMM Desak Pencabutan Izin AMDAL dan Stop Aktivitas PT. Jaya Konstruksi

by admin
January 25, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon. - Puluhan mahasiswa tergabung dalam Ikatan Mahasiswa...

Polres SBB Gelar Rakorbin SDM dan Polri Belajar

Polres SBB Gelar Rakorbin SDM dan Polri Belajar

by admin
January 24, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Guna untuk memberikan petunjuk atau arahan dalam...

“Land Mark” Ambon “City of Music” “Rusak di Depan Biji Mata, Ronny Loppies Tuding Pemprov Maluku “Membisu”

“Land Mark” Ambon “City of Music” “Rusak di Depan Biji Mata, Ronny Loppies Tuding Pemprov Maluku “Membisu”

by admin
January 24, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Seluruh patung sebagai Land Mark Ambon "City of...

Hut Ke – 22, Baznas Maluku Salurkan Berbagai Bantuan.

Hut Ke – 22, Baznas Maluku Salurkan Berbagai Bantuan.

by admin
January 24, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Dalam rangka ulang tahun ke -22...

Next Post
BEM Unidar Demo Tuntut Yayasan Darusalam Perjelas Status Tanah Kampus di Wara

BEM Unidar Demo Tuntut Yayasan Darusalam Perjelas Status Tanah Kampus di Wara

ASN Unidar Ambon Melangkahi Statuta dan Peraturan Kemendiknas.

ASN Unidar Ambon Melangkahi Statuta dan Peraturan Kemendiknas.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!