Referensimaluku.id.Ambon- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Darusalam Ambon kembali menggelar demo ke pihak Rektorat kampus hijau tersebut. Demo yang digelar di depan Kantor Rektorat Unidar di kawasan Wara, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (27/7/2021), pendemo menamakan diri “Gerakan Mahasiswa Perduli Almamater Unidar” (Gempar).
Gempar menuntut Ketua Senat Unidar Ambon yang juga Rektor Universitas Darussalam Ambon dapat mencopot jabatan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan Dekan Fakultas Ekonomi Unidar, Senat Unidar dan Pengurus Inti Yayasan Darussalam Maluku.
Koorinator aksi Jihad Nahumarury dalam orasinya menyampaikan oknum Pimpinan Fakultas Ekonomi Unidar dan juga senat Unidar tersebut telah melanggar Statuta Unidar Ambon yang dituangkan dalam Peraturan Yayasan Darussalam Maluku Nomor : 01/YDM/P/XI/2018 tanggal 10 November 2018 di mana pada Pasal 34 ayat (4) Statuta Unidar Ambon tersebut dikatakan “Pengurus Yayasan tidak merangkap pimpinan Universitas dan pada Pasal 34 ayat (5) ditegaskan “Pengurus Yayasan yang menjadi pimpinan Universitas atau Fakultas di non aktifkan sebagai pengurus”. Nahumarury juga menjelaskan pada Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (selanjutnya disebut UU Yayasan) diatur ketentuan bahwa pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi/pengurus/dewan komisaris/pengawas dari badan usaha yang dikelola oleh Yayasan.
Bahkan dalam rangka melaksanakan optimalisasi penyelengaraan pendidikan tinggi dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi swasta yang baik Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 26 maret 2021 tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan Dalam Penyelengaraan Pendidikan Tinggi yang mana disebutkan : a. Pembina/ pengurus/ pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan/ dosen/ pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya; b. Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakannya, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari organ yayasan tersebut; c. Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang merangkap jabatan sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya agar segera menyesuaikan terhitung sejak ditetapkannya surat edaran ini. Di kesempatan serupa Ketua Presidium Mahasiswa Unidar Ambon Faisal Umasugi dalam orasinya memastikan jika masih ada Pengurus Yayasan Darussalam Maluku yang merangkap jabatan menjadi Pimpinan di Universitas Darussalam Ambon, maka pengelolaan Perguruan tinggi menjadi kacau balau karena intervensi yang dilakukan pihak Yayasan.
“Kampus tidak bisa berkembang dan akan semakin terpuruk jika hal ini terus terjadi. Olehnya itu kami menuntut agar Ketua Senat Unidar Ambon dapat mencopot Jabatan ASN yang masih menjabat Dekan Fakultas Ekonomi Unidar Ambon dan menjabat Senat Unidar Ambon sebab jika tidak mundur dari jabatannya sebagai pengurus inti Yayasan Darusssalam Maluku maka akan berdampak bagi kemajuan Unidar Ambon ke depan”.
“Kami juga meminta Kepala LLDikti Wilayah XII Ambon, Maluku dan Maluku Utara agar menindak dengan tegas ASN yang melanggar UU Yayasan dan SE Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2021,” pungkas Umasugi. (RM-05/RM-02)
Discussion about this post