Referensimaluku.id.Ambon- Pelatih sepakbola Maluku Abdul Haji Lestaluhu (AHL) akhirnya menempuh banding atas keputusan Komisi Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Maluku yang menghukumnya larangan beraktifitas di sepakbola selama kurun tiga tahun ke depan dengan ganjaran denda Rp 26 juta atas pelangggaran yang dia lakukan menyalahi ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
Melalui kuasa hukumnya Abdul Latif Lestaluhu dan Muhammad F Fesanlauw dari Kantor Hukum ’’Lestaluhu & Associates’’, AHL mengajukan banding ke Komite Banding (Komding) Asprov PSSI Maluku sebagaimana surat pengajuan banding tertanggal 28 Juni 2021 yang diterima redaksi referensimaluku.id, Selasa (6/7).
Dalam memori bandingnya, AHL menilai Komdis Asprov PSSI Maluku tidak objektif dan melampaui kewenangan, melanggar hukum, hukuman yang dijatuhkan kepada pembanding melebihi batas hukuman maksimal, sidaing Komdis tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan format putusan Komdis Asprov PSSI Maluku cacat secara formal.
Komdis, kata AHL melalui kuasa hukumnya, telah melangkahi Pasal 95 Kode Disiplin PSSI Tahunn 2018 karena sebelum diputusnya persoalan ciutan AHL di fesbuk Budekarman Nahumarury AHL selaku teradu tak pernah diundang untuk mendengar penjelasan maupun klarifikasinya.
AHL menyatakan berdasarkan Pasal 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, kode disiplin hanya mengatur tentang pelanggaran terhadap pertandingan dan kompetisi resmi yang dilaksanakan PSSI.
’’Pasal 59 dan Pasal 60 Kode Disiplin tidak depat diterapkan menjatuhkan sanksi kepada AHL,’’ tulis kuasa hukum AHL dalam memori bandingnya.
AHL menambahkan penjatuhan sanksi kepada dirinya melangkahi Pasal 16 ayat (3) Kode Disiplin PSSI yang memberikan batasan maksimal skorsing selama 24 pertandingan atau 24 bulan dan tak boleh melebihi. ’’Hal ini berbanding terbalik dengan lamanya skorsing yang dijatuhkan kepada Pembanding,yaitu sanksi selama 3 tahun dan denda Rp 26 juta,’’ kritik AHL melalui kuasa hukumnya.
Menurut AHL, format keputusan Komdis Asprov PSSI Maluku bertentangan dengan Pasal 117 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018. ’’Setelah mencermati Berita Acara Rapat Komdis Asprov PSSI Maluku ternyata terdapat kejanggalan-kejanggalan, seperti tidak terdapat nama pelapor sebagai para pihak, dan tidak terdapat pemberitahuan tentang adanya upaya banding yang tersedia bagi terhukum. Artinya, keputusan Komdis Asprov PSSI Maluku cacat formil’’.
Di bagian lain Ketua Asprov PSSI Maluku Sofyan Lestaluhu mengakui sudah memperoleh surat dan memori banding yang diajukan kuasa hukum AHL. ’’Saya sudah menerima surat bandingnya. Itu hak pembanding. Silakan saja,’’ ujarnya mantap.
Menyinggung ancaman kuasa hukum AHL memidana Komdis dan Asprov PSSI Maluku dengan santai Sofyan berujar tak takut. ’’Kita juga sudah siapkan tim hukum untuk menghadapi laporan tim hukum AHL. Apa yang kita lakukan sesuai prosedur, dan sudah tepat putusan Komdis Asprov PSSI Maluku. Kita sudah siap dengan ancaman mereka. Kapan pun kita siap,’’ pungkasnya. (RM-02/RM-03)
Discussion about this post