Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Dua Personel Polres Ambon Penjual Senpi ke KKB Dituntut 10 Tahun Penjara

Mei 20, 2021
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.AMBON – Sam Herman Paliyama,34, dan Muhammad Romi Arwanpitu, dua personel polisi yang bertugas di Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dituntut 10 tahun penjara karena terbukti menjual senjata api dan amunisi ke Kelompok Kekerasan Bersenjata di Papua.

Baca Juga

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

Dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/5), Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menyatakan kedua oknum polisi itu bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL 1948 Nomor 17 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum Eko Nugroho juga menuntut empat terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil yang terlibat dalam penjualan senpi dan amunisi ke Papua dengan tuntutan bervariasi. Terdakwa Sahrul Nurdin,39, dituntut 12 tahun penjara, Ridwan Mochsen Tahalua, 44, Handri Morsalim,43 dan Andi Tanam,50, dituntut delapan tahun penjara.

Oleh JPU, enam terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menerima, menyerahkan,membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Yang memberatkan para terdakwa, ungkap JPU, perbuatan mereka meresahkan masyarakat, dan senjata-senjata serta amunisi tersebut digunakan untuk merongrong Negara. Khusus untuk terdakwa Sahrul Nurdin, dia pernah dihukum karena menjadi pelaku utama dari peredaran senpi.

Adapun Paliyama pernah dua kali menjual senjata api laras panjang ke Papua, sedangkan Arwanpitu pernah dihukum karena terlibat dalam kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Yang meringankan para terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mereka mengakui perbuatan. Sidang yang dipimpin Pasti Tarigan didampingi dua hakim anggota dilanjukan Rabu (26/5) dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pleidoi) penasihat hukum para terdakwa. (RM-01/RM-02)

Tags: KKBPolres ambonSenpi
ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

Bongkar “Sindikat Pancuri Kepeng” Jemaat, Mantan Pendeta GPM Minta Polisi Usut Penemu Buku Kas dan Kuitansi di Kantor KPAT

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Pendeta Gereja Protestan Maluku...

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

Diduga Pencemaran Nama Baik, Advokat Jakarta Resmi Lapor Abdul Safri Tuakia ke Polisi

by admin
September 30, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Advokat yang berkantor di Jakarta asal...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Dukung Penuh Pembangunan Batalyon TNI, Pemneg dan Masyarakat Kaibobo Tolak Keterlibatan Negeri Eti di Tala Batai

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sikap tegas ditunjukkan Pemerintah Negeri...

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

Hukuman Disiplin di Dinas Pendidikan Maluku Inkonstitusional, Kabid GTK Dianggap Melampaui Kewenangan

by admin
September 25, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon : Kontroversi mencuat di tubuh Dinas...

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

Diduga Tak Transparan Kelola Dana Desa, Warga Elaar Ngursoin Desak Inspektorat Lakukan Audit

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Sejumlah warga Ohoi (Desa) Elaar Ngursoin, Kecamatan...

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

Ini 10 Pernyataan Sikap Warga Desa Kaibobu Terkait Pernyataan Kades Waisamu

by admin
September 25, 2025
0

REFMAL.ID,-SBB - Warga Desa Kaibobu, Kecamatan Kairatu Barat,...

Next Post
Tenggelam Sehari Cucu Mantan Wakil Bupati MBD Ditemukan Hidup

Tenggelam Sehari Cucu Mantan Wakil Bupati MBD Ditemukan Hidup

Tangis Warga Maluku Warnai Penjemputan  Jenazah Anggota TNI Tewas Diserang KKB di Papua

Tangis Warga Maluku Warnai Penjemputan Jenazah Anggota TNI Tewas Diserang KKB di Papua

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id