Referensimaluku. Id, -Ambon – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon menuding kasus hukum yang menjeratnya sarat dengan politisasi pemerasan yang berujung kriminalisasi jelang Pilkada 2024, meski eksepsinya ditolak Majelis Hakim hari ini.
Ia menghormati putusan pengadilan tersebut sambil menegaskan keyakinannya bahwa proses hukum ini dipengaruhi kepentingan politik, dengan bukti pemerasan mencapai Rp10 miliar yang didahului pembayaran Rp200 juta di dua rumah makan berbeda.
Petrus Fatlolon menyatakan tim hukumnya sejak awal berharap eksepsi diterima untuk membatalkan dakwaan jaksa. Namun, setelah Majelis Hakim menolaknya, ia menekankan sikap hormat terhadap keputusan tersebut sambil mempersiapkan langkah berikutnya di persidangan.
“Kami menghormati keputusan Majelis Hakim,” ujarnya dalam wawancara pasca-sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/1/2026) menambahkan bahwa penolakan ini justru membuka peluang mengungkap fakta material kasus.
Fatlolon menjelaskan alasannya berharap eksepsi diterima karena perkara ini “sangat syarat dengan politisasi pemerasan yang berujung pada kriminalisasi.”
Ia mengaitkannya langsung dengan Pilkada 2024, di mana kepentingan politik diduga memicu proses hukumnya. Detail pemerasan disebut dimulai dengan Rp200 juta di rumah makan Sari Guri Lateri, dilanjutkan Rp200 juta di rumah makan Apong, dan klimaks pada tuntutan Rp10 miliar.
Fatlolon mengklaim memiliki bukti kuat berupa rekaman CCTV serta saksi-saksi yang akan diungkap di sidang mendatang. Saat ini, beberapa oknum jaksa terkait kasusnya sedang diperiksa oleh Jamwas Kejaksaan Agung, sementara Komisi 3 DPR RI telah turun tangan memantau proses peradilan. Seorang jaksa disebut pernah mengakui rencana kriminalisasi terhadapnya di Hotel Grand Avira Batu Merah.
Menyinggung mengenai rencana dihadirkannya “jaksa-jaksa nakal” sebagai saksi dalam perkara ini, disambut Fatlolon dengan antusiasme.
“Dengan senang hati justru itu bagus supaya kita bisa menggali dan mengungkapkan kebenaran material terhadap perkara ini,” tegasnya.
Ia optimistis kehadiran para saksi tersebut akan membuktikan tudingan kriminalisasi, meski menolak sebut inisial jaksa saat ini dengan nada
“Eh, ada deh… sabar-sabar, nanti juga akan terbuka siapa dia, ” beber Fatlolon.
Sementara itu Kornelis Serin Penasihat Hukum Johana Lololuan dan Karel Lusnarner pada kesempatan yang sama menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dalam putusan sela, dandi lanjutkan ke pokok perkara,
Dirinya meminta kepada majelis hakim, agar semua saksi dalam perkara kliennya dapat di hadirkan langsung didalam persidangan. Selain saksi saksi dan ahli yg akan di hadirkan, Serin juga meminta agar penyidik jaksa (saksi ferbalisan) yg menangani perkara Tanimbar Energi ini sejak awal, juga di hadirkan di dalam persidangan.
“Mantan Kasie Barang Bukti kejaksaan Tanimbar Bambang Irawan, SH, Mantan Kasie Intel kejaksaan negeri Tanimbar, Agung Nugroho, SH mantan Kajari Tanimbar Dadi Wahyudi, dan salah satu penyidik jaksa yang bernama Martin. R. A Harefa SH karena pada saat perkara ini dalam penyidikan, harus dihadirkan didalam persidangan kasus ini lantaran kami menduga telah terjadi dugaan pelanggaran HAM yang di lakukan kepada kedua klien kami saat kasus ini bergulir di Kejari Tanimbar, ” pungkas Serin. (RM-04 )










Discussion about this post