Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Uncategorized

Petrus Fatlolon Menuding Kasus Hukum Yang Menjeratnya Syarat Pemerasan

January 30, 2026
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku. Id, -Ambon – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon menuding kasus hukum yang menjeratnya sarat dengan politisasi pemerasan yang berujung kriminalisasi jelang Pilkada 2024, meski eksepsinya ditolak Majelis Hakim hari ini.

Baca Juga

Hancurkan Persijap 4-0, Malut Kokoh di Empat Besar, Lucas Cardoso: “Berjuang dan Menang Bersama”

Bupati Noach Pimpin Rakor Terbatas Usulan Desa Persiapan Nuwewang

Wali Kota Ambon Apresiasi Penyelenggaraan Evaluasi Kota Cerdas Tahun 2025

Ia menghormati putusan pengadilan tersebut sambil menegaskan keyakinannya bahwa proses hukum ini dipengaruhi kepentingan politik, dengan bukti pemerasan mencapai Rp10 miliar yang didahului pembayaran Rp200 juta di dua rumah makan berbeda.

Petrus Fatlolon menyatakan tim hukumnya sejak awal berharap eksepsi diterima untuk membatalkan dakwaan jaksa. Namun, setelah Majelis Hakim menolaknya, ia menekankan sikap hormat terhadap keputusan tersebut sambil mempersiapkan langkah berikutnya di persidangan.

“Kami menghormati keputusan Majelis Hakim,” ujarnya dalam wawancara pasca-sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/1/2026) menambahkan bahwa penolakan ini justru membuka peluang mengungkap fakta material kasus.

Fatlolon menjelaskan alasannya berharap eksepsi diterima karena perkara ini “sangat syarat dengan politisasi pemerasan yang berujung pada kriminalisasi.”

Ia mengaitkannya langsung dengan Pilkada 2024, di mana kepentingan politik diduga memicu proses hukumnya. Detail pemerasan disebut dimulai dengan Rp200 juta di rumah makan Sari Guri Lateri, dilanjutkan Rp200 juta di rumah makan Apong, dan klimaks pada tuntutan Rp10 miliar.

Fatlolon mengklaim memiliki bukti kuat berupa rekaman CCTV serta saksi-saksi yang akan diungkap di sidang mendatang. Saat ini, beberapa oknum jaksa terkait kasusnya sedang diperiksa oleh Jamwas Kejaksaan Agung, sementara Komisi 3 DPR RI telah turun tangan memantau proses peradilan. Seorang jaksa disebut pernah mengakui rencana kriminalisasi terhadapnya di Hotel Grand Avira Batu Merah.

Menyinggung mengenai rencana dihadirkannya “jaksa-jaksa nakal” sebagai saksi dalam perkara ini, disambut Fatlolon dengan antusiasme.

“Dengan senang hati justru itu bagus supaya kita bisa menggali dan mengungkapkan kebenaran material terhadap perkara ini,” tegasnya.

Ia optimistis kehadiran para saksi tersebut akan membuktikan tudingan kriminalisasi, meski menolak sebut inisial jaksa saat ini dengan nada

“Eh, ada deh… sabar-sabar, nanti juga akan terbuka siapa dia, ” beber Fatlolon.

Sementara itu Kornelis Serin Penasihat Hukum Johana Lololuan dan Karel Lusnarner pada kesempatan yang sama menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dalam putusan sela, dandi lanjutkan ke pokok perkara,

Dirinya meminta kepada majelis hakim, agar semua saksi dalam perkara kliennya dapat di hadirkan langsung didalam persidangan. Selain saksi saksi dan ahli yg akan di hadirkan, Serin juga meminta agar penyidik jaksa (saksi ferbalisan) yg menangani perkara Tanimbar Energi ini sejak awal, juga di hadirkan di dalam persidangan.

“Mantan Kasie Barang Bukti kejaksaan Tanimbar Bambang Irawan, SH, Mantan Kasie Intel kejaksaan negeri Tanimbar, Agung Nugroho, SH mantan Kajari Tanimbar Dadi Wahyudi, dan salah satu penyidik jaksa yang bernama Martin. R. A Harefa SH karena pada saat perkara ini dalam penyidikan, harus dihadirkan didalam persidangan kasus ini lantaran kami menduga telah terjadi dugaan pelanggaran HAM yang di lakukan kepada kedua klien kami saat kasus ini bergulir di Kejari Tanimbar, ” pungkas Serin. (RM-04 ) 

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Hancurkan Persijap 4-0, Malut Kokoh di Empat Besar, Lucas Cardoso: “Berjuang dan Menang Bersama”

Hancurkan Persijap 4-0, Malut Kokoh di Empat Besar, Lucas Cardoso: “Berjuang dan Menang Bersama”

by admin
February 14, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ternate- “Selamat kepada rekan-rekan pemain. Kami...

Bupati Noach Pimpin Rakor Terbatas Usulan Desa Persiapan Nuwewang

Bupati Noach Pimpin Rakor Terbatas Usulan Desa Persiapan Nuwewang

by admin
February 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Bupati Maluku Barat Daya (MBD),...

Wali Kota Ambon Apresiasi Penyelenggaraan Evaluasi Kota Cerdas Tahun 2025

Wali Kota Ambon Apresiasi Penyelenggaraan Evaluasi Kota Cerdas Tahun 2025

by admin
February 5, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon - Dalam sambutan arahannya, pada...

Terima Uang Hasil “Pancuri” Lalu SP3 Kasus “Tou” Kwarda Pramuka, Masyarakat Sindir Kejati Maluku Bak “Debtkolektor” dan “Koperasi Simpan Pinjam” bukan APH

Terima Uang Hasil “Pancuri” Lalu SP3 Kasus “Tou” Kwarda Pramuka, Masyarakat Sindir Kejati Maluku Bak “Debtkolektor” dan “Koperasi Simpan Pinjam” bukan APH

by admin
January 31, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sinyalemen jika oknum-oknum pejabat di...

Menuju Kelas Dunia, Per Januari 2026, Unpatti Telurkan 1.340 Wisudawan, 38 Wisudawan Berpredikat “Cumlaude”

Menuju Kelas Dunia, Per Januari 2026, Unpatti Telurkan 1.340 Wisudawan, 38 Wisudawan Berpredikat “Cumlaude”

by admin
January 28, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Universitas Pattimura (Unpatti) kembali menelurkan...

Rektor Leiwakabessy Melantik Wahab Tuanaya Jadi Dekan Fisip Unpatti 2026–2030

Rektor Leiwakabessy Melantik Wahab Tuanaya Jadi Dekan Fisip Unpatti 2026–2030

by admin
January 25, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Rektor Universitas Pattimura Prof. Dr....

Next Post
Angka Kasus HIV di MBD Relatif Tinggi, Delapan Pasien Meninggal Dunia.

Angka Kasus HIV di MBD Relatif Tinggi, Delapan Pasien Meninggal Dunia.

BBM Habis di Tiakur: Cuaca Ekstrem Dijadikan Tameng, Tata Kelola Energi Pemda MBD Disorot

BBM Habis di Tiakur: Cuaca Ekstrem Dijadikan Tameng, Tata Kelola Energi Pemda MBD Disorot

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id