Referensimaluku.id, Ambon – Sudah lebih kurang setahun terakhir pengusutan dugaan “kasus pancuri kepeng negara” di Proyek Pembangunan Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara senilai Rp 7,4 Miliar berjalan di tempat.
Penanganan kasus ini seperti “karam” di meja kerja para penyidik atau penyidik pembantu Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Maluku.
Seperti ada sandiwara atau dagelan hukum di balik kasus ini lantaran diduga para calon tersangka berlindung atau dilindungi oknum jenderal di Jakarta. Jenderal tak mungkin “membunuh” jenderal. Itu pula yang menjadi alasan penilaian miring masyarakat kalau polisi belum serius menetapkan para tersangka yang telah mencuri kepeng negara di balik mangkraknya proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku itu.
Di tengah sikap pesimistik masyarakat, polisi kembali mencoba menenangkan masyarakat dengan menyatakan akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Jalan Danar-Tetoat, di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun anggaran 2023 lalu.
Sejumlah barang bukti telah dikantongi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, termasuk hasil audit dari tim auditor BPK RI yang berjumlah Rp.2,8 Miliar, yang dikategorikan sebagai jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Piter Yanottama memastikan tidak lama lagi pihaknya akan menggelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara.
“Semua bukti telah rampung tinggal saja menunggu permintaan keterangan ahli pidana. Jadi untuk kasus Danar-Tetoat itu semua bukti sudah lengkap itu, kita hanya lagi menunggu keterangan ahli pidana saja,” kata Yanottama kepada referensimaluku di ruang kerjanya, Selasa (27/1/2026).
Jika saja keterangan ahli pidana sudah dikantongi, Yanottama memastikan pihaknya langsung menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Dan dalam gelar perkara nanti, akan kita undang beberapa pihak sekaligus. Progresnya masih berjalan, dan kalau ditanya berapa orang tersangka di kasus ini, semuanya akan diketahui saat gelar perkara nanti,” kelit Yanottama.
Sebelumnya diberitakan media ini, Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku resmi mengantongi hasil audit BPK RI kasus dugaan korupsi proyek ruas jalan Danar – Tetoat berlokasi di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 lalu.
Hasil audit perkara ini sebesar Rp.2,8 miliar dikantongi setelah penyidik mengambangi kantor BPK RI di Jakarta.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Handy Senonugroho mengatakan, pihaknya telah menerima hasil audit dari kasus korupsi tersebut.
“Iya, memang benar kami telah menerima hasil audit PKKN yang dilakukan rekan-rekan dari BPK. Hasilnya, BPK nyatakan kerugian keuangan negara lebih dari 2,8 miliar rupiah. Angka ini cukup besar sekitar 38 persen bila dilihat dari nilai kontraknya sebesar 7,2 miliar rupiah,” ungkap Handy kepada wartawan belum lama ini.
Menindaklanjuti hasil audit tersebut sebut Handy, pihaknya kemudian akan meminta keterangan saksi auditor dari BPK di Jakarta.
Pihaknya juga telah meminta keterangan dari pihak Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Handy tegaskan setelah adanya hasil audit PKKN, maka pastinya akan menuju ke penetapan tersangka terhadap siapa saja yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian keuangan daerah miliaran rupiah ini.
Namun untuk penetapan tersangka, mantan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota ini katakan tinggal satu tahap lagi yang akan dilakukan penyidik yaitu memeriksa ahli pidana.
Dan untuk permintaan keterangan ahli pidana, Handy pastikan akan dilakukan secepatnya.
“Bila ahli pidana telah dimintai keterangan, maka dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” beber Handy.
Sekedar diketahui, paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.131.601.600,-(tujuh miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus rupiah).
Kemudian dilakukan addendum dengan Nomor : ADD.01/910.916/ PEMEL-CLN/GP.8 /APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tanggal 8 Juni 2023 dimana nilai kontraknya naik menjadi Rp.7.200.000.000,-(tujuh miliar dua ratus juta rupiah).
Sesuai kontrak awal waktu pekerjaannya 210 hari kalender yaitu sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023 namun tidak selesai. Kemudian dilakukan addendum waktu pekerjaan menjadi 262 (dua ratus enam puluh dua) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 April 2023 hingga 31 Desember 2023 namun juga tidak selesai.
Anehnya, walau hingga berakhir waktu kontrak pekerjaan ini hanya punya progres sekitar 53 persen, namun PPK dan Pengguna Anggaran mencairkan anggaran proyek hingga 100 persen. (RM-03/RM-02)










Discussion about this post