Referensimaluku.id, Ambon – Merasa nama institusi terbawa-bawa dalam pemberitaan Referensimaluku.id, Wakil Koordinator Bidang Akademik Program Studi Di Luar Kampus Utama Universitas Pattimura di Kabupaten Maluku Barat Daya
Andy S. K. Dahoklory, S.Si., M.Si., M.Pd angkat suara menyusul polemik di balik pernyataan oknum dosen Heri Jesayas.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh Referensimaluku.id pada 12 Januari
2026, dengan judul “Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik
Dipertanyakan”, bersama ini saya mengajukan permohonan hak jawab atas informasi yanilai tidak lengkap dan merugikan nama baik Institusi, khususnya pada bagian polemik terkait
tanggung jawab akademik dan administrasi Ijazah alumni atas nama Y.L,” tulis Dahoklory dalam hak jawabnya ke redaksi Referensimaluku.id, Kamis (15/1).
“Sebagai klarifikasi, berikut tanggapan saya terhadap pemberitaan tersebut, yakni pertama Y.L merupakan mahasiswa PSDKU Unpatti di kabupaten Maluku Barat Daya
Angkatan 2017 yang masa studinya berakhir (Drop Out) terhitung sejak 1 Agustus 2024.
Namun kewajiban akademik Y.L belum tuntas sehingga pada saat pengusulan Nomor Ijazah Nasional (NINA) oleh PUSDATIN Unpatti ke Kementerian secarak olektif didapati bahwa data Y.L tidak eligible dan tentunya tidak dapat diproses penetapatan NINA oleh Kementerian bagi Y.L”.
“Yang kedua, PSDKU Unpatti terus melakukan upaya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga penetapan NINA Y.L baru dikeluarkan oleh Kementerian per Desember 2025 dan sementara dalam proses pencetakan dan Penandatanagn Ijazah”.
“Ketiga, Unpatt dan PSDKU secara khusus tidak pernah menahan atau mempersulit proses Ijazah sesuai isi berita, karena penetapan NINA dilakukan oleh Kementerian bukan universitas.
Apabila mahasiswa/mahasiswi tuntas secara akademik maka tentu datanya akan eligible dan NINA mahasiswa/mahasiswi tersebuat langsung diterbitkan oleh Kementerian”.
“Pengajuan hak jawab ini saya sampaikan berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan.
Saya berharap redaksi Referensimaluku dapat memuat hak jawab ini secara proporsional dan objektif pada media yang sama, demi menjaga keseimbangan informasi dan integritas jurnalistik. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, saya ucapkan terima kasih,” tutup Dahoklory. (Tim RM-03)










Discussion about this post