Referensimaluku.id, Tiakur – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya memastikan Pantai Gerdarsi, khususnya di kawasan Desa Persiapan Nyama, telah masuk dalam penetapan Daya Tarik Wisata (DTW) untuk 17 kecamatan. Namun hingga kini, pengelolaannya belum berjalan optimal akibat sengketa kepemilikan lahan dan keterbatasan anggaran daerah.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Maluku Barat Daya, Korneles Knyartutu, S.Sos, menjelaskan bahwa penetapan DTW bersifat administratif dan tidak serta-merta menjadikan lokasi tersebut sebagai aset milik pemerintah daerah.
“DTW itu penetapan destinasi. Kalau lahannya milik daerah, itu aset tidak bergerak. Kalau milik desa atau masyarakat, harus ada penyerahan resmi,” ujarnya kepada Referensimaluku.id saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/2/2026).
Sengketa Dua Desa
Persoalan utama terletak pada tarik-menarik pengakuan kepemilikan lahan antara Desa Klis dan Desa Touwawan, khususnya di kawasan Desa Persiapan Nyama yang mencakup Pantai Gerdarsi. Hingga saat ini, belum ada kepastian hukum yang menetapkan status kepemilikan lahan tersebut.
Padahal, di lokasi itu telah berdiri bangunan pemerintah. Ketidakjelasan status tanah membuat pemerintah daerah belum dapat mengoptimalkan pengelolaan, termasuk melakukan penarikan retribusi secara sah.
Menurut Knyartutu, pihaknya telah melakukan penjajakan bersama pemerintah kecamatan dan desa. Surat dari Desa Klis sudah diterima, namun laporan resmi hasil pertemuan di tingkat kecamatan masih ditunggu sebagai dasar tindak lanjut administratif.
Anggaran Terbatas, PAD Tertunda
Selain sengketa lahan, keterbatasan anggaran sejak pandemi juga menjadi faktor penghambat pengembangan destinasi tersebut. Pemerintah daerah mengaku telah menyiapkan dasar administrasi agar ketika status lahan jelas, penarikan retribusi dapat segera dilakukan sesuai regulasi.
Kondisi ini berimplikasi pada tertundanya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata, meskipun secara administratif Pantai Gerdarsi telah berstatus DTW.
Skema Kerja Sama di Pantai Syota Jadi Contoh
Sebagai perbandingan, pola kerja sama pengelolaan telah diterapkan di Pantai Syota yang berada di Dusun Syota, Desa Klis, sejak 2023 melalui nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Dalam kesepakatan tersebut, pembagian hasil ditetapkan sebesar 60 persen untuk desa dan 40 persen untuk pemerintah daerah. Skema itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Bupati pada 2025.
“Kalau sudah ada MoU dan dasar hukum jelas, maka pengelolaan dan pembagian hasil juga jelas,” kata Knyartutu.
Model ini dinilai bisa menjadi rujukan penyelesaian pengelolaan Pantai Gerdarsi apabila persoalan status lahan antara desa dapat diselesaikan secara administratif maupun hukum.
Embung Gunung Kerbau Belum Diserahkan
Sementara itu, embung di kawasan Gunung Kerbau juga belum dapat dikelola secara operasional karena belum diserahkan secara resmi kepada dinas teknis terkait.
Pemerintah daerah masih menunggu laporan resmi dari pihak kecamatan terkait perkembangan penyelesaian sengketa lahan Pantai Gerdarsi sebelum melangkah pada tahap pengelolaan yang lebih konkret. (RM-05)










Discussion about this post