Referensimaluku.id, Tiakur – Seorang anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Mesak Ayub Imblaba, diduga melakukan penganiayaan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) MBD, Djecky Wilhamsz Laipiopa, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Insiden tersebut diduga dipicu penolakan korban terhadap ajakan mengonsumsi minuman keras beralkohol.
Atas peristiwa itu, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres MBD. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/3/I/2026/SPKT/Polres MBD.
Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 224.
Peristiwa ini terjadi pada 5 Januari 2026, bertempat di jalan kediaman dinas Ketua DPRD MBD Ahasiweros Tunay saat berlangsung syukuran Natal dan Tahun Baru.
Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku diduga berada dalam pengaruh alkohol. Saat korban tiba di lokasi dan duduk berdekatan dengan Ketua DPRD MBD Ahasiweros Tunay, pelaku menuangkan minuman keras jenis sopi dan memaksa korban untuk meminumnya. Namun korban menolak ajakan tersebut.
Pelaku masih terus memaksa korban untuk mengonsumsi minuman keras sopi. Korban berusaha menjauh, namun tangannya dipegang oleh pelaku. Saat korban berusaha melepaskan diri, pelaku diduga mencekik leher korban.
Aksi tersebut akhirnya dilerai oleh tamu undangan yang berada di lokasi. Usai kejadian, korban berpamitan dan meninggalkan acara, lalu kembali ke rumah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pimpinan DPRD MBD terkait insiden tersebut. (RM-05)










Discussion about this post