Referensimaluku.id, Ambon – Penyidik dan penyidik pembantu Unit Reskrim Kepolisian Sektor Nusaniwe telah menyerahkan tanggung jawab atas tiga tersangka tanpa barang bukti ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon.
“Kami pihak Penyidik/ Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Nusaniwe telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab atas Tersangka Tanpa barang bukti kepada Pihak Kejaksaan Negeri Ambon,” Kata Kapolsek Nusaniwe AKP Johan Anakotta kepada Referensimaluku.id, Selasa (6/1/2026) siang.
Menurut Anakotta, dasar penyerahan tersebut adalah Laporan Polisi, Nomor : LP-B/105/X/2025/SPKT/Sek Nusaniwe /Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 18 Oktober 2025 tentang dugaan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak dan Kekerasan Bersama Terhadap Orang, Surat dari Kajaksaan Negeri Ambon, Nomor : B 3072/Q.1.10.3/Eku.1/12/2025, Tanggal 29 Desember 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21), dan
Surat dari Kapolsek Nusaniwe, Nomor : B/01/I/2026/ Unit Reskrim, tanggal 6 Januari 2026 tentang pengiriman tersangka Tanpa barang bukti. Tiga tersangka dimaksud, beber Anakotta, yakni
IR. V. S. N, warga Benteng Atas RT.00001/RW.002 Kelurahan Nusaniwe, FAS, warga Benteng Atas RT. 001/RW. 002 Kelurahan Nusaniwe dan VT, warga
Benteng Atas RT.00001/RW.002 Kelurahan Nusaniwe.
Ketiga tersangka terlibat dalam dugaan Tindak pidana “Kekerasan Terhadap Anak dan Kekerasan Bersama Terhadap Orang” Sebagaimana dimaksud pada rumusan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Terhadap UNdang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.
“Kegiatan tersebut di atas berlangsung pada Ruang Pidum Kejaksaan Negeri Ambon yg diterima oleh JPU A. I, SH. MH selaku Jaksa Penuntut Umum.
Penyarahan Para TSK berjalan Lancar dalam keadaan baik dan aman,” tutup Anakotta. (RM-02)










Discussion about this post