Referensimaluku.id, Ambon — Sebuah proyek pembangunan talud di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, disebut proyek ilegal dan diduga bermasalah.
Warga sekitar proyek tersebut mengungkap
proyek itu dikerjakan tanpa papan proyek yang berfungsi sebagai sarana informasi bagi masyarakat, sehingga dinilai tidak memenuhi ketentuan transparansi.
“Karja seng ada papan proyek itu masalah. Itu menyalahi aturan,”ujar sumber kepada Referensimaluku.id di lokasi proyek, Minggu (4/1).

Dia mengungkapkan, bahwa proyek itu merupakan paket pekerjaan tahun anggaran 2025, namun hingga memasuki awal 2026 belum juga rampung.
“Jadi selain masalah papan proyek. Paket pekerjaannya ini kabarnya tahun 2025, tapi sampai sekarang belum selesai. Ini 2026,” ujar sumber.
Sumber juga menyebutkan, bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut adalah Wendi Sahusilawane pada PUPR Kota Ambon.
Menurut sumber, dalam pelaksanaan pekerjaan, sejumlah prosedur dan ketentuan baku terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, itu diduga diabaikan.
“Kalau demikian, itu berarti mereka mengabaikan prosedur dan ketentuan baku yang berlaku,” kata sumber.
Lebih lanjut, sumber menjelaskan bahwa proyek talud tersebut diduga masih berkaitan atau satu paket dengan pekerjaan jalan Telaga Raja.
“Kabarnya begitu. Tapi kalau dia satu kesatuan paket, artinya pekerjaan ini sudah masuk masa denda karena melewati tahun anggaran. Karena pekerjaan telah melampaui tahun anggaran 2025 ke 2026, maka harus ada denda yang dibayarkan jika ada permohonan perpanjangan. Pertanyaannya apakah mekanisme itu jalan atau tidak,”ujar sumber.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Wendy Sahusilawane, yang dikonfirmasi, via pesan whatsuppnya, membantah keras tudingan tersebut.
Ia menjelaskan, papan proyek sebenarnya telah dipasang di lokasi pekerjaan pada pembangunan tahap pertama. Namun, papan tersebut mengalami kerusakan saat proses pengangkutan material berlangsung dan lupa dipasang para pekerja.
“Kemarin papan nama sudah dipasang, cuma lokasinya kecil. Pada saat buang material di lokasi, papan nama kena dump truck,” ujar Wendy. Dia menyebut papan nama proyek justru dibuat untuk kedua kali. “Jadi, ini papan nama proyek untuk kedua kali dibuat,” paparnya.
Ia menuturkan, kondisi lapangan menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan proyek talud tersebut.
Menurutnya, pekerjaan harus dilakukan secara bertahap karena lokasi pembangunan sangat berisiko terhadap keselamatan rumah warga di bagian atas.

“Talud ini sangat susah untuk dilakukan pembangunan karena sangat berpotensi rumah bagian atas mengalami longsoran, karena patahan talud sudah sampai ke rumah warga,” katanya.
Karena situasi tersebut, metode kerja disesuaikan dengan kondisi lapangan. Pekerjaan dimulai dengan pemasangan talud, kemudian dilakukan pelepasan material di sekitar rumah warga yang terdampak longsoran, sebelum dilanjutkan dengan pasangan batu berikutnya.
“Lokasi pekerjaan sangat sempit dan berada di tikungan depan jalan, jadi kita tentu sangat berhati-hati terhadap arus lalu lintas dan permukiman masyarakat. Jadi kerjanya bertahap. Pasang talud, lepas material yang ada di sekitar rumah yang mengalami longsoran, baru dibuat pasangan batu lanjutan,” jelas Wendy.
Terkait keterlambatan pekerjaan yang melewati tahun anggaran, Wendy menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembayaran kepada pihak kontraktor.
Ia juga memastikan bahwa mekanisme kontraktual tetap dijalankan, termasuk pemberian addendum waktu penyelesaian pekerjaan yang disertai dengan sanksi denda keterlambatan.
“Tetap dilakukan addendum waktu, tetapi denda keterlambatan tetap diberlakukan. Ketentuan kontrak tetap kita jalankan,” tegas Wendy.
Menurutnya, pihak rekanan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, namun tetap dibebani denda akibat keterlambatan.
“Rekanan diberikan ketentuan pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, tetapi diikuti dengan denda keterlambatan,” tutup Wendy. (RM-02)










Discussion about this post