Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Disebut Proyek Ilegal Tanpa Papan Nama Proyek?, PPK Proyek Talud di Area Mangga Dua Bantah

Januari 7, 2026
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon — Sebuah proyek pembangunan talud di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, disebut proyek ilegal dan diduga bermasalah.

Baca Juga

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Warga sekitar proyek tersebut mengungkap

proyek itu dikerjakan tanpa papan proyek yang berfungsi sebagai sarana informasi bagi masyarakat, sehingga dinilai tidak memenuhi ketentuan transparansi.

“Karja seng ada papan proyek itu masalah. Itu menyalahi aturan,”ujar sumber kepada Referensimaluku.id di lokasi proyek, Minggu (4/1).

Dia mengungkapkan, bahwa proyek itu merupakan paket pekerjaan tahun anggaran 2025, namun hingga memasuki awal 2026 belum juga rampung.

“Jadi selain masalah papan proyek. Paket pekerjaannya ini kabarnya tahun 2025, tapi sampai sekarang belum selesai. Ini 2026,” ujar sumber.

Sumber juga menyebutkan, bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut adalah Wendi Sahusilawane pada PUPR Kota Ambon.

Menurut sumber, dalam pelaksanaan pekerjaan, sejumlah prosedur dan ketentuan baku terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, itu diduga diabaikan.

“Kalau demikian, itu berarti mereka mengabaikan prosedur dan ketentuan baku yang berlaku,” kata sumber.

Lebih lanjut, sumber menjelaskan bahwa proyek talud tersebut diduga masih berkaitan atau satu paket dengan pekerjaan jalan Telaga Raja.

“Kabarnya begitu. Tapi kalau dia satu kesatuan paket, artinya pekerjaan ini sudah masuk masa denda karena melewati tahun anggaran. Karena pekerjaan telah melampaui tahun anggaran 2025 ke 2026, maka harus ada denda yang dibayarkan jika ada permohonan perpanjangan. Pertanyaannya apakah mekanisme itu jalan atau tidak,”ujar sumber.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Wendy Sahusilawane, yang dikonfirmasi, via pesan whatsuppnya, membantah keras tudingan tersebut.

Ia menjelaskan, papan proyek sebenarnya telah dipasang di lokasi pekerjaan pada pembangunan tahap pertama. Namun, papan tersebut mengalami kerusakan saat proses pengangkutan material berlangsung dan lupa dipasang para pekerja.

“Kemarin papan nama sudah dipasang, cuma lokasinya kecil. Pada saat buang material di lokasi, papan nama kena dump truck,” ujar Wendy. Dia menyebut papan nama proyek justru dibuat untuk kedua kali. “Jadi, ini papan nama proyek untuk kedua kali dibuat,” paparnya.

Ia menuturkan, kondisi lapangan menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan proyek talud tersebut.

Menurutnya, pekerjaan harus dilakukan secara bertahap karena lokasi pembangunan sangat berisiko terhadap keselamatan rumah warga di bagian atas.

“Talud ini sangat susah untuk dilakukan pembangunan karena sangat berpotensi rumah bagian atas mengalami longsoran, karena patahan talud sudah sampai ke rumah warga,” katanya.

Karena situasi tersebut, metode kerja disesuaikan dengan kondisi lapangan. Pekerjaan dimulai dengan pemasangan talud, kemudian dilakukan pelepasan material di sekitar rumah warga yang terdampak longsoran, sebelum dilanjutkan dengan pasangan batu berikutnya.

“Lokasi pekerjaan sangat sempit dan berada di tikungan depan jalan, jadi kita tentu sangat berhati-hati terhadap arus lalu lintas dan permukiman masyarakat. Jadi kerjanya bertahap. Pasang talud, lepas material yang ada di sekitar rumah yang mengalami longsoran, baru dibuat pasangan batu lanjutan,” jelas Wendy.

Terkait keterlambatan pekerjaan yang melewati tahun anggaran, Wendy menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembayaran kepada pihak kontraktor.

Ia juga memastikan bahwa mekanisme kontraktual tetap dijalankan, termasuk pemberian addendum waktu penyelesaian pekerjaan yang disertai dengan sanksi denda keterlambatan.

“Tetap dilakukan addendum waktu, tetapi denda keterlambatan tetap diberlakukan. Ketentuan kontrak tetap kita jalankan,” tegas Wendy.

Menurutnya, pihak rekanan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, namun tetap dibebani denda akibat keterlambatan.

“Rekanan diberikan ketentuan pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan, tetapi diikuti dengan denda keterlambatan,” tutup Wendy. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

Tegaskan Integritas, Seluruh Jajaran Rutan Ambon Deklarasi “Zero HALINAR”

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Pihak Manajemen Maxim selaku penyedia jasa...

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

by admin
April 18, 2026
0

Referensimaluku. --AMBON — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id,--AMBON – Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan...

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tual – Pemindahan lokasi persidangan terhadap...

Rute Galala-Lateri Lumpuh Total, Kolaborasi TNI AL-PLN Pangkas Pohon Picu Kemacetan Parah

Rute Galala-Lateri Lumpuh Total, Kolaborasi TNI AL-PLN Pangkas Pohon Picu Kemacetan Parah

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Ruas jalan utama penghubung Kota...

Next Post
Polsek Nusaniwe Serahkan Tanggung Jawab atas Tiga Tersangka Tanpa Barang Bukti

Polsek Nusaniwe Serahkan Tanggung Jawab atas Tiga Tersangka Tanpa Barang Bukti

Ambon Perkuat Ketahanan Pangan Meski Lahan Terbatas, Fokus Padi Ladang dan Cabai

Ambon Perkuat Ketahanan Pangan Meski Lahan Terbatas, Fokus Padi Ladang dan Cabai

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id