Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MBD

Lima Unit “Pick-Up” Pokir DPRD Belum Diserahkan, Penyaluran Dishub MBD Dipertanyakan

Desember 29, 2025
in MBD
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Baca Juga

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

PLN: Listrik 24 Jam di MBD Baru Jangkau Lima Pulau, Sejumlah Wilayah Masih 6–12 Jam

Pemkab MBD Terima LHP Kinerja dan Pemeriksaan Tujuan Tertentu Semester II

Referensimaluku.id, Tiakur — Penyaluran bantuan kendaraan berupa lima unit mobil pick up yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat hingga kini belum terealisasi. Padahal, kendaraan tersebut disebut telah tercatat di dealer atas nama ketua kelompok penerima.

Bantuan tersebut merupakan bagian dari program yang dianggarkan dalam APBD dan dilaksanakan oleh Dishub MBD sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Namun hingga akhir Desember 2025, kelompok penerima mengaku belum menerima kendaraan dimaksud dan tidak memperoleh penjelasan tertulis terkait alasan penundaan penyerahan.

“Kendaraan sudah tercatat atas nama ketua kelompok di dealer, tapi sampai sekarang belum diserahkan kepada kami,” keluh salah satu perwakilan kelompok penerima kepada Referensimaluku.id di Tiakur, Pulau Moa, Senin (29/12/2025).

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan penerima manfaat, mengingat bantuan tersebut telah direncanakan dan dianggarkan dalam dokumen APBD serta disebut memiliki penerima yang jelas sejak awal.

Ketentuan Hibah dan Bantuan Sosial.
Merujuk Pasal 298 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, belanja hibah dan bantuan sosial wajib digunakan sesuai peruntukannya serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa penyaluran belanja hibah berupa barang dilakukan setelah penetapan penerima melalui keputusan kepala daerah dan disertai Berita Acara Serah Terima (BAST).

Sementara dalam Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 (perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011) ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyalurkan hibah atau bantuan sosial kepada penerima yang telah ditetapkan. Setiap perubahan penerima harus didasarkan pada keputusan resmi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Potensi Persoalan Administrasi.
Pengamat kebijakan publik menilai, apabila bantuan barang yang bersumber dari APBD telah memiliki penerima yang jelas namun tidak disalurkan tanpa dasar administratif yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi pemerintahan.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang penyalahgunaan wewenang, tindakan sewenang-wenang, serta pengabaian kewajiban oleh pejabat pemerintahan dalam menjalankan kewenangannya.

Penjelasan Dinas Perhubungan.
Menanggapi polemik tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten MBD memberikan klarifikasi bahwa barang yang telah dibelanjakan terlebih dahulu berstatus sebagai aset pemerintah daerah.

“Setelah dibelanjakan, barang tersebut menjadi aset daerah. Selanjutnya, apabila Bupati ingin menyerahkan atau membagikan kepada pihak tertentu, hal itu merupakan kewenangan Bupati sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan MBD, Semuel F. Rupilu.

Dia menegaskan, selama belum ada keputusan kepala daerah, berita acara, maupun penyerahan resmi dari pemerintah daerah kepada pihak mana pun, kendaraan tersebut tetap berstatus sebagai aset daerah.

“Terkait pencatatan di dealer atau STNK atas nama pihak tertentu atau ketua kelompok, itu tidak serta-merta mengalihkan kepemilikan. Secara hukum, kendaraan tersebut tetap milik pemerintah daerah,” tambahnya.
Menurut Rupilu, sejak awal kendaraan tersebut dinomenklaturkan sebagai barang yang disediakan untuk pihak ketiga. Namun setelah proses pengadaan, kendaraan wajib dicatat sebagai aset daerah serta dilaporkan dalam laporan keuangan dan laporan akhir tahun pemerintah daerah. (RM-05)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Herry Jesajas, Koordinator Program Studi...

PLN: Listrik 24 Jam di MBD Baru Jangkau Lima Pulau, Sejumlah Wilayah Masih 6–12 Jam

PLN: Listrik 24 Jam di MBD Baru Jangkau Lima Pulau, Sejumlah Wilayah Masih 6–12 Jam

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Manajemen Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik...

Pemkab MBD Terima LHP Kinerja dan Pemeriksaan Tujuan Tertentu Semester II

Pemkab MBD Terima LHP Kinerja dan Pemeriksaan Tujuan Tertentu Semester II

by admin
Januari 10, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Bupati Maluku Barat Daya Benyamin...

Pemkab MBD Seriusi Penyelesaian Kepemilikan Aset dan Lahan Warisan Kabupaten Malra dan KKT

Pemkab MBD Seriusi Penyelesaian Kepemilikan Aset dan Lahan Warisan Kabupaten Malra dan KKT

by admin
Januari 10, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya...

Diduga Tolak Minum Miras Sopi, Anggota DPRD MBD Aniaya Sekwan

Diduga Tolak Minum Miras Sopi, Anggota DPRD MBD Aniaya Sekwan

by admin
Januari 8, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Seorang anggota DPRD Kabupaten Maluku...

Diduga Tanpa Addendum, Proyek Jembatan SP. Tiakur–Werwaru Tetap Berjalan Usai Kontrak Berakhir

Diduga Tanpa Addendum, Proyek Jembatan SP. Tiakur–Werwaru Tetap Berjalan Usai Kontrak Berakhir

by admin
Januari 5, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Proyek Rehabilitasi Jembatan SP. Tiakur...

Next Post
Warga Kecam Manajemen PLN, Tanpa Pemberitahuan Lampu Dipadamkan, Dugaan “Tradisi Pancuri” Minyak Sisa di Akhir Tahun Menguat, Konsumen Meronta

Warga Kecam Manajemen PLN, Tanpa Pemberitahuan Lampu Dipadamkan, Dugaan "Tradisi Pancuri" Minyak Sisa di Akhir Tahun Menguat, Konsumen Meronta

IKB TNS AMBON Gelar Natal, Lekransy Persaudaraan Tanpa Batas

IKB TNS AMBON Gelar Natal, Lekransy Persaudaraan Tanpa Batas

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id