
Referensimaluku.id, Tiakur — Penyaluran bantuan kendaraan berupa lima unit mobil pick up yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat hingga kini belum terealisasi. Padahal, kendaraan tersebut disebut telah tercatat di dealer atas nama ketua kelompok penerima.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari program yang dianggarkan dalam APBD dan dilaksanakan oleh Dishub MBD sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Namun hingga akhir Desember 2025, kelompok penerima mengaku belum menerima kendaraan dimaksud dan tidak memperoleh penjelasan tertulis terkait alasan penundaan penyerahan.
“Kendaraan sudah tercatat atas nama ketua kelompok di dealer, tapi sampai sekarang belum diserahkan kepada kami,” keluh salah satu perwakilan kelompok penerima kepada Referensimaluku.id di Tiakur, Pulau Moa, Senin (29/12/2025).

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan penerima manfaat, mengingat bantuan tersebut telah direncanakan dan dianggarkan dalam dokumen APBD serta disebut memiliki penerima yang jelas sejak awal.
Ketentuan Hibah dan Bantuan Sosial.
Merujuk Pasal 298 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, belanja hibah dan bantuan sosial wajib digunakan sesuai peruntukannya serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa penyaluran belanja hibah berupa barang dilakukan setelah penetapan penerima melalui keputusan kepala daerah dan disertai Berita Acara Serah Terima (BAST).

Sementara dalam Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 (perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011) ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyalurkan hibah atau bantuan sosial kepada penerima yang telah ditetapkan. Setiap perubahan penerima harus didasarkan pada keputusan resmi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Potensi Persoalan Administrasi.
Pengamat kebijakan publik menilai, apabila bantuan barang yang bersumber dari APBD telah memiliki penerima yang jelas namun tidak disalurkan tanpa dasar administratif yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi pemerintahan.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang penyalahgunaan wewenang, tindakan sewenang-wenang, serta pengabaian kewajiban oleh pejabat pemerintahan dalam menjalankan kewenangannya.

Penjelasan Dinas Perhubungan.
Menanggapi polemik tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten MBD memberikan klarifikasi bahwa barang yang telah dibelanjakan terlebih dahulu berstatus sebagai aset pemerintah daerah.
“Setelah dibelanjakan, barang tersebut menjadi aset daerah. Selanjutnya, apabila Bupati ingin menyerahkan atau membagikan kepada pihak tertentu, hal itu merupakan kewenangan Bupati sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan MBD, Semuel F. Rupilu.
Dia menegaskan, selama belum ada keputusan kepala daerah, berita acara, maupun penyerahan resmi dari pemerintah daerah kepada pihak mana pun, kendaraan tersebut tetap berstatus sebagai aset daerah.
“Terkait pencatatan di dealer atau STNK atas nama pihak tertentu atau ketua kelompok, itu tidak serta-merta mengalihkan kepemilikan. Secara hukum, kendaraan tersebut tetap milik pemerintah daerah,” tambahnya.
Menurut Rupilu, sejak awal kendaraan tersebut dinomenklaturkan sebagai barang yang disediakan untuk pihak ketiga. Namun setelah proses pengadaan, kendaraan wajib dicatat sebagai aset daerah serta dilaporkan dalam laporan keuangan dan laporan akhir tahun pemerintah daerah. (RM-05)











Discussion about this post