
Referensimaluku.id, Tiakur – Sebanyak 5.458 barang kedaluwarsa hasil temuan operasi pasar dimusnahkan dengan cara dibakar di Markas Kepolisian Resor (Polres) Maluku Barat Daya (MBD), Tiakur, Pulau Moa, Jumat (19/12/2025). Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran produk yang tidak layak konsumsi.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis produk kebutuhan masyarakat yang telah melewati masa edar dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan mutu. Seluruh barang tersebut ditemukan saat pelaksanaan operasi pasar (Opas) selama 6 bulan terakhir di sejumlah titik penjualan dan kemudian diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta dilaksanakan secara simbolis oleh unsur Forkopimda, pihak kepolisian dan instansi terkait.

Langkah ini juga menjadi bentuk penegakan aturan sekaligus peringatan kepada para pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam memperhatikan kualitas dan masa kedaluwarsa produk yang diperdagangkan
Melalui pemusnahan ini, peredaran barang tidak layak konsumsi dapat ditekan serta tercipta iklim perdagangan yang sehat dan aman bagi masyarakat di Kabupaten MBD. (RM-05).













Discussion about this post