Referensimaluku.id, Ambon – Kepala Penerangan Daerah Militer XV/Pattimura Kolonel In Heri Krisdianto diminta masyarakat Maluku tidak mencari panggung dan membuat pembenaran di balik misteri kematian Sersan Dua Charles Telehala.
Seyogianya hak jawab terhadap isu kematian Serda Charles Telehala yang tak wajar harus disampaikan Pendam VI Mulawarman, Kalimantan Timur. “Itu kan kewenangan Pendam Mulawarman. Kok diklarifikasi Pendam Pattimura. Jangan cari panggung lalu bikin pembenaran,” tulis netizen di akun tiktok soal pemberitaan kematian Serda Charles Telehala yang penuh kejanggalan dan tanpa penghormatan militer.
Dalam keterangan persnya di Ambon, Rabu (6/12/2025), Kapendam Krisdianto menjelaskan status kasus meninggalnya Serda Charles Telehala dan Aturan Pemakaman Militer.
Dia bilang kasus kematian Serda Charles Telehala, anggota TNI AD asal Ambon, yang meninggal di Balikpapan, Kaltim, pada Agustus 2024 murni bunuh diri.
Krisdianto sempat menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya almarhum, namun menegaskan bahwa kasus ini berada di ranah Kodam VI/Mulawarman dan menjelaskan alasan di balik penolakan autopsi ulang serta tidak adanya upacara pemakaman militer.
Dijelaskan bahwa, peristiwa tragis yang menimpa Serda Charles Telehala terjadi di wilayah teritorial Kodam VI/Mulawarman, Balikpapan. “Perlu kami tegaskan bahwa penyelidikan atas kasus ini telah dilaksanakan secara komprehensif oleh satuan yang berwenang, yaitu dari Kodam VI/Mulawarman,” ujarnya.
Hasil penyelidikan resmi, yang tertuang dalam Laporan Hasil Penyelidikan Nomor R/886/X/2024 tertanggal 16 Oktober 2024, menyimpulkan bahwa meninggalnya Serda Charles Telehala murni karena bunuh diri.
Terkait upaya keluarga yang meminta autopsi ulang, Krisdianto mengonfirmasi adanya Surat Tanggapan dari Pusat Polisi Militer (Puspom TNI AD) Nomor R/1316/XI/2025 tertanggal 13 November 2025. Surat tersebut menjelaskan alasan penolakan bahwa proses penyidikan kepada almarhum telah dilakukan dengan pemeriksaan medis awal, baik visum maupun autopsi, di Rumah Sakit Balikpapan sesuai dengan prosedur.
“Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa proses penyelidikan awal telah didukung oleh hasil pemeriksaan medis resmi yang telah dilakukan,” timpalnya.
Sesuai Hasil pemeriksaan Autopsi oleh Tim Forensik yang dipimpin oleh dr. Heryadi Bawono Putro, Sp. FM. (Dokter Spesialis Forensik) dengan kesimpulan bahwa korban meninggal Dunia karena Gantung Diri (Incomplete Hanging atau gantung diri dengan cara terduduk).
Menjawab sorotan media mengenai pemakaman almarhum yang dilakukan tanpa upacara kedinasan dan tidak dibalut Bendera Merah Putih, Krisdianto menjelaskan bahwa hal ini merujuk pada aturan dan Protap TNI mengenai hak pemakaman secara militer.
“Hak pemakaman secara militer diberikan kepada prajurit yang dinyatakan Gugur, Tewas, atau Meninggal Dunia Biasa. Namun, jika meninggal karena tindakan yang merusak citra, hak tersebut hilang,” jelasnya.
Lanjut dijelaskan, hal tersebut merujuk pada ketentuan resmi, yaitu Peraturan Panglima TNI Nomor 46 Tahun 2020 tentang Tata Upacara Militer, Pasal 140 angka 23 huruf h yang secara eksplisit mengatur:
_”Setiap Prajurit TNI/Purnawirawan TNI dan personel lainnya pemilik Tanda Kehormatan RI berupa bintang, yang meninggal karena bunuh diri atau melakukan tindakan hukum, tidak berhak mendapatkan pemakaman secara militer.”_ Karena hasil penyelidikan resmi menyimpulkan Serda Charles meninggal karena bunuh diri, maka secara aturan kedinasan, pemakaman tidak dapat dilakukan dengan upacara militer.
“Inilah yang membedakan pemakaman almarhum dengan pemakaman bagi anggota TNI yang meninggal dalam kedinasan murni,” tegasnya.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi militer dalam merespons pemberitaan yang berkembang di masyarakat, sekaligus memberikan pemahaman yang utuh kepada publik bahwa setiap keputusan yang diambil telah melalui prosedur hukum yang berlaku dan berlandaskan pada peraturan yang sah.
Di akhir klarifikasinya, Krisdianto menyampaikan empati mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Dengan penuh kerendahan hati, Kapendam mengajak seluruh keluarga besar almarhum dan masyarakat untuk bersama-sama mendoakan agar arwah almarhum Serda Chales Telehala diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala dosa dan kesalahannya, serta ditempatkan di tempat terbaik di hadirat-Nya. Meski begitu, Penjelasan Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf. Heri Krisdianto belum menjawab semua gundah-gulana yang dirasakan janggal oleh kluarga korban Serda Charles Telehala. Yang belum dijelaskan, antara lain soal apakah hak-hak korban juga hilang atau tidak bisa diterima, seperti Asabri? Karena menurut korban sampai 1,4 tahun sudah cek di Asabri pun tidak ada.
Berikutnya soal kondisi jenasah diduga tidak diberikan formalin. Karena ketika keluarga korban tiba sehari setelah dikabarkan meninggal pada Senin, 12 Agustus 2024, Rabu (13/8) besoknya berangkat. Kakak kandung korban menyampaikan sudah bau, dan jenazah sudah bengkak. Kalau seandainya bau berarti meninggal sudh beberapa hari dan sengaja tidak diformalin.
Lalu soal pakaian dikenakan korban saat meninggal yang katanya gantung diri itu pakaian kostum olahraga hari Jumat. Korban dinyatakan meninggal pada Senin, 12 Agustus 2025. Apakah saat itu ada olahraga?
Pertanyaan lain pakaian korban saat meninggal menurut keluarga korban ketika diminta dan dikirim sudah dalam kondisi basah.Saat ditanya disampaikan lembab.
Kakak kandung korban juga mengaku dia dilarang mengambil foto kakaknya, dan tidak bisa leluasa saat melihat jenazah adiknya bahkan terburu-buru.
Menurut keluarga korban saat berangkat untuk jemput jenazah diberlakukan dan diterapkan cara-cara otoriter mulai dari perjalanan transit sampai tiba di Balikpapan dan kembali ke Ambon.
Yang dipertanyakan juga saat ini Handphone dan ATM diambil siapa?
“Ada sejumlah kejanggalan-kejanggalan lain yang menurut keluarga Serda Charles Telehala ada yang aneh dan sengaja dirahasiakan. Termasuk pembicaraan via telepon dengan atasan dan lain-lain yang sempat direkam oleh keluarga,” tutup beberapa anggota keluarga Serda Charles Telehala. (Tim RM)










Discussion about this post