Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Bukan Kewenangan Menjawab, Kapendam Pattimura Jangan Cari Panggung dan Bikin Pembenaran Soal Kematian Serda Charles Telehala, Banyak Kejanggalan Diungkap Keluarga Korban

Desember 7, 2025
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon – Kepala Penerangan Daerah Militer XV/Pattimura Kolonel In Heri Krisdianto diminta masyarakat Maluku tidak mencari panggung dan membuat pembenaran di balik misteri kematian Sersan Dua Charles Telehala.

Baca Juga

Langgur, Titik Awal Menjelajah KEIndahan Alam Kepulauan Kei-Maluku Tenggara

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Seyogianya hak jawab terhadap isu kematian Serda Charles Telehala yang tak wajar harus disampaikan Pendam VI Mulawarman, Kalimantan Timur. “Itu kan kewenangan Pendam Mulawarman. Kok diklarifikasi Pendam Pattimura. Jangan cari panggung lalu bikin pembenaran,” tulis netizen di akun tiktok soal pemberitaan kematian Serda Charles Telehala yang penuh kejanggalan dan tanpa penghormatan militer.

Dalam keterangan persnya di Ambon, Rabu (6/12/2025), Kapendam Krisdianto menjelaskan status kasus meninggalnya Serda Charles Telehala dan Aturan Pemakaman Militer.

Dia bilang kasus kematian Serda Charles Telehala, anggota TNI AD asal Ambon, yang meninggal di Balikpapan, Kaltim, pada Agustus 2024 murni bunuh diri.

Krisdianto sempat menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya almarhum, namun menegaskan bahwa kasus ini berada di ranah Kodam VI/Mulawarman dan menjelaskan alasan di balik penolakan autopsi ulang serta tidak adanya upacara pemakaman militer.

Dijelaskan bahwa, peristiwa tragis yang menimpa Serda Charles Telehala terjadi di wilayah teritorial Kodam VI/Mulawarman, Balikpapan. “Perlu kami tegaskan bahwa penyelidikan atas kasus ini telah dilaksanakan secara komprehensif oleh satuan yang berwenang, yaitu dari Kodam VI/Mulawarman,” ujarnya.

Hasil penyelidikan resmi, yang tertuang dalam Laporan Hasil Penyelidikan Nomor R/886/X/2024 tertanggal 16 Oktober 2024, menyimpulkan bahwa meninggalnya Serda Charles Telehala murni karena bunuh diri.

Terkait upaya keluarga yang meminta autopsi ulang, Krisdianto mengonfirmasi adanya Surat Tanggapan dari Pusat Polisi Militer (Puspom TNI AD) Nomor R/1316/XI/2025 tertanggal 13 November 2025. Surat tersebut menjelaskan alasan penolakan bahwa proses penyidikan kepada almarhum telah dilakukan dengan pemeriksaan medis awal, baik visum maupun autopsi, di Rumah Sakit Balikpapan sesuai dengan prosedur.

“Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa proses penyelidikan awal telah didukung oleh hasil pemeriksaan medis resmi yang telah dilakukan,” timpalnya.

Sesuai Hasil pemeriksaan Autopsi oleh Tim Forensik yang dipimpin oleh dr. Heryadi Bawono Putro, Sp. FM. (Dokter Spesialis Forensik) dengan kesimpulan bahwa korban meninggal Dunia karena Gantung Diri (Incomplete Hanging atau gantung diri dengan cara terduduk).

Menjawab sorotan media mengenai pemakaman almarhum yang dilakukan tanpa upacara kedinasan dan tidak dibalut Bendera Merah Putih, Krisdianto menjelaskan bahwa hal ini merujuk pada aturan dan Protap TNI mengenai hak pemakaman secara militer.

“Hak pemakaman secara militer diberikan kepada prajurit yang dinyatakan Gugur, Tewas, atau Meninggal Dunia Biasa. Namun, jika meninggal karena tindakan yang merusak citra, hak tersebut hilang,” jelasnya.

Lanjut dijelaskan, hal tersebut merujuk pada ketentuan resmi, yaitu Peraturan Panglima TNI Nomor 46 Tahun 2020 tentang Tata Upacara Militer, Pasal 140 angka 23 huruf h yang secara eksplisit mengatur:

_”Setiap Prajurit TNI/Purnawirawan TNI dan personel lainnya pemilik Tanda Kehormatan RI berupa bintang, yang meninggal karena bunuh diri atau melakukan tindakan hukum, tidak berhak mendapatkan pemakaman secara militer.”_ Karena hasil penyelidikan resmi menyimpulkan Serda Charles meninggal karena bunuh diri, maka secara aturan kedinasan, pemakaman tidak dapat dilakukan dengan upacara militer.

“Inilah yang membedakan pemakaman almarhum dengan pemakaman bagi anggota TNI yang meninggal dalam kedinasan murni,” tegasnya.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi militer dalam merespons pemberitaan yang berkembang di masyarakat, sekaligus memberikan pemahaman yang utuh kepada publik bahwa setiap keputusan yang diambil telah melalui prosedur hukum yang berlaku dan berlandaskan pada peraturan yang sah.

Di akhir klarifikasinya, Krisdianto menyampaikan empati mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Dengan penuh kerendahan hati, Kapendam mengajak seluruh keluarga besar almarhum dan masyarakat untuk bersama-sama mendoakan agar arwah almarhum Serda Chales Telehala diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala dosa dan kesalahannya, serta ditempatkan di tempat terbaik di hadirat-Nya. Meski begitu, Penjelasan Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf. Heri Krisdianto belum menjawab semua gundah-gulana yang dirasakan janggal oleh kluarga korban Serda Charles Telehala. Yang belum dijelaskan, antara lain soal apakah hak-hak korban juga hilang atau tidak bisa diterima, seperti Asabri? Karena menurut korban sampai 1,4 tahun sudah cek di Asabri pun tidak ada.

Berikutnya soal kondisi jenasah diduga tidak diberikan formalin. Karena ketika keluarga korban tiba sehari setelah dikabarkan meninggal pada Senin, 12 Agustus 2024, Rabu (13/8) besoknya berangkat. Kakak kandung korban menyampaikan sudah bau, dan jenazah sudah bengkak. Kalau seandainya bau berarti meninggal sudh beberapa hari dan sengaja tidak diformalin.

Lalu soal pakaian dikenakan korban saat meninggal yang katanya gantung diri itu pakaian kostum olahraga hari Jumat. Korban dinyatakan meninggal pada Senin, 12 Agustus 2025. Apakah saat itu ada olahraga?

Pertanyaan lain pakaian korban saat meninggal menurut keluarga korban ketika diminta dan dikirim sudah dalam kondisi basah.Saat ditanya disampaikan lembab.

Kakak kandung korban juga mengaku dia dilarang mengambil foto kakaknya, dan tidak bisa leluasa saat melihat jenazah adiknya bahkan terburu-buru.

Menurut keluarga korban saat berangkat untuk jemput jenazah diberlakukan dan diterapkan cara-cara otoriter mulai dari perjalanan transit sampai tiba di Balikpapan dan kembali ke Ambon.

Yang dipertanyakan juga saat ini Handphone dan ATM diambil siapa?

“Ada sejumlah kejanggalan-kejanggalan lain yang menurut keluarga Serda Charles Telehala ada yang aneh dan sengaja dirahasiakan. Termasuk pembicaraan via telepon dengan atasan dan lain-lain yang sempat direkam oleh keluarga,” tutup beberapa anggota keluarga Serda Charles Telehala. (Tim RM)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Langgur, Titik Awal Menjelajah KEIndahan Alam Kepulauan Kei-Maluku Tenggara

Langgur, Titik Awal Menjelajah KEIndahan Alam Kepulauan Kei-Maluku Tenggara

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Langgur — Di tengah meningkatnya perhatian...

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -​Isu dugaan perlindungan oknum prajurit TNI-AD...

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Herry Jesajas, Koordinator Program Studi...

PLN: Listrik 24 Jam di MBD Baru Jangkau Lima Pulau, Sejumlah Wilayah Masih 6–12 Jam

PLN: Listrik 24 Jam di MBD Baru Jangkau Lima Pulau, Sejumlah Wilayah Masih 6–12 Jam

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Manajemen Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik...

Next Post
Atlet Binaraga Kota Ambon Berharap PBFI Terbentuk di Maluku

Atlet Binaraga Kota Ambon Berharap PBFI Terbentuk di Maluku

Gubernur HL Hadir Langsung di Perayaan Natal Pardomuan Batak, Ajak Jaga Harmoni dan Sinergi “Par Maluku Pung Bae” Ambon, 7 Desember 2025

Gubernur HL Hadir Langsung di Perayaan Natal Pardomuan Batak, Ajak Jaga Harmoni dan Sinergi "Par Maluku Pung Bae" Ambon, 7 Desember 2025

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id