Referensimaluku.id, Ambon – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Maluku Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar perkara dugaan Pancuri Kepeng Jemaat senilai Rp 6,8 Miliar di Klasis Gereja Protestan Maluku Pulau Ambon Timur.
“Penyidik Polda Maluku berencana akan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Umasugi menjawab Referensimaluku.id via WhatsApp, Rabu (8/10/2025). Sebelumnya, kata Umasugi, untuk kasus penggelapan anggaran Rp 6,8 Miliar milik Klasis GPM Pulau Ambon Timur, penyidik Direktorat Kriminal Reserse dan Kriminal Umum Polda Maluku memiliki dua kendala utama dalam proses penyidikan kasus tersebut, antara lain sampai saat ini dari 12 item temuan audit internal Majelis Pekerja Harian Sinode (MPHS) GPM yang dijadikan bukti, baru beberapa yang dikirimkan, seperti buku kas, tetapi sebagian besar belum dikirimkan seperti laporan pertanggungjawaban keuangan dan lain-lain.
“Yang kedua, Ketua Tim Audit Internal MPHS GPM telah meninggal dunia, sehingga penyidik memiliki kendala untuk mengetahui metode yang digunakaan dalam pelaksanaan audit oleh Tim Audit Internal Sinode guna mengambil langkah selanjutnya dalam hal meminta audit akuntan umum yang berkompetensi sebagai pembanding atas metode audit yang digunakan oleh Tim Audit internal Sinode GPM.Namun dari hasil penyelidikan penyidik telah mengirimkan SP2HP kepada pihak Sinode GPM sebagai Pelapor,” sebut Umasugy.
Di kesempatan terpisah mantan pendeta GPM Christian Z Sahetapy sangat memberikan apresiasi atas komitmen Ditreskrimum Polda Maluku dalam menuntaskan kasus dugaan “pancuri kepeng” jemaat sebesar Rp 6,8 Miliar di Klasis GPM Pulau Ambon Timur yang masih sengaja diperhambat dan dihalang-halangi MPHS Sinode GPM.
“Kita berharap kasus ini segera dituntaskan penyidik Polda Maluku agar tidak membawa kegaduhan di GPM sekaligus membersihkan institusi Gereja dari perilaku tidak benar dan sesat dalam mengelola uang jemaat,” papar mantan anggota DPRD Maluku dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Secara khusus Sahetapy mengklarifikasi pernyataan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi yang menyebutkan ketua Tim Audit Internal Sinode GPM telah meninggal dunia sehingga ikut menghambat proses penuntasan kasus penggelapan uang jemaat GPM di Klasis Pulau Ambon Timur ini.
“Saya perlu mengklarifikasi pernyataan Kabid Humas Polda Maluku Ibu Rosita Umasugi bahwa ketua tim Audit Internal (Tim Verifikasi) Sinode GPM Dr J. Gaspersz masih hidup, yang meninggal dunia itu anggota tim verifikasi internal Drs J. de Fretes,” ujar Sahetapy kepada Referensimaluku.id, Jumat (10/10).
Sahetapy menuding pihak MPHS GPM tidak kooperatif, mengelak, mau ‘mencuci tangan’, saling melempar kesalahan dan sengaja ingin menghilangkan kasus ini di kepolisian. “Informasi terpercaya yang saya dapatkan menyebutkan bahwa pihak MPHS GPM tidak buat laporan pertanggungjawaban keuangan ke Penyidik dan saat Penyidik datang ke kantor Sinode, pihak MPHS GPM tidak terima mereka dan akhirnya penyidik kembali,” ungkapnya.
Sahetapy menyebutkan jemaat GPM berharap kasus “pancuri kepeng” jemaat Rp 6,8 Miliar dapat terang benderang sehingga ada kepastian hukum. “Warga GPM sangat berharap ada kepastian hukum di balik laporan kasus ini,” seru Sahetapy. (RM-02/RM-03)
![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}](https://referensimaluku.id/wp-content/uploads/2025/10/Picsart_25-10-10_18-30-46-361-750x375.jpg)









Discussion about this post