Referensimaluku.id, Ambon – Majelis Pekerja Harian Sinode (MPHS) Gereja Protestan Maluku (GPM) dituding tidak kooperatif, tidak tulus, saling melindungi kejahatan, pandai beralibi, ingin ‘cuci tangan’ dan terindikasi dengan sengaja menghalangi proses penyelidikan di balik laporan kasus dugaan “pancuri kepeng” jemaat senilai lebih kurang Rp 6,8 Miliar di Klasis Pulau Ambon Timur (KPAT) yang telah menggelinding di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Maluku.
Kasus yang menyebabkan warga jemaat GPM di KPAT ‘menjerit’ dalam keresahan panjang ini sesungguhnya telah diputuskan pada Sidang ke-38 MPH Sinode Tahun 2020 di mana pada Butir ke-55 menugaskan MPHS GPM sebagai Mandataris untuk melimpahkan kasus “pancuri kepeng” jemaat GPM ini ke ranah hukum. Namun, dalam pelaksanaannya baru pada tahun 2022, kasusnya dilaporjan ke Ditrreskrimum Polda Maluku untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ternyata, selama tiga tahun perjalannya, kasus tindak pidana penggelapan ini tidak ‘dikawal’ MPHS GPM karena ada upaya saling melindungi, sengaja ingin mencuci tangan dan menghilangkan kasus ini dari pusaran waktu.
“Di setiap sidang Sinode GPM ketika ditanyakan perkembangan penanganan kasus ini, Pihak MPHS GPM hanya beralibi kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Maluku, tapi anehnya mereka tidak sertakan barang bukti maupun alat bukti pendukung agar kasus ini bisa terang benderang untuk kemudian ditetapkan tersangka saat masuk penyidikan setelah ditemukan dua alat bukti permulaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Olehnya itu, polisi dalam SP2HPnya meminta pihak MPHS GPM agar melengkapi 14 item. Nah, dari sini saja kami menilai pihak MPHS GPM sangat tidak kooperatif dan sengaja menghalangi proses penyelidikan kasus ini sampai mau digelarnya Sidang ke-39 MHPS GPM pada akhir Oktober ini. Terkesan ada saling melindungi dan saling melempar kesalahan,” tuding mantan pendeta GPM, Christian Z Sahetapy di Ambon, Selasa (7/10/2025).
Sahetapy meyakini jika permintaan pihak penyidik Polda Maluku untuk melengkapi bukti yang dimintakan disikapi positif dan kooperatif oleh pihak MPHS GPM, kasus ini tidak bakal berlarut-larut hingga saat ini dan membuat gaduh jemaat GPM.
“Kami rasa semua ini tergantung komitmen dan keberanian pihak MPHS GPM untuk menuntaskan kasus ini, sebab dari sidang ke sidang Sinode kasus ini masih menjadi pertanyaan serius tanpa jawaban pasti dan menjadi ‘bola liar’ di kalangan GPM, baik dari tingkat jemaat, Klasis hingga MPH, karena sangat memalukan,” papar Sahetapy.
Dia menyebutkan pihaknya pantas mengkritisi kesalahan manajemen dan salah urus yang dilakoni Ketua dan Sekretaris Umum MPHS periode 10 tahun sebelumnya dan lima tahun sebelumnya karena masih dalam lingkaran kepentingan yang sama: melindungi praktik buruk pengelolaan keuangan jemaat di GPM. Mengutip Matius 23:1-36, Sahetapy menyatakan kritik yang dilakukan pihaknya yang mengatasnamakan diri Tim 5 sama sekali tidak menyerang GPM secara institusional, tetapi berdasarkan keinginan jemaat GPM agar MPHS sebagai Otorisator dalam melaksanakan pelayanan selalu berkinerja baik dan akuntabel serta tidak menjadikan jabatan untuk melakukan hal tercela di mata TUHAN.
“Selama ini jemaat GPM diajarkan untuk takut pendeta, padahal Alkitab mengajarkan umat percaya hanya untuk takut TUHAN, tidak ada yang lain. Jadi, kami tegur pendeta-pendeta di GPM agar berkinerja baik dan jujur mengelola kepeng jemaat GPM. Kami tidak setuju dengan perilaku tidak benar yang dipelihara dan dilindungi di MPHS GPM, sebab jika cara-cara tidak benar ini terus dibiarkan bukan tak mungkin akan berdampak ke jemaat GPM sendiri,” jelas Sahetapy mewanti-wanti. Menyinggung apakah ketua dan sekum MPHS GPM bisa berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini, Sahetapy menyebut tergantung keberanian polisi sebab dalam hukum orang yang menghalang-halangi proses hukum baik itu di tahap penyelidikan maupun di tahap penyidikan dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum dan dipenjara. “Kita sangat menanti keberanian polisi untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegasnya menantang. Di bagian lain salah satu warga jemaat GPM Yusuf Leatemia berharap penyidik Polda Maluku tetap profesional untuk mengusut tuntas kasus dugaan pancuri kepeng jemaat GPM senilai Rp 6,8 Miliar di KPAT sampai tuntas.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Artinya, yang menentukan salah dan benar adalah wilayah kewenangan hakim di pengadilan, akan tetapi polisi diharapkan serius mengungkap kasus ini agar terang benderang sebab jemaat GPM dibuat bingung dan resah dengan munculnya kasus ini dan kasus ini bukan sifatnya kasuistis tapi massif karena terjadi di beberapa jemaat hanya saja tidak terekspose dan pihak MPHS GPM diduga sengaja diamkan,” paparnya.
Leatemia menyebutkan ada banyak warga jemaat GPM yang akhirnya beralih ke Gereja Denominasi akibat maraknya kasus dugaan pengelolaan keuangan yang tidak benar oleh pihak-pihak yang diberikan kewenangan untuk mengelolanya. “Selama ini umat tulus memberi ke GPM, tapi oknum-oknum pendeta tidak tulus,” ungkapnya.
Leatemia berharap persidangan ke-39 MPHS GPM pada akhir bulan ini dapat memilih ketua dan sekum yang takut TUHAn dan bersih dari lingkaran setan ini. “Selama yang terpilih nanti masih terikat dengan kepentingan lama yang tidak jujur, bukan tidak mungkin akan membawa dampak tidak baik bagi GPM sendiri di kemudian hari,” ingatnya. Senada dengan Leatemia, warga GPM lainnya Pendeta Onas Nanlohy berharap ada kepastian hukum di balik penanganan kasus pancuri kepeng jemaat GPM di KPAT sehingga warga jemaat GPM akan memberikan sesuatu dengan tulus tanpa mencurigai MPHS GPM. “Uang yang diduga lebih dari Rp 6,8 Miliar ini adalah uang jemaat yang berasal dari nazar, syukuran dan persembahan. Jadi ini bukan uang pendeta. Ini uang jemaat. Karena itu, kasus ini harus tuntas dengan menemukan pelaku, baik otak intelektualnya maupun para pemeran pembantunya. Saya sepakat dengan pendapat pak Christ Sahetapy yang mengatakan bahwa yang paling bertanggung jawab sebagai otorisator adalah ketua dan sekum MPHS GPM karena tugas mereka sebagai pengawas, lagipula seluruh bukti-bukti baik hasil tim verifikasi, buku tindisan kas, rekening, dan kuitansi diserahkan klasis ke MPHS GPM juga diketahui mereka.
Nah, di mana bukti-bukti itu sekarang. Warga GPM butuh kepastian hukum di balik kasus ini,” jelasnya. Ketua MPHS GPM Pendeta Elifas Maspaitella yang dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (8/10) pagi belum membalas pertanyaan konfirmasi hingga berita ini diunggah.
Terpisah Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi yang dikonfirmasi menyebutkan akan berkoordinasi dengan penyidik lebih dulu sebelum memberikan keterangan pers. “Saya konfirmasi dulu dengan penyidik ya Bung baru sampaikan perkembangan penanganan kasusnya” ringkasnya. (RM-02)










Discussion about this post