REFMAL.ID,-Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri, Ambon, menuntut Ismail Bugis alias Kakek Ismail alias “Tete Bu” dengan pidana 10 tahun penjara terkait “torana” atau memaksa anak di bawah umur melakukan hubungan badan atau persetubuhan.
Tuntutan seberat itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Endang Anakoda, dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, pada Senin (6/10/2025). Sidang tersebut berlangsung tertutup.
JPU Anakoda dalam perkara ini menyatakan, terdakwa Ismail Bugis alias Tete Bu telah secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak, melakukan persetubuhan dengannya jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
” Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ismail Bugis alias Tete Bu dengan pidana penjara selama 10 tahun , dan tetap berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Anakoda.
Selain pidana badan, JPU Anakoda juga menghukum terdakwa degan membayar denda sebesar Rp100.000.000-, subsider 6 bulan.
” Dan membayar denda Rp. 100.000.000., apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut maka digantikan dengan subsider hukuman ditambah 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU.
Jaksa juga menyebutkan barang bukti terdakwa berupa, sebuah blouse lengan panjang warna merah bermotif garis-garis hitam, satu buah celana kain panjang warna hitam dikembalikan kepada korban.
Kejadian pertama terjadi pada awal tahun 2025 dan terakhir kalinya terjadi pada Rabu 7 Mei 2025 sekira pukul 20.10 WIT di Ahuru, Kampung Kolam, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di rumah terdakwa, sekitar pukul 20.00 WIT atau setelah Shalat Isya.
Terdakwa juga sudah sering datang ke rumah korban dan kerap diberi makanan oleh orang tua korban. Oleh karena itu, hubungan antara korban dan terdakwa cukup dekat. Terdakwa juga sering memberikan uang kepada korban saat bertamu ke rumah korban.
Jumlah uang yang diberikan terdakwa berkisar sebesar Rp10.000. di mana terdakwa datang ke rumah korban dan terdakwa memberikan uang kepada korban berkisar Rp15.000, hingga Rp20.000. Namun, pada suatu waktu, terdakwa mulai merayu korban. Rayuan tersebut langsung ditolak oleh korban yang menjawab, “Beta Seng Mau”. (RM-04)
Discussion about this post