Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home DESA

Liku-Liku Pemekaran Desa di Maluku

May 18, 2025
in DESA, MALUKU, Opini
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,-AMBON –

Oleh : Dr.M.J. Latuconsina,S.IP,MA
Staf Dosen Fisipol, Universitas Pattimura

”Kehidupan pedesaan memiliki kelebihan..Anda duduk di beranda sambil minum teh dan anak bebek Anda berenang di kolam, dan semuanya berbau harum… dan ada gooseberry.” Kata-kata ini merupakan qoutes dari Anton Pavlovich Chekhov (1960-1904), yang populer dengan nama Anton Chekhov. Ia merupakan penulis kenamaan Rusia pada zamannya, debut karyanya yakni, Strekoza yang diterbitkan pada mingguan St Petersburg pada Maret 1880 lampau. Apa yang dikatakan Anton Chekhov tersebut relevan dengan kenyamanan pedesaan, yang kita rasakan dan menikmatinya tatkala berkunjung ke desa.
***

Baca Juga

Gegara Tangan Usil Lalu Hina Hendrik Lewerissa, Majelis Hakim Vonis Patrick Papilaya 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara, Sebelumnya Dihukum karena Hina BGW

Selamat Jalan Firdaus Ahmad Fauzi Namamu Kekal di Puncak Binaiya

Office Politics

Terlepas dari itu, di Indonesia struktur organisasi pemerintahan yang terendah adalah desa. Sebagai struktur organisasi pemerintahan yang terendah di tanah air, desa memiliki karakteristik sosial, politik, dan ekonomi yang berbeda dengan struktur organisasi pemerintahan lainnya di level Kabupaten/Kota dan Provinsi. Jika kemajuan dari sisi sosial, politik, dan ekonomi ditemukan di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, maka kemunduran dari segi sosial, politik, dan ekonomi ditemukan di desa. Hal ini terjadi, karena tidak adanya keseriusan secara internal dan eksternal, untuk memajukan desa. Sehingga desa pun memiliki kontribusi besar dalam kemiskinan (poverty).

 

Desa atau disebut nama lainnya, merupakan entitas penting dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberadaan desa telah ada sebelum NKRI diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Sebagai bukti keberadaannya, dapat dilihat dalam penjelasan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa “dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya.

 

Desa berasal dari bahasa Sansekerta yaitu dhesi, yang berarti tanah kelahiran atau tanah tumpah darah. Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Desa atau nama lainnya, sebagai sebuah entitas budaya, ekonomi dan politik yang telah ada sebelum produk-produk hukum masa kolonial dan sesudahnya, diberlakukan, telah memiliki asas-asas pemerintahan sendiri yang asli, sesuai dengan karakteristik sosial dan ekonomi, serta kebutuhan dari rakyatnya. Konsep desa tidak hanya sebatas unit geografis dengan jumlah penduduk tertentu, melainkan sebagai sebuah unit teritorial yang dihuni oleh sekumpulan orang dengan kelengkapan budaya termasuk sistem politik dan ekonomi yang otonom.

 

Secara geneologis, penduduk suatu desa pada umumnya mempunyai pertalian darah yang erat, karena mereka berasal dari keturunan yang sama atau jika ada yang berasal dari luar mereka sudah terikat dalam ikatan perkawinan dengan penduduk asli desa itu. Jadi, tidak mengherankan apabila ditelusuri ternyata penduduk yang jumlahnya ratusan atau ribuan tersebut ternyata berasal dari satu atau beberapa keluarga saja. (Maschab 2013, Sugiman 2018, Santoso 2021, Rudy 2022 ).

Diluar subtansi dari desa tersebut, tentunya dari aspek demografis, agraria, politik, budaya, dan ekonomi menjadi problem serius bagi desa itu sendiri. Hal ini dikarenakan, jumlah penduduk desa yang mendiami dusun-dusun sudah mencapai 1.000 jiwa sampai 2.000 jiwa atau 200 kepala keluarga sampai 500 kepala keluarga, dimana sudah memenuhi syarat administrasi, untuk dimekarkan menjadi sebuah desa administratif terpisah dari desa induk.

 

Meskipun memenuhi syarat administrasu dengan jumlah penduduk, namun dari aspek agraria atau pertanahan belum memenuhi syarat. Hal ini dikarenakan desa induk dalam beberapa kasus di tanah air enggan menghibakan tanahnya kepada dusun, sebagai syarat peningkatan status dusun menjadi desa administratif. Selanjutnya dari aspek politik, tidak ada kemuan dari Pemerintah Desa induk, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk mensupport dusun-dusun yang sudah memenuhi syarat administrasi dimekarkan menjadi desa adminsratif.

 

Kemudian aspek yang krusial adalah masalah budaya (kultur), dalam banyak kasus di tanah air perbedaan kultur, yang dilihat dari identitas etnis menjadi faktor penghambat dusun-dusun yang ditempati oleh etnis pendatang memekarkan dirinya menjadi desa administratif. Hal ini tidak terlepas masih menguatkan politik identitas, yang tidak memberikan ruang bagi etnis non pribumi untuk diberikan kesempatan memekaran dusunnya menjadi sebuah desa defenitif. Padahal keberadaan suatu etnis pendatang pada dusun-dusun pada desa-desa tertentu di tanah air, sudah ada sejak Indonesia belum dimerdekakan menjadi suatu negara berdaulat.

 

Berikutnya aspek yang serius yakni, aspek ekonomi, dimana kebanyakan dusun-dusun yang berada pada suatu desa memiliki kontribusi ekonomi yang potensial. Hal ini dilihat dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) berupa bidang : perkebunan, industri, pertanian, kehutanan, peternakan, perikanan-kelautan, pertambangan dan berbagai bidang strategis lainnya, yang memiliki kontribusi bagi Pendapatan Asli Desa (PADes). Hal ini yang kemudian menjadi salah satu faktor penghambat Pemerintah Desa induk menyetujui dusun-dusun yang memiliki SDA potensial tersebut, dimekarkan menjadi desa administratif.

 

Diluar problem penghambat pemekaran dusun-dusun menjadi desa administratif, terlepas dari Desa induk tersebut, pemekaran wilayah pemerintahan merupakan suatu langkah strategis yang ditempuh oleh Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan baik dalam rangka pelayanan, pemberdayaan pembangunan menuju terwujudnya suatu tatanan kehidupan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera, adil dan makmur. Upaya pemekaran wilayah dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat.

 

Pembentukan desa bertujuan untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan desa serta untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya mempercepat kesejahteraan. Pembentukan desa merupakan tindakan mengadakan desa baru di luar desa yang ada. Pembentukan desa merupakan salah satu bentuk kegiatan penataan desa yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.

 

Namun pemekaran desa harus sesuai dengan norma, yakni : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan. Pembentukan desa dilakukan melalui desa persiapan. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah desa induk. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi. Pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa. (Sudarsana 2015, Hasanah, Hidayat 2017, Rahman, 2020).

 

Terlepas dari itu, pada sejumlah desa adat pada beberapa kabupaten/kota di Provinsi Maluku, diperhadapkan dengan problem pemekaran dusun menjadi desa administratif. Terdapat sebagian besar dusun di sejumlah desa pada beberapa kabupaten/kota di Provinsi Maluku, yang sudah memenuhi syarat adminsitrasi, untuk menjadi sebuah desa administratif terlepas dari desa induk. Hal ini seusai dengan norma pada Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan. Tapi realitasnya mengalami hambatan serius dalam proses pemekarannya. Hal ini dikarenakan beberapa faktor krusial, antara lain :

 

Pertama, aspek agraria (keperdataan/tanah), dimana persoalan pertanahan menjadi masalah yang sangat pelik bagi warga dusun pada sejumlah desa pada beberapa kabupaten/kota di Provinsi Maluku. Pasalnya tanah-tanah ditempati oleh warga dusun merupakan tanah dari desa. Hal ini dikarenakan warga dusun merupakan warga pendatang, yang menempati tanah di dusun dengan status hak guna pakai, tanpa dilepas tangankan secara legal melalui hibah dan pembelian. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya itikad baik dari Pemerintah Desa, dan warga masyarakat desa, untuk rela menghibakan tanahnya kepada dusun, untuk peningkatan statusnya menjadi sebuah desa administratif.

 

Kedua, aspek budaya, dimana masih terdapat sikap superioritas dari Pemerintah Desa bersama warga masyarakatnya terhadap dusun-dusun pada sejumlah desa di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Maluku. Sikap superioritas tersebut ditandai dengan anggapan mereka bahwa, warga di dusun-dusun merupakan orang dagang (pendatang), yang tidak layak untuk diberikan kesempatan meningkatkan status dusunnya menjadi sebuah desa administratif di tanah mereka. Hal ini tidak terlepas dari perbedaan identitas etnis, dan agama antara warga masyarakat yang menempati dusun, dengan desa, yang sebenarnya merupakan bagian dari sikap etnosentrisme.

 

Ketiga, aspek ekonomi, dimana sebagian besar areal tanah pada dusun-dusun di sejumlah desa pada beberapa kabupaten/kota di Provinsi Maluku, merupakan tanah produksi bagi lahan pertanian warga desa berupa tanaman umur panjang, seperti : cengke, pala, sagu, kenari, kelapa, coklat, durian, mangga, langsa, nangka, pisang, rambutan dan berbagai jenis tanaman umur panjang lainnya, yang memiliki nilai ekonomi bagi warga masyarakat desa. Sehingga terdapat ketidakrelaan dari Pemerintah Desa dan warga masyarakat desa, untuk menyepakati aspirasi pemekaran dusun menjadi desa. Pasalnya sumber ekonomi yang menghidupi mereka bakal tiada.

 

Keempat, aspek politik, dimana pada beberapa kasus ditemukan tidak adanya kemuan serius (serious will) dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, untuk peningkatan status dusun-dusun menjadi sebuah desa administratif. Padahal dalam setiap kali digelarnya Pemilihan Umum (Pemilu), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung, warga dusun menjadi lumbung suara potensial, yang diarahkan untuk memilih para figur usungan partai politik, yang akan menduduki jabatan eksekutif, dan legislatif. Namun faktanya tidak berbanding terbalik dengan kontribusi politik warga masyarakat dusun dalam tiap kali Pemilu dan Pilkada langsung yang digelar tersebut.

 

Kelima, aspek aspirasi warga masyarakat dusun, dimana sebagian besar warga masyarakat pada dusun-dusun di beberapa desa pada sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Maluku, masih enggan dengan lantang menyuarakan aspirasi politik mereka secara terbuka kepada Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Pemerinatah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, terkait dengan pemekaran dusunya menjadi desa administratif. Hal ini dikarenakan, ada kekuatiran dari warga dusun-dusun tersebut, mereka akan dikekang dengan alasan kepemilikan atas tanah, perbedaan budaya, dan kepemilikan sumber pendapatan ekonomi oleh Pemerintah Desa dan warga masyarakat desa.

 

Jika Pemerintah Desa bersama warga masyarakat desa, pada beberapa kabupaten/kota di Provinsi Maluku bisa melakukan kompromi secara persuasif, yang terkait dengan problem penghambat pemekeran dusun menjadi sebuah desa administratif. Tentu akan mendorong sebanyak-banyaknya percepatan pemekaran dusun menjadi desa administratif. Hal ini menjadi ekspetasi warga dusun, pasalnya dengan pemekaran dusun menjadi desa administratif, maka akan berdampak pada akselerasi pembangunan desa secara holistik, dan berkesinambungan demi mensejahterakan warga masyarakat. Begitu pula berdampak pada peningkatan pelayanan publik yang efesien dan efektif kepada warga masyarakat, sehingga mereka benar-benar terpuaskan. (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Gegara Tangan Usil Lalu Hina Hendrik Lewerissa, Majelis Hakim Vonis Patrick Papilaya 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara, Sebelumnya Dihukum karena Hina BGW

Gegara Tangan Usil Lalu Hina Hendrik Lewerissa, Majelis Hakim Vonis Patrick Papilaya 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara, Sebelumnya Dihukum karena Hina BGW

by admin
May 20, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Gegara tangan lebih usil dari...

Selamat Jalan Firdaus Ahmad Fauzi Namamu Kekal di Puncak Binaiya

Selamat Jalan Firdaus Ahmad Fauzi Namamu Kekal di Puncak Binaiya

by admin
May 20, 2025
0

REFMAL.ID,- AMBON - Firdaus Ahmad Fauzi, pendaki muda...

Office Politics

Office Politics

by admin
May 20, 2025
0

REFMAL.ID Oleh : Dr.M.J. Latuconsina,S.IP,MA Staf Dosen Fisipol,...

Batu Merah, Negeri/Desa Perdana melaksanakan Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kota Ambon

Batu Merah, Negeri/Desa Perdana melaksanakan Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kota Ambon

by admin
May 19, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON -Pemerintah Negeri Batu Merah, menggelar kegiatan Musyawarah...

Jadi “Sarang Baru para Pancuri “, Kantor PT Dock Waiame dan Rumah Manajer Keuangan Digeledah, Jaksa Sita Mobil, Hp dan Sejumlah Tas Mewah

Jadi “Sarang Baru para Pancuri “, Kantor PT Dock Waiame dan Rumah Manajer Keuangan Digeledah, Jaksa Sita Mobil, Hp dan Sejumlah Tas Mewah

by admin
May 19, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan...

Kunjungi Pabrik Pengolahan Rumput Laut di Maros dan Gowa, KNPI Maluku Tenggara Apresiasi Bupati Malra MTH

Kunjungi Pabrik Pengolahan Rumput Laut di Maros dan Gowa, KNPI Maluku Tenggara Apresiasi Bupati Malra MTH

by admin
May 19, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Maluku...

Next Post
Diduga Hugel dengan Istri TNI, Aleg di Masohi Ditangkap dan Digelandang ke Markas Polisi Militer

Diduga Hugel dengan Istri TNI, Aleg di Masohi Ditangkap dan Digelandang ke Markas Polisi Militer

Akibat Diterjang Gelombang Tinggi Satu Keluarga Terdampar di Pulau Talang Buru Selatan

Akibat Diterjang Gelombang Tinggi Satu Keluarga Terdampar di Pulau Talang Buru Selatan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id