REFMALID,-Ambon – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ambon berinisial MZF diduga sebagai pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Ambon.
“Di Partai Persatuan Pembangunan, MZF menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Isu Strategis dan calon peserta pemilu tahun 2024 di Kota Ambon”, kata Agus Wakil Ketua Pergerakan Pemuda Muslim Indonesia Maluku kepada media ini, Jumat (28/3/2025).
Padahal di dalam Peraturan Basnas (Perbasnas) RI Pasal 3 untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Basnas Provinsi dan Pimpinan Basnas Kabupaten Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan salah satunya tidak menjadi anggota Partai Politik dan tidak terlibat dalam kegiatan partai politik praktis, jelasnya.
Namun fakta yang terjadi pimpinan Basnas Kota Ambon adalah salah satu pengurus partai di Kota Ambon.
“Kalau orang partai sudah masuk kelola Basnas maka tentu kepentingan politik pasti terselubung karena ini berhubungan dengan masyarakat. Ditakutkan jangan sampai bantuan Basnas itu tidak tepat peruntukkkanya”, ujarnya.
Basnas harus di benahi tata kelola dan manejemen Basnas dalam penyaluran bantuan, agar tidak ada asas kedekatan dan relasi dalam penyaluran.
Olehnya itu, kami meminta kepada Basnas Republik Indonesia segerah mengevaluasi pengurus Basnas Kota Ambon, karena sudah melanggar aturan Basnas.
Selain di Kota Ambon, Agus mengatakan di Baznas Kabupaten Seram Bagian Barat juga dipimpin oleh pengurus partai. Mereka adalah SP dan TM, pernah menjadi calon legislatif tahun 2024, dari Partai Keadilan Sejatrah (PKS) dan dari Partai Golkar.
Pimpinan Basnas RI segara ambel langkah tegas karena mengelola dana umat yang harus dikelolah oleh orang – orang yang bersih kepetingan politik praktis. Jangan menodai Baznas untuk kepentingan politik terselubung untuk mengejar kepentingan pribadi maupun kelompok, tegasnya. (RM-04)
Discussion about this post