Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Kajari Ambon Resmi Limpahkan Berkas Kepsek SMPN 9 Ambon Untuk Disidangkan

Maret 11, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-Ambon – Kejaksaan Negeri Ambon telah remi melimpahkan berkas kepala sekolah SMP Negeri 9 Ambon bersama dua orang rekanya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS ) SMP Negeri 9 Ambon tahun 2020-3023, ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Baca Juga

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

Punya Raport “Nol Besar” dalam Berantas Korupsi, Masyarakat Senang Agoes SP “Angkat Kaki” dari Maluku

Ketiga tersangka itu, Lona Parinusa (LP) selaku Kepala Sekolah SMPN 9 Ambon; dan ML serta YP selaku bendahara. Perbuatan ketiga tersangka rugikan negara mencapai Rp1,8 Miliar . Dan segera menjalani sidang perdana pada tanggal 17 Maret 2025 nantinya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Adriansyah mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas tiga tersangka masing-masing Lona Parinusa selaku Kepala Sekolah, Mariance Laturate selaku bendahara dan Yuliana Putileihalat selaku bendahara ke Pengadilan pada Kamis (6/3/2025) pekan kemarin.

“Kita sudah limpah ke Pengadilan pada hari kamis minggu lalu dan jadwal sidangnya sudah keluar yaitu sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung tanggal 17 Maret mendatang,”ungkap Kajari Ambon kepada wartawan di kantor Kejari Ambon, Senin (10/3/2025).

Menyinggung soal adanya upaya praperadilan yang diajukan tersangka Lona Parinusa, Kajari mengaku, jika itu merupakan hak dari pihak tersangka. Namun tentu, langkah tersebut tidak menghalangi upaya Kejari Ambon untuk melimpahkan berkas tiga tersangka ke Pengadilan.

“Jika ada yang bilang kalau pihak tersangka ajukan praperadilan kemudian jaksa tidak bisa melimpahkan berkas ke Pengadilan, itu dasar hukumnya apa?,”tanya Adriansyah.

Menurut Adriansyah, jaksa dalam upaya melakukan pengusutan tindak pidana korupsi berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Dasar hukum kita di KUHAP, dan tahap 2 maupun pelimpahan ke Pengadilan merupakan urusan internal kejaksaan, dan tidak ada aturan yang lain. Kita berpegang pada pasal 139 KUHAP bahwa yang menentukan layak atau tidaknya berkas itu dilimpahkan adalah jaksa,”tegas Kajari.

Terkait penahanan maupun penetapan tersangka, kata Kajari dalam perkara ini sudah memenuhi alat bukti. Sehingga tidak ada alasan untuk jaksa tidak memproses berkas tersebut hingga ke pengadilan.

“Jadi tidak ada alasan untuk jaksa tidak limpahkan ke pengadilan. Nanti kita lihat di pengadilan itu perkembangannya seperti apa. Apakah alat bukti yang kita ajukan itu valid atau tidak, nanti kita buktikan di pengadilan,”tuturnya.

Adriansyah menambahkan bahwa dalam mekanisme baik itu jemput paksa hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehingga jika tersangka mengajukan praperadilan, itu merupakan hak tersangka.

“Kan kita panggil 3 kali tidak pernah hadir dan tidak kooperatif hingga upaya paksa itu dilakukan. Itupun kita hadirkan masih berstatus sebagai saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan, dan kemudian dilakukan penahanan,” tandasnya.

Diuraikan lebih lanjut, ditahun 2020 SMP 9 menerima alokasi Dana BOS dari kementerian Pendidikan sebesar Rp1,4 miliar. Sementara di tahun 2021 adalah senilai Rp1,5 miliar, tahun 2022 Rp1,4 miliar dan tahun 2023 Rp1,5 miliar.
“Setelah diperiksa kurang lebih 68 dan juga bukti surat dan dokumen lainnya ditemukan fakta bahwa dalam pengelolaan dana BOS SMP 9 dari tahun 2021-2023 dikelola langsung oleh LP, YP dan ML, tanpa melibatkan pihak lain dari sekolah,” tutupnya. (RM -04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

Terulang Lagi Modus Pegawai BRI Ambon “Pancuri Kepeng” Nasabah, Ratusan Juta Rupiah Raib Tanpa Transaksi, Warning bagi Masyarakat?

by admin
Oktober 16, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kasus dugaan "pancuri kepeng" nasabah...

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

“Pancuri Kepeng” Desa Rp 1,5 Miliar Lebih , Jaksa di Geser (Seram Timur) Borgol dan Tahan Kades Kota Siri

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Penyidik Pidana Khusus Cabang...

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Punya Raport “Nol Besar” dalam Berantas Korupsi, Masyarakat Senang Agoes SP “Angkat Kaki” dari Maluku

by admin
Oktober 15, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pemilik akun tiktok "Sasimi Tuna"...

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

Hampir Tiga Tahun Bertugas di Kejati Maluku, Agoes SP Dinilai Gagal Proses Kasus-kasus Korupsi Jumbo

by admin
Oktober 14, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan...

Aniaya Tomatala Sampai Tewas di Indekos di Pasar Benteng (Ambon), Takut Disergap, Souhoka Datang Serahkan Diri ke Polisi

Aniaya Tomatala Sampai Tewas di Indekos di Pasar Benteng (Ambon), Takut Disergap, Souhoka Datang Serahkan Diri ke Polisi

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Personel Kepolisian Resort Kota (Polresta)...

Maluku Tenggara Segera Miliki Lapas Sendiri, Pemkab Siapkan Lahan dan Fasilitas Pendukung

Maluku Tenggara Segera Miliki Lapas Sendiri, Pemkab Siapkan Lahan dan Fasilitas Pendukung

by admin
Oktober 13, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON-Kabupaten Maluku Tenggara dipastikan akan segera memiliki Lembaga...

Next Post
Apel Perdana Bersama OPD, Hanubun: Kedaulatan di Tangan Rakyat Terbukti di Maluku Tenggara

Apel Perdana Bersama OPD, Hanubun: Kedaulatan di Tangan Rakyat Terbukti di Maluku Tenggara

Albert Fenanlampir Saran Pelatda Jangka Panjang Sudah Harus Dibentuk KONI Maluku

Albert Fenanlampir Saran Pelatda Jangka Panjang Sudah Harus Dibentuk KONI Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id