Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Kajari Ambon Resmi Limpahkan Berkas Kepsek SMPN 9 Ambon Untuk Disidangkan

Maret 11, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-Ambon – Kejaksaan Negeri Ambon telah remi melimpahkan berkas kepala sekolah SMP Negeri 9 Ambon bersama dua orang rekanya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS ) SMP Negeri 9 Ambon tahun 2020-3023, ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Baca Juga

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Pelayanan Kesehatan di RSU Bhakti Rahayu Ambon Sangat Menyebalkan, Pasien Dibiarkan Sengsara Berjam-jam

Ketiga tersangka itu, Lona Parinusa (LP) selaku Kepala Sekolah SMPN 9 Ambon; dan ML serta YP selaku bendahara. Perbuatan ketiga tersangka rugikan negara mencapai Rp1,8 Miliar . Dan segera menjalani sidang perdana pada tanggal 17 Maret 2025 nantinya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Adriansyah mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas tiga tersangka masing-masing Lona Parinusa selaku Kepala Sekolah, Mariance Laturate selaku bendahara dan Yuliana Putileihalat selaku bendahara ke Pengadilan pada Kamis (6/3/2025) pekan kemarin.

“Kita sudah limpah ke Pengadilan pada hari kamis minggu lalu dan jadwal sidangnya sudah keluar yaitu sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung tanggal 17 Maret mendatang,”ungkap Kajari Ambon kepada wartawan di kantor Kejari Ambon, Senin (10/3/2025).

Menyinggung soal adanya upaya praperadilan yang diajukan tersangka Lona Parinusa, Kajari mengaku, jika itu merupakan hak dari pihak tersangka. Namun tentu, langkah tersebut tidak menghalangi upaya Kejari Ambon untuk melimpahkan berkas tiga tersangka ke Pengadilan.

“Jika ada yang bilang kalau pihak tersangka ajukan praperadilan kemudian jaksa tidak bisa melimpahkan berkas ke Pengadilan, itu dasar hukumnya apa?,”tanya Adriansyah.

Menurut Adriansyah, jaksa dalam upaya melakukan pengusutan tindak pidana korupsi berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Dasar hukum kita di KUHAP, dan tahap 2 maupun pelimpahan ke Pengadilan merupakan urusan internal kejaksaan, dan tidak ada aturan yang lain. Kita berpegang pada pasal 139 KUHAP bahwa yang menentukan layak atau tidaknya berkas itu dilimpahkan adalah jaksa,”tegas Kajari.

Terkait penahanan maupun penetapan tersangka, kata Kajari dalam perkara ini sudah memenuhi alat bukti. Sehingga tidak ada alasan untuk jaksa tidak memproses berkas tersebut hingga ke pengadilan.

“Jadi tidak ada alasan untuk jaksa tidak limpahkan ke pengadilan. Nanti kita lihat di pengadilan itu perkembangannya seperti apa. Apakah alat bukti yang kita ajukan itu valid atau tidak, nanti kita buktikan di pengadilan,”tuturnya.

Adriansyah menambahkan bahwa dalam mekanisme baik itu jemput paksa hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehingga jika tersangka mengajukan praperadilan, itu merupakan hak tersangka.

“Kan kita panggil 3 kali tidak pernah hadir dan tidak kooperatif hingga upaya paksa itu dilakukan. Itupun kita hadirkan masih berstatus sebagai saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan, dan kemudian dilakukan penahanan,” tandasnya.

Diuraikan lebih lanjut, ditahun 2020 SMP 9 menerima alokasi Dana BOS dari kementerian Pendidikan sebesar Rp1,4 miliar. Sementara di tahun 2021 adalah senilai Rp1,5 miliar, tahun 2022 Rp1,4 miliar dan tahun 2023 Rp1,5 miliar.
“Setelah diperiksa kurang lebih 68 dan juga bukti surat dan dokumen lainnya ditemukan fakta bahwa dalam pengelolaan dana BOS SMP 9 dari tahun 2021-2023 dikelola langsung oleh LP, YP dan ML, tanpa melibatkan pihak lain dari sekolah,” tutupnya. (RM -04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat berharap laporan kasus dugaan...

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Pelayanan Kesehatan di RSU Bhakti Rahayu Ambon Sangat Menyebalkan, Pasien Dibiarkan Sengsara Berjam-jam

Pelayanan Kesehatan di RSU Bhakti Rahayu Ambon Sangat Menyebalkan, Pasien Dibiarkan Sengsara Berjam-jam

by admin
November 30, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon- Pelayanan kesehatan oleh manajemen Rumah Sakit Umum...

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Sabtu 29 November 2025 Pukul 08.00...

Hari ini STIA Trinitas Ambon Wisudakan 28 Lulusan Periode 2025 Dengan Nilai Rata – Rata 3,50

Hari ini STIA Trinitas Ambon Wisudakan 28 Lulusan Periode 2025 Dengan Nilai Rata – Rata 3,50

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas...

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

by admin
November 28, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Penyidik Satuan Reserse Dan Kriminal...

Next Post
Apel Perdana Bersama OPD, Hanubun: Kedaulatan di Tangan Rakyat Terbukti di Maluku Tenggara

Apel Perdana Bersama OPD, Hanubun: Kedaulatan di Tangan Rakyat Terbukti di Maluku Tenggara

Albert Fenanlampir Saran Pelatda Jangka Panjang Sudah Harus Dibentuk KONI Maluku

Albert Fenanlampir Saran Pelatda Jangka Panjang Sudah Harus Dibentuk KONI Maluku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id