REFMALID,-Ambon – Nasip Patrick Papilaya pupus sudah setelah dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Dia terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun. Kini Patrick Papilaya juga sedang berurusan dengan kasus yang sama.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Penahanan terhadap Papilaya dilakukan sesuai Surat Perintah Kepala Kajari Ambon nomor 223/Q.1.10/EQU.2/2/2020 tanggal 20-2-2025. Dimana penahanan dilakukan setelah tim penyidik Polda Maluku melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap dua kepada JPU Kejati Maluku di kantor Kejari Ambon.
“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dan diterima oleh JPU Mat Latupono, “kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ambon, Berthi Tenate kepada media ini di Kejari Ambon, Kamis (20/2/2025).
Menurutnya berdasarkan berkas perkara yang ada, tersangka Patrick Papilaya dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Hari ini proses tahap dua dilakukan sekitar pukul 12.00 WIT, dan tersangka didampingi penasehat hukumnya”, ujarnya.
Setelah dilakukan tahap dua, tersangka akan ditahan di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penuntutan. Selanjutnya, JPU akan bergerak cepat untuk memproses berkas tersangka ke Pengadilan.
Tersangka di tahan dirutan, setelah ini JPU akan menyusun berkas dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan. (RM-04)
Discussion about this post