Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Setelah di Hukum Satu Tahun Penjara, Kini Patrick Berurusan Dengan Kasus Yang Sama

Februari 21, 2025
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-Ambon – Nasip Patrick Papilaya pupus sudah setelah dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Dia terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun. Kini Patrick Papilaya juga sedang berurusan dengan kasus yang sama.

Baca Juga

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Avanza Oleng di Depan Kampus Unpatti, Sopir Luka-luka Dilarikan ke RS Leimena 

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Penahanan terhadap Papilaya dilakukan sesuai Surat Perintah Kepala Kajari Ambon nomor 223/Q.1.10/EQU.2/2/2020 tanggal 20-2-2025. Dimana penahanan dilakukan setelah tim penyidik Polda Maluku melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap dua kepada JPU Kejati Maluku di kantor Kejari Ambon.

“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dan diterima oleh JPU Mat Latupono, “kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ambon, Berthi Tenate kepada media ini di Kejari Ambon, Kamis (20/2/2025).

Menurutnya berdasarkan berkas perkara yang ada, tersangka Patrick Papilaya dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Hari ini proses tahap dua dilakukan sekitar pukul 12.00 WIT, dan tersangka didampingi penasehat hukumnya”, ujarnya.

Setelah dilakukan tahap dua, tersangka akan ditahan di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penuntutan. Selanjutnya, JPU akan bergerak cepat untuk memproses berkas tersangka ke Pengadilan.

Tersangka di tahan dirutan, setelah ini JPU akan menyusun berkas dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Avanza Oleng di Depan Kampus Unpatti, Sopir Luka-luka Dilarikan ke RS Leimena 

Avanza Oleng di Depan Kampus Unpatti, Sopir Luka-luka Dilarikan ke RS Leimena 

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon — Mobil Toyota Avanza DE 1506...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Rotasi Jabatan, Polresta Ambon Sertijab dan Lantik 5 Kapolsek Baru

Rotasi Jabatan, Polresta Ambon Sertijab dan Lantik 5 Kapolsek Baru

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon — Polresta Pulau Ambon dan PP...

Tanpa Sekat, Petugas dan Warga Binaan Rutan Ambon Kompak Rayakan Hari Bhakti Pemasyarakatan

Tanpa Sekat, Petugas dan Warga Binaan Rutan Ambon Kompak Rayakan Hari Bhakti Pemasyarakatan

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon — Puncak peringatan Hari Bhakti...

Next Post
Bodewin Wattimena dan Ely Toisutta Resmi Dilantik Sebagai Walikota dan Wawali Ambon

Bodewin Wattimena dan Ely Toisutta Resmi Dilantik Sebagai Walikota dan Wawali Ambon

“MTH-VR” Penuhi Janji, Aktifkan Kembali Sejumlah Jabatan Lingkup Pemkab Malra

"MTH-VR" Penuhi Janji, Aktifkan Kembali Sejumlah Jabatan Lingkup Pemkab Malra

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id