REFMALID,-Ambon – Kepala Vihara Swarna Giri Tirta Budhi Lee Santoso mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku melaporkan Welhelmus Jawerissa terkait tindakan penipuan yang mengatasnamakan Ketua DPD Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Maluku.
“Hari ini saya mendatangi Reskrimum Polda Maluku melaporkan WJ terkait tindakan penipuan yang mengatasnamakan Ketua Walubi Maluku”, kata Budhi kepada media ini, Rabu (19/2/2025).
Budhi mengungkapkan bahwa selama ini WJ mengaku sebagai Ketua Walubi itu dari tahun 2000 sampai 2022. Ternyata keberadaan Walubi dari hingga tahun 2022 itu tidak ada. Jadi dari tahun 2000 hingga tahun 2022 itu tidak terdaftar dan tidak terdata di aplikasi SIORI.
“Tak hanya itu, Saya juga melapor WJ, terkait surat kawin Budha tentang dimana beliau mengaku sebagai pandita Majelis Budha Indonesia”.
Tindakan WJ ini sudah dilakukan dari tahun 2000 hingga terakhir 2022. Dalam kop surat nikah itu tertulis Sangha Agung Indonesia, sedangkan WJ mengaku sebagai Pandita.
Setelah saya mengklarifikasi di DPP Sangha Agung Indonesia bahwa WJ itu tidak tercatat sebagai anggota di Sangha Agung Indonesia atau di Majelis Buddayana Indonesia. Dan itu juga dari Sangha Agung Indonesia sendiri siap untuk menjadi saksi terhadap tindakan penipuan ini.
Kemudian saya juga ada pelaporan mengenai penggelapan dana hibah yang diduga WJ menerima mobil hibah dari pemerintah daerah yang mengatasnamakan Walubi. Padahal pada tahun 2017 itu Walubi belum ada di Provinsi Maluku.
Oleh karenanya, dengan laporan ini kami telah serahkan bukti – bukti berupa surat nikah tahun 2000 hingga 2022. Dan barang bukti penggelapan dana hibah itu berupa mobil dan kita serahkan ke pihak berwajib, ujarnya.
Kemudian terkait dengan larangan beribadah dengan pemasangan spanduk pada tanggal 24 Desember 2024, kami juga laporkan dan video – videonya kami sudah siapkan.
Lebih lanjut Budhi mengatakan bahwa WJ menangkan sidang di PTUN Jakarta itu atasnama Yayasan, tidak sangkut pautnya dengan Vihara. Sedangkan WJ kaitkan dengan hasil tanah, sehingga dengan hasil tersebut WJ memasang spanduk larangan beribadah di Vihara Swarna Giri Tirta itu dua kali.
Karena ini kan menyangkut umat Buddha di Maluku bukan saja di Kota Ambon, berarti dana yang di terima itu adalah dana umat Buddha di Maluku, kenapa dana hibah itu hanya diterima WJ sendiri, itu yang kita sesalkan, “pungkas Budhi Lee Santoso. (RM-04)
Discussion about this post