REFMALID,-TUAL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual telah menetapkan pasangan Ahmad Yani Renuat (AYR) dan Amir Rumra (AR) sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tual untuk periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025, yang mengatur tentang pasangan calon terpilih untuk jabatan Walikota dan Wakil Walikota, serta jabatan kepala daerah lainnya.
Acara penetapan tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kota Tual, Mutaqqin Ali Renhoran, dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh komisioner KPU, Bawaslu Kota Tual, serta Forkopimda setempat beberapa waktu lalu.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil perolehan suara. Dimana, pasangan AYR dan AR berhasil meraih 14.015 suara, atau sekitar 39 persen ungguli tiga pasangan calon lainnya.
Penetapan ini diakhiri dengan penyerahan berita acara yang diserahkan langsung oleh Ketua KPU kepada Pj Walikota Tual, yang diwakili oleh Pejabat Sekretaris Daerah, Dr. Fahri Rahayaan.
Atas penetapan tersebut, pasangan AYR dan AR akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang bersama kepala daerah seluruh Indonesia hasil Pilkada 2025. (RM-07)
Discussion about this post