REFMALID ,-Ambon Richard LouhenapessyAmbon – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon, menolak eksepsi Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy. Eksepsi yang diajukan dari tim penasehat hukum terdakwa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam amar putusan cela yang dibacakan dalam sidang majelis hakim menyatakan
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai dasar pedoman untuk pemeriksaan kasus TPPU, kata hakim ketua Martha Maitimu, di PN Ambon, Selasa (18/2/2025).
Yang mana dalam putusan itu, hakim menyatakan bahwa dakwaan JPU telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHP.
“Menolak eksepsi tim penasehat hukum, dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara, “ucap hakim.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (RM-04)
Discussion about this post