Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MBD

Gugatan Christian – Pelata Ditolak MK, BTN – Ari Tetap Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati MBD Terpilih

PILKADA MBD

Februari 5, 2025
in MBD
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID,-AMBON- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Hendrik Natalius Christian dan Hengky Ricardo A. Pelata (Pemohon) yang mengajukan gugatan bahwa Calon Bupati Benyamin Thomas Noach tidak memenuhi persyaratan pencalonan.

Baca Juga

Bupati MBD Melaunching Promosi Objek Wisata Pantai Lawain

Pemerintah Maluku Barat Daya Adakah Rakor Lintas Forkompinda ,Bahas Siswa SMPN di Pulau Babar Keracunan MBG

Siswa di MBD Diduga Keracunan Menu MBG, Aleg Desak Evaluasi SPPG

Putusan dibacakan dalam sidang dissmisal sengketa Pilkada Mahkamah dengan Nomor 135/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MBD Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025)

MK menilai masa jabatan sebagai Bupati Maluku Barat Daya Periode 2016-2021 yang telah dijalani Benyamin Thomas Noach secara nyata mulai dari 24 April 2019 hingga 26 April 2021.

Total masa jabatannya yakni 2 tahun 3 hari atau kurang dari setengah masa jabatan Bupati Maluku Barat Daya periode 2016-2021, yang semestinya 2 tahun 6 bulan.

Menurut Salah satu Hakim MK, BTN diangkat menjadi Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya periode 2016-2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.81-3486 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Provinsi Maluku, bertanggal 5 April 2016.

Selanjutnya, berdasarkan surat Gubernur Maluku Nomor 875.1/1257 perihal Penunjukan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Melaksanakan Tugas Sehari-hari Bupati Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, bertanggal 24 April 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.81-1193 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Maluku Barat Daya Provinsi Maluku bertanggal 24 Mei 2019.

Kemudian Benyamin Thomas Noach menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Maluku Barat Daya menggantikan Barnabas Orno yang terpilih menjadi Wakil Gubernur Maluku Periode 2019-2024 pada 24 April 2019.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81-1194 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Maluku Barat Daya Provinsi Maluku bertanggal 24 Mei 2019, Benyamin Thomas Noach diangkat sebagai Bupati Maluku Barat Daya definitif untuk sisa masa jabatan 2016-2021.

Selanjutnya Benyamin Thomas Noach terpilih menjadi Bupati Maluku Barat daya hasil Pemilihan Tahun 2020 untuk Periode 2021-2025 dan berdasarkan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.81-992 Tahun 2021 bertanggal 9 April 2021 dan dilantik serta mengucapkan sumpah/janji jabatan pada 26 April 2021.

“Adapun dalil Pemohon yang menyatakan Benyamin Thomas Noach telah bertugas menjadi Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Maluku Barat Daya menggantikan Barnabas menurut Mahkamah penugasan menggantikan Barnabas Orno yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk keperluan kampanye dan kembali menjadi Wakil Bupati Maluku Barat Daya setelah Barnabas Orno selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara, bukanlah kondisi yang dapat dikategorikan dan dihitung sebagai masa jabatan yang telah dijalani secara nyata yang disebabkan oleh adanya kondisi Kepala Daerah yang berhalangan tetap,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati MBD tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 2 huruf a UU 10/2016.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Dengan demikian Benjamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwardai Kilikily tetap akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD) periode 2025 – 2030. (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bupati MBD Melaunching Promosi Objek Wisata Pantai Lawain

Bupati MBD Melaunching Promosi Objek Wisata Pantai Lawain

by admin
September 26, 2025
0

Referensimaluku.id, Serwaru - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya...

Pemerintah Maluku Barat Daya Adakah Rakor Lintas Forkompinda ,Bahas Siswa SMPN di Pulau Babar Keracunan MBG

Pemerintah Maluku Barat Daya Adakah Rakor Lintas Forkompinda ,Bahas Siswa SMPN di Pulau Babar Keracunan MBG

by admin
September 15, 2025
0

REFMAL..ID,-Ambon : Menyikapi dugaan keracunan sejumlah siswa SMP...

Siswa di MBD Diduga Keracunan Menu MBG, Aleg Desak Evaluasi SPPG

Siswa di MBD Diduga Keracunan Menu MBG, Aleg Desak Evaluasi SPPG

by admin
September 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon – Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Jemaat GPM Tiakur Gelar LGJI Meriahkan HUT ke-90 GPM

Jemaat GPM Tiakur Gelar LGJI Meriahkan HUT ke-90 GPM

by admin
September 8, 2025
0

REFMAL.ID, Tiakur - Jemaat Gereja Protestan Maluku Tiakur...

Bupati MBD Cetus GPM Jaga Pasokan dan Ketahanan Pangan

Bupati MBD Cetus GPM Jaga Pasokan dan Ketahanan Pangan

by admin
September 4, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Bupati Maluku Barat Daya (MBD),...

Tepis Pungli dan Makan Dana BOS, Kepsek SMKN Negeri 5 MBD Akui Ada yang Ingin “Mengkudetanya”

Tepis Pungli dan Makan Dana BOS, Kepsek SMKN Negeri 5 MBD Akui Ada yang Ingin “Mengkudetanya”

by admin
September 3, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri...

Next Post
Miris! PAD Desa Liang 3 Tahun Tak Disetor ke Kas Desa, Polisi Didesak Segera Periksa KPN dan Bendahara Liang

Miris! PAD Desa Liang 3 Tahun Tak Disetor ke Kas Desa, Polisi Didesak Segera Periksa KPN dan Bendahara Liang

Pembina Olahraga Maluku Desak BPK Audit Dana Popmal 2022 dan PON 2024

Pembina Olahraga Maluku Desak BPK Audit Dana Popmal 2022 dan PON 2024

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id