REFMALID,- Ambon – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan, La hamidi – Gerson Elieser Selsily optimis Mahkama Konstitusi menolak gugatan Paslon nomor urut 3 Saftri Malik Soulisa – Hempri Beno Lesnussa.
Gugatan yang diajukan oleh Safitri Malik Soulisa – Hempri Beno Lesnussa tidak bisa dibuktikan di Mahkamah konstitusi (MK). Pasalnya, bukti yang diajukan itu menurut kami kuasa hukum tidak kuat.
Berdasarkan hasil perhitungan suara La Hamidi – Gerson Elieser Selsily atau LHM – Ges unggul dengan memperoleh 14.550 suara.
Paslon peraih terbanyak kedua adalah Saftri Malik Soulisa – Hempri Beno Lesnussa memperoleh 14.173 suara, selisih 337 suara dengan LHM – Ges.
Sementara pasangan Abdul Haris Wally – Elissa Ferianto Lesnussa memperoleh 12.252 suara.
Dengan hasil ini, pasangan LHM – Gerson keluar sebagai pemenang Pilkada Buru Selatan, kata Tim Kuasa Hukum LHM -Ges, Karim Alfatih Bahta, dalam keterangan pers di Media Caffe, Kamis (30/1/2025).
Bahta mengatakan, KPU sebagai lembaga independen yang menyelenggarakan Pilkada di Buru Selatan yang punya kewenangan untuk menetapkan hasil Pemilu.
Kemudian Bawaslu sebagai lembaga negara yang punya kewenangan untuk mengawasi setiap tahapan pemilu itu berjalan dengan aman, damai dan lancar.
Oleh karena itu, Kami dari Tim kuasa hukum LHM – Gerson mengatakan Pilkada Bursel telah selesai dan keluar sebagai pemenangnya adalah LHM – Gerson, ujarnya.
Kami kuasa hukum yakin 100 persen sidang di MK ini akan di menangkan oleh LHM – Gerson. Pasalnya, bukti yang di ajukan oleh paslon nomor urut 3 di MK itu tidak kuat dan tidak bisa dibuktikan di MK.
Oleh karena itu, kami kuasa hukum menghimbau kepada seluruh masyarakat Bursel tetap tenang sambil kita menunggu putusan MK.
“Saya mewakili tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada KPU Bawaslu, TNI, Polri maupun seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerhati Pemilu yang sudah mengawasi Pilkada Bursel hingga berjalan aman, damai dan lancar”. (RM-04)
Discussion about this post