REFMALID,-Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang di bawah kepemimpinan Sumanggar Siagian mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang berinisial WM dan JL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan gedung perpustakaan Kabupaten Kepulauan Aru.
Kedua tersangka tersebut berinisial JL dan WM. JL merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan WM sebagai kuasa Direktur. Keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyelidikan Kejari Aru.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aru mengatakan bahwa JL dan MW, keduanya ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan di Kantor Kejari pada Selasa (17/12) kemarin dari pukul 09.14 WIT, kurang lebih 5-6 jam.
JL dan MW ditetapkan sebagai tersangka atas melakukan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah yang bersumber dari APBD tahun 2022 lalu senilai Rp 748.595.148,01
Berdasarkan hasil audit penyidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan kepala Kejari Aru, nomor PRINT-07/Q.1.15/Fd.1/10/2024 tertanggal 23 Oktober 2024, telah ditemukan adanya unsur penyalahgunaan anggaran, dan hal ini telah melanggar hukum sesuai dengan laporan hasil audit PKKN nomor 700.1.2.2.2/03/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru.
Keduanya telah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.
Kedua tersangka WM dan JL pada siang tadi telah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Kepulauan Aru. Proses penahanan selama 20 hari kedepan di lapas kelas III Dobo sampai dengan 6 Januari 2025. (RM-04)
Discussion about this post