REFMALID ,-AMBON– Penjabat Walikota Ambon, Dominggus N. Kaya melantik dan mengukuhkan tiga pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Pejabat fungsional yang dikukuhkan yakni tiga orang pejabat Inspektorat dan tiga orang pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ambon.
Pelantikan, pengukuhan dan pengambilan sumpah dan janji terhadap enam pejabat fungsional tersebut berlangsung diruang rapat Vlissingen, Kamis (12/12/2024).
Pengisian jabatan dalam OPD tertentu adalah bagian dari kebijakan pemerintah Pusat. Yang mana pemerintah ingin birokrasi di daerah lebih efisien, ujar Kaya.
Kaya berharap, para pejabat yang dilantik dan mengisi jabatan baru, mesti bekerja maksimal dalam upaya pembangunan kota Ambon yang lebih baik.
Selain itu, Kaya menginginkan agar para pejabat yang baru dilantik untuk tetap membuka diri dan segera bersinergi dengan lingkungan kerja yang baru.
“Membangun komunikasi dengan rekan sejawat. Tugas baru merupakan suatu tanggungjawab yang besar dan harus dikerjakan dengan baik dan selalu kordinasi dengan rekan kerja serta saling dukung. Kerjalah dengan profesional dan transparansi, “pintanya.
Kaya mengingatkan agar para pejabat yang baru untuk menjauhi tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Korupsi tidak boleh terjadi dibawah kepemimpinan saya. Saudara-saudara harus ingat, bahwa ruang lingkup pekerjaan saudara akan bersentuhan dengan hal sensitif karena berurusan dengan keuangan. Untuk itu hindarilah seluruh hal-hal yang menjerumuskan kepada tindakan korupsi, “tegasnya.
Adapun 3 pejabat fungsional yang dilantik serta jabatan baru mereka pada Inspektorat Kota Ambon diantaranya, Christo M Siahaya, sebagai Pengawas Pemerintahan Urusan Daerah Ahli Pertama. Michael Dias, Pengawas Pemerintahan Urusan Daerah Ahli Pertama. Kemudian Tika Eka Ramadhani, selaku Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat.
Kemudian 3 pejabat fungsional pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ambon yang dilantik serta jabatan yang akan diisi diantaranya Jones Wattimena, Penatakelola Perumahan Ahli Muda.
Kemudian Florens Liupasa sebagai Penatakolola Bangunan Dedung dan Kawasan Pemukiman Ahli Muda dan yang terakhir yakni Hendrico Mataheru, Penatakelola Bangunan Gedung dan Kawasan Pemukiman Ahli Muda. (RM-04)
Discussion about this post