REFMAL.ID,Ambon – Sejumlah Ahli Waris pemilik tanah ulayat dari Soa Unwaru di Desa Imroing, Kecamatan Babar Barat masing-masing Moses Unwaru, Johan Unawekla, Jakonias Unawekla, Flikis Unwaru, John Unwaru, Reimon Unwaru, Alfons Unwaru, Heri Unwaru, Gerson Unwaru, Jhonetry Anthon Unwaru, dan Petrus Unwaru menyurati DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya untuk membatalkan pembayaran lahan Bandara Imroing.
“Bahwa kami yang adalah keturunan matarumah SOA Unwaru yang mana adalah ahli waris tanah ulayat yang ada di Desa Imroing, kecamatan Babar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya, bersama ini (kami) mengajukan permohonan Pembatalan pembayaran lahan bandara Imroing,” tulis para ahli waris tersebut dalam suratnya ke Ketua DPRD Kabupaten MBD yang diterima redaksi referensimaluku.id, Jumat (13/12/2024).
Adapun alasan-alasan kami untuk pembatalan pembayaran lahan bandara Imroing, antara lain pertimbangan yuridis yang tertuang dalam Pasal 1 angka 12 PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1999 yang menyatakan pembatalan keputusan mengenai pemberian suatu hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum dalam penerbitannya atau melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak).
“Bahwa kami menolak dengan tegas surat yang telah dibuat sepihak oleh kepala desa Imroing, Bapak Hisboset Menase Yawauply dengan Camat Babar Barat, Bapak J.Etwiory,SH dengan Nomor surat 140/DS.OM/03/2024 tertanggal 29 Januari 2024 yang menerangkan bahwa kepemilikan lahan tersebut adalah tunggal milik marga Imasuly. Dengan tanpa ada perundingan dengan datuk-datuk dan tetua adat desa Imroing sebagai ahli waris keturunan tanah ulayat di Desa Imroing tersebut,” regas mereka sembari melampirkan silsilah keluarga dan ahli waris pemilik lahan dimaksud.
“Bahwa sudah sangat jelas peristiwa yang terjadi ini ada oknum-oknum yang mempergunakan kesempatan untuk meraih keuntungan diri sendiri dari lahan tersebut.
Oleh sebab itu kami sebagai ahli waris tanah ulayat Desa Imroing memohon kepada bapak ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya kiranya bisa bersikap adil dan bijaksana dalam pengambilan keputusan demi kepentingan rakyat bersama untuk membatalkan pembayaran atas lahan bandara Imroing.
Dan kami berharap besar kepada bapak sebagai wakil rakyat untuk mendengar suara dan keluhan rakyat agar bisa seadil – adilnya dalam pengambilan keputusan demi kesejahteraan rakyat itu sendiri,” seru mereka.
“Bahwa kami para ahli waris tanah ulayat desa Imroing adalah warga negara Republik Indonesia yang mana berhak mendapat perlindungan dan kedudukan Hukum yang sama dan juga berhak mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan seadil-adilnya sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, yang mana tertera dalam Pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar –besar kemakmuran Rakyat,” seru mereka.
“Bahwa kami para ahli waris Tanah ulayat desa Imroing mendukung penuh pembangunan Bandara Imroing tanpa ada niat tidak baik untuk menghalangi program –program pemerintah baik di pusat sampai daerah,” timpal mereka .
“Demikian surat permohonan ini kami sampaikan kepada Bapak Ketua DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya . Kami mohon adanya sikap bijak dalam pengambilan keputusan yang nantinya Bapak buat demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Sekali lagi kami mohon maaf tidak bermaksud menyinggung Bapak sebagai Wakil Rakyat melainkan kami hanya menyampaikan keresahan hati kami atas ketidakadilan sepihak yang menurut kami tidak selayaknya demikian.Akhir kata kami ucapkan Terimakasih atas perhatian dan Bantuan Bapak sebagai wakil rakyat di Kabupaten Maluku Barat Daya tercinta “KALWEDO”,” tutup mereka.
Tembusan surat a quo ditujukan ke
DPR RI Komisi V di Jakarta,
Kementerian Perhubungan di Jakarta,
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Kepala Kepolisian Daerah Maluku di Ambon, Gubernur Maluku di Ambon,Ketua DPRD Provinsi Maluku di Ambon dan Bupati Maluku Barat Daya di Tiakur. (RM-02)
Discussion about this post