REFMALID (BURU)Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru berinisial WA di duga melakukan tindak pidana pemilihan. Pasalnya pada tanggal 27 November 2024 bertepatan dengan hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Buru, ia diduga telah melakukan pencoblosan sebanyak dua kali. Pertama ia mencoblos di Tempat Pengumutan Suara (TPS) 21 di Desa Namlea Kecamatan Namlea, dan kedua ia juga mencoblos pada TPS 21 di Desa Namlea Kecamatan Namlea.
”Ketua KPU Kabupaten Buru WA diduga menggunakan hak pilihnya di TPS 21 Desa Namlea Kecamatan Namlea dengan menggunakan KTP-el domisili Desa Namlea Kecamatan Namlea yang menurut pernyataannya di berbagai media masa bahwa, KTP itu baru ia terima dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buru tiga hari sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara. Setelah ia melakukan pencoblosan di TPS 21 Desa Namlea, tanpa mengisi nama dan tanda tangan pada formulir daftar hadir pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK), ia lansung pergi meninggalkan TPS 21 Desa Namlea.” Demikian pendapat Umar.Alkatiri SH anggota Tim Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Muhamad Daniel Rigan-dr. Danto (Mandat) kepada Referensi Maluku Senin (09/12/2024) lalu di Namlea.
Menurutnya, di duga juga Ketua KPU Buru pada hari yang sama menggunakan hak pilih’nya di TPS 19 Desa Namlea degan menggunakan formulir model A yang merupakan formulir surat pindah memilih dari Desa Air Buaya Kec Air Buaya, karena terbukti Ketua KPU WA merupakan pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 01 Desa Air Buaya Kecamatan Air Buaya Kabupaten Buru. Hal ini didasari rekaman video di dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di tinggkat KPU Kab Buru.
Dalam vidio tersebut yang bersangkutan mengakui bahwa dia menggunakan hak pilih di TPS 21 Desa Namlea, dengan menggunakan KTP-el domisili Desa Namlea karena yang bersangkutan adalah pemilih yang berstarus pemilih DPK. Begitu pula berdasarkan bukti tanggapan yang bersangkutan atas Laporan dari Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muhamad Daniel Rigan dan dr. Danto (Mandat), dan para saksi paslon ke Bawaslu Kabupaten Buru pada tanggal 5 Desember 2024.
Dalam laporan di maksud di sampaikan terhadap tindakan pelanggaran administtasi yang di lakukan oleh yang bersangkutan Ketua KPU Kabupaten Buru,tanggapan dari yang bersangkutan itu termuat pada media Lensa Maluku edisi 6 Desember 2024. Dalam tanggapannya tersebut bangganya ia mengatakan bahwa tindakan ia untuk melakukan pencoblosan di TPS 21 Desa Namlea adalah tindakan yang sudah benar, karena dia menggunakan KTP-el yang sudah bedomisili di desa namlea, maka dia berstatus sebagai pemilih DPK.
Maka terhadap tanggapan Ketua KPU Kab Buru sebagaimana termuat pada media online Lensa Maluku edisi 6 Desember 2024, maka menurut saya Umar.Alkatiri SH yang merupakan mantan ketua bawaslu menyatakan bahwa tindakan Ketua KPU Kab Buru yang merupakan ketua sebuah lembaga penyelenggara pemilu itu ada sebuah tindakan yang telah mencederai demokrasi di republik ini dan lebih terkhusus di Kab Buru.
”Tindakan dan pernyataan yang di sampaikan Ketua KPU Buru WA salah total, karena berdasarkan pasal 53 ayat 2, 3 dan Pasal 19 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa, pemilih yang berstatus sebagai pemilih DPK itu adalah pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT dan Pemilih yang tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sementara Ketua KPU Buru WA jelas- jelas terbukti terdaftar sebagai pemilih di dalam DPT TPS 01 Desa Air.Buaya, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru,” beber mantan anggota KPU Kabupaten Buru ini.
Dikatakannya atas dasar hukum pemilihan yang sebagaimana telah di atur di dalam PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maupun PKPU Nomor 17 tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, maka Ketua KPU Kabupaten Buru WA dalam menggunakan hak pilihnya di TPS 21 Desa Namlea, ia harus terlebih dahulu menggunakan formulir model A, yang merupakan formulir surat pindah memilih dari TPS 01 Desa Air Kec Air Buaya ke TPS 21 Desa Namlea.
”Tidak boleh dia menggunakan KTP-el yang berdasarkan pengakuan yang bersangkutan sendiri di berbagai media bahwa dia baru saja terima KTP-el tersebut dari Dinas Dukcapil Kabupaten Buru pada H minus 3 sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara. Tetapi pada kenyataan’nya penetapan DPT Pilkada oleh KPU Kabupaten Buru mendahului penerbitan KTP-el domisili Desa Namlea yang di miliki oleh yang bersagkutan. Namun faktanya etua KPU Kabupaten Buru WA menggunakan formulir A tersebut pada saat melakukan pencoblosan di TPS 21 Desa Namlea,” ujar Alkatiri.
Lebih lanjut ungkap pengcara muda ini bahwa, terhadap tindakan dugaan pelanggaran pemilihan yang di lakukan Ketua KPU Kabupaten Buru WA adalah tindakan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Sebab yang bersangkutan telah melanggar Pasal 178C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Begitu pula, Ketua KPU Buru WA, telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik perilaku sebagai Penyelenggara Pemilu yang sebagaimana telah di atur di dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
“Atas dasar itu, saya mintakan kepada Bawaslu Kabupaten Buru, Kepolisin Resort (Polres) Kabupaten Buru, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea, yang tergabung didalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk serius menangani laporan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan yang di lakukan Ketua KPU Kabupaten Buru WA, sebagaimana telah di laporkan pengacara Harkuna Litiloly.SH pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 lalu. Sebab warga masyarakat Kabupaten Buru menaruh harapan besar kepada tiga institusi ini, agar menegakkan hukum pemilihan di Kabupaten Buru, dengan se adlil- adilnya. Dimana yang benar katakan benar dan yang salah katakan salah.”harap Alkatiri. (RM-05)
Discussion about this post