Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Salahgunakan Narkotika, Fauzan Tuni Dituntut Lima Tahun Penjara

Desember 6, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMALID (AMBON)- Firzal Tuni alias Ical dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon terkait kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang.

Baca Juga

Soal Kasus “Pancuri Kepeng” Desa di Arwala, Jaksa Bakal “On The Spot” ke Arwala, Naikan Status ke Penyidikan, Penetapan Tersangka Menyusul?

Komisi I DPRD Kota Ambon Gelar Rapat Bahas Laporan PHK di Planet 2000, Dorong Penyelesaian dengan Pendekatan Keadilan dan Kemanusiaan

Kajati Maluku Lantik Wakajati dan Sejumlah Pejabat Eselon III di Lingkup Kejati Maluku

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Magey Parera dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Paris Edward Nadea dengan didampingi dua hakim anggota di PN Ambon, Kamis (5/12/2024).

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun, “ucap JPU saat membaca amar putusannya.

Selain tuntutan pidana badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

JPU menyatakan, terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair yakni pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain itu, JPU meminta agar barang bukti berupa 3,39gram Narkoba jenis tembakau sintetis disita untuk dimusnahkan.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Soal Kasus “Pancuri Kepeng” Desa di Arwala, Jaksa Bakal “On The Spot” ke Arwala, Naikan Status ke Penyidikan, Penetapan Tersangka Menyusul?

Soal Kasus “Pancuri Kepeng” Desa di Arwala, Jaksa Bakal “On The Spot” ke Arwala, Naikan Status ke Penyidikan, Penetapan Tersangka Menyusul?

by admin
Oktober 31, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Penyidik Kejaksaan Cabang Maluku Barat...

Komisi I DPRD Kota Ambon Gelar Rapat Bahas Laporan PHK di Planet 2000, Dorong Penyelesaian dengan Pendekatan Keadilan dan Kemanusiaan

Komisi I DPRD Kota Ambon Gelar Rapat Bahas Laporan PHK di Planet 2000, Dorong Penyelesaian dengan Pendekatan Keadilan dan Kemanusiaan

by admin
Oktober 31, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon, - Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar...

Kajati Maluku Lantik Wakajati dan Sejumlah Pejabat Eselon III di Lingkup Kejati Maluku

Kajati Maluku Lantik Wakajati dan Sejumlah Pejabat Eselon III di Lingkup Kejati Maluku

by admin
Oktober 30, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan,...

Diduga Rp. 400 Juta Biaya Pembinaan Rugby Maluku “Ditou” Ketua PRUI Maluku, Jahanam!

Diduga Rp. 400 Juta Biaya Pembinaan Rugby Maluku “Ditou” Ketua PRUI Maluku, Jahanam!

by admin
Oktober 30, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Pemerintah Provinsi Maluku melalui Komite...

Belum ada Tersangka, Jaksa Diduga Keciprat Uang “Haram” Danar Tetoat

Tersangka Dilindungi Polisi?, Jaksa Diduga Makan Uang “Haram” Kasus “Pancuri Kepeng Negara” Proyek Jalan Danar-Tetoat

by admin
Oktober 29, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Proyek amburadul pembangunan jalan Danar-Tetoat,...

Pascasarjana Unpatti Gelar Seminar Internasional Sebagai Puncak Dies Natalis ke-21

Pascasarjana Unpatti Gelar Seminar Internasional Sebagai Puncak Dies Natalis ke-21

by admin
Oktober 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon — Pascasarjana Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon menggelar...

Next Post
Hari Ini Batas Terakhir Pendaftatan di PDDikti Bagi ‘Wisudawan Ilegal’ Unidar Tulehu

Hari Ini Batas Terakhir Pendaftatan di PDDikti Bagi 'Wisudawan Ilegal' Unidar Tulehu

Cerita Dibalik Ketua Tim Pemenangan MTH-VR, Stepanus Layanan: Saya Alami Tekanan Batin Tetapi Selaku Ketua Partai Patuh Terhadap Perintah Partai

Cerita Dibalik Ketua Tim Pemenangan MTH-VR, Stepanus Layanan: Saya Alami Tekanan Batin Tetapi Selaku Ketua Partai Patuh Terhadap Perintah Partai

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id