REFMAL.ID,Ambon – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Ambon dengan para ahli waris Jozias Alfons, Johanis Alfons dan Heintje Alfons serta sejumlah pihak terkait pada 13 November 2024 lalu, akhirnya melahirkan rekomendasi perihal sengketa tanah antara para ahli waris Jacobus Abner Alfons dan Obeth Nego Alfons bersama Barbara Jacqualine Imelda Alfons di Komplek Batu Gantong Goga, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Dalam rekomendasi tersebut, Komisi I DPRD Kota Ambon meminta kedua belah pihak yang bertikai untuk tunduk pada keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak). Komisi terkait DPRD Kota Ambon juga mengimbau kedua belah pihak tidak melakukan pungutan harga sewa tanah.
Apabila ada dari salah satu pihak melakukan pungutan maka pihak yang merasa dirugikan disilakan melaporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum dengan membawa bukti hak tanah yang resmi.
Untuk menghindari konflik di tengah masyarakat, komisi I dewan kota juga mengimbau warga pada lingkungan tersebut untuk dapat menahan diri dan selalu berkoordinasi dengan pihak kelurahan, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta pihak keamanan.
Menanggapi itu, ahli waris utama Jozias Alfons dan Johanis Alfons, Obeth Nego Alfons melalui ahli waris pengganti Josina Magdalena Alfons (kakak perempuan kandung Jacobus Abner Alfons) Barbara Jacqualine Imelda Alfons Menyebutkan rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon sangat bermanfaat ke pihak Obeth Nego Alfons untuk dapat mendorong penuntasan laporan perkara penggelapan surat surat tanah yang dilakukan Evans Reynold Alfons.
“Rekomendasi ini sangat menguntungkan dan bermanfaat bagi Obeth Nego Alfons,” kata Barbara Jacqualine Imelda Alfons di Ambon, Rabu (20/11/2024).
Imelda mengatakan, putusan yang sudah inkrah dalam persoalan ini adalah putusan “tanah dati” seluas 48 meter persegi atas hak pakai Amos Sedubun.
“Dan bapak Obeth Nego tentu sangat menghargai putusan pengadilan serta berpedoman pada putusan tanah dati milik keluarga Evans Reynold Alfons, karena bukan putusan tanah hak milik,” jelas Imelda.
Terkait klausul rekomendasi dewan soal adanya larangan kedua belah pihak melakukan penagihan, bagi Imelda, hal itu sangat tidak relevan, karena kepemilikan tanah adalah milik keluarga Alfons bukan milik masyarakat yang mendiami tanah hak milik keluarga Alfons.
Rekomendasi menyangkut siapa yang berhak melakukan penagihan adalah pihak-pihak yang memiliki administrasi surat tanah yang asli.
Sehingga menyangkut kepemilikan administrasi surat tanah asli berdasarkan keterangan Pemerintah Negeri Urimessing kepada Johanis Alfons, Heintje Alfons dan Obeth Nego Alfons sebagai pihak yang memiliki administrasi surat tanah yang sah dan sangat jelas, serta memenuhi syarat keterangan alas hak sebagai dasar kepemilikan.
“Saya mau bilang, menyangkut surat asli kepemilikan ahli waris Johanis Alfons dan Heintje Alfons itu merupakan hak dari Obeth Nego Alfons. Namun, saat ini surat-surat tersebut sengaja disimpan oleh saudara Evans Reynold Alfons dan keluarganya. Dan bagi kami itu merupakan tindakan penggelapan karena surat yang disimpan tersebut bukan milik mereka,” ungkap Imelda.
Sehingga, masih menurut Imelda, rekomendasi menyangkut siapa yang merasa dirugikan dalam permasalahan ini, berhak melakukan tindakan hukum dan melapor kepada pihak berwajib yaitu kepolisian patut diapresiasi dan disaluti Obeth Nego Alfons cs.
“Dengan rekomendasi ini, mendorong kami untuk membuat laporan polisi atas dugaan kasus penggelapan surat surat tanah yang dilakukan oleh Evans Reynold Alfons cs,” papar Imelda.
*HARUS TUNDUK KE KELUARGA ALFONS*
Di bagian lain, ahli waris utama Jozias Alfons, Johanis Alfons dan Heintjie Alfons, Obeth Nego Alfons mengatakan sesuai pernyataan Imelda Alfons saat RDP di DPRD Kota Ambon, pihaknya sangat menghargai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sebagai ahli waris Jozias Alfons, Johanis Alfons dan Heintje Alfons, masyarakat di Batu Gantung Goga tentu saja saya sangat mengargai putusan pengadilan dan berpedoman pada putusan dati milik Evans Reynold Alfons,” kata Obeth Nego Alfons kepada referensimaluku.id via ponsel, Rabu (25/11).
Menyangkut rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon bahwa kedua belah pihak harus menghormati putusan yang berkekuatan hukum tetap, ungkap Obeth Nego Alfons, pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung rekomendasi tersebut. “Untuk itu.
Saya minta kepada Evans Reynold Alfons yang memiliki putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk segera melakukan eksekusi berdasarkan Putusan perkara Nomor 5000 atas nama Amos Sedubun seluas 48 meter persegi, sehingga permasalahan Putusan yang dimiliki Evans Reynold Alfons tidak bergeser dari substansi hukum yang ada.
Sebab, sampai dengan saat ini Evans Reynold Alfons masih mengunakan putusan tersebut sebagai pemegang hak kepemilikan tanah dati atas tanah hak milik Obeth Nego Alfons yang memiliki keterangan administrasi surat tanah dari Jozias Alfons, Johanis Alfons dan Heintje Alfons dan kepada saya sebagai tanah pusaka keluarga Alfons,” jelas Obeth Nego Alfons. Obeth Nego Alfons meminta masyarakat wajib tunduk ke keluarga Alfons sebagai pemilik tanah dan tetap berkordinasi dengan pihak kelurahan dan RT/RW serta pihak keamanan. ” (RM-04)
Discussion about this post