Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon Disaluti OBETH NEGO ALFONS , Warga Harus Tunduk ke Ahli Waris Utama Jozias Alfons

November 21, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Ambon dengan para ahli waris Jozias Alfons, Johanis Alfons dan Heintje Alfons serta sejumlah pihak terkait pada 13 November 2024 lalu, akhirnya melahirkan rekomendasi perihal sengketa tanah antara para ahli waris Jacobus Abner Alfons dan Obeth Nego Alfons bersama Barbara Jacqualine Imelda Alfons di Komplek Batu Gantong Goga, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Baca Juga

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Avanza Oleng di Depan Kampus Unpatti, Sopir Luka-luka Dilarikan ke RS Leimena 

Dalam rekomendasi tersebut, Komisi I DPRD Kota Ambon meminta kedua belah pihak yang bertikai untuk tunduk pada keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak). Komisi terkait DPRD Kota Ambon juga mengimbau kedua belah pihak tidak melakukan pungutan harga sewa tanah.

Apabila ada dari salah satu pihak melakukan pungutan maka pihak yang merasa dirugikan disilakan melaporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum dengan membawa bukti hak tanah yang resmi.

Untuk menghindari konflik di tengah masyarakat, komisi I dewan kota juga mengimbau warga pada lingkungan tersebut untuk dapat menahan diri dan selalu berkoordinasi dengan pihak kelurahan, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta pihak keamanan.

Menanggapi itu, ahli waris utama Jozias Alfons dan Johanis Alfons, Obeth Nego Alfons melalui ahli waris pengganti Josina Magdalena Alfons (kakak perempuan kandung Jacobus Abner Alfons) Barbara Jacqualine Imelda Alfons Menyebutkan rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon sangat bermanfaat ke pihak Obeth Nego Alfons untuk dapat mendorong penuntasan laporan perkara penggelapan surat surat tanah yang dilakukan Evans Reynold Alfons.

“Rekomendasi ini sangat menguntungkan dan bermanfaat bagi Obeth Nego Alfons,” kata Barbara Jacqualine Imelda Alfons di Ambon, Rabu (20/11/2024).

Imelda mengatakan, putusan yang sudah inkrah dalam persoalan ini adalah putusan “tanah dati” seluas 48 meter persegi atas hak pakai Amos Sedubun.

“Dan bapak Obeth Nego tentu sangat menghargai putusan pengadilan serta berpedoman pada putusan tanah dati milik keluarga Evans Reynold Alfons, karena bukan putusan tanah hak milik,” jelas Imelda.

Terkait klausul rekomendasi dewan soal adanya larangan kedua belah pihak melakukan penagihan, bagi Imelda, hal itu sangat tidak relevan, karena kepemilikan tanah adalah milik keluarga Alfons bukan milik masyarakat yang mendiami tanah hak milik keluarga Alfons.

Rekomendasi menyangkut siapa yang berhak melakukan penagihan adalah pihak-pihak yang memiliki administrasi surat tanah yang asli.

Sehingga menyangkut kepemilikan administrasi surat tanah asli berdasarkan keterangan Pemerintah Negeri Urimessing kepada Johanis Alfons, Heintje Alfons dan Obeth Nego Alfons sebagai pihak yang memiliki administrasi surat tanah yang sah dan sangat jelas, serta memenuhi syarat keterangan alas hak sebagai dasar kepemilikan.

“Saya mau bilang, menyangkut surat asli kepemilikan ahli waris Johanis Alfons dan Heintje Alfons itu merupakan hak dari Obeth Nego Alfons. Namun, saat ini surat-surat tersebut sengaja disimpan oleh saudara Evans Reynold Alfons dan keluarganya. Dan bagi kami itu merupakan tindakan penggelapan karena surat yang disimpan tersebut bukan milik mereka,” ungkap Imelda.

Sehingga, masih menurut Imelda, rekomendasi menyangkut siapa yang merasa dirugikan dalam permasalahan ini, berhak melakukan tindakan hukum dan melapor kepada pihak berwajib yaitu kepolisian patut diapresiasi dan disaluti Obeth Nego Alfons cs.

“Dengan rekomendasi ini, mendorong kami untuk membuat laporan polisi atas dugaan kasus penggelapan surat surat tanah yang dilakukan oleh Evans Reynold Alfons cs,” papar Imelda.

*HARUS TUNDUK KE KELUARGA ALFONS*

Di bagian lain, ahli waris utama Jozias Alfons, Johanis Alfons dan Heintjie Alfons, Obeth Nego Alfons mengatakan sesuai pernyataan Imelda Alfons saat RDP di DPRD Kota Ambon, pihaknya sangat menghargai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sebagai ahli waris Jozias Alfons, Johanis Alfons dan Heintje Alfons, masyarakat di Batu Gantung Goga tentu saja saya sangat mengargai putusan pengadilan dan berpedoman pada putusan dati milik Evans Reynold Alfons,” kata Obeth Nego Alfons kepada referensimaluku.id via ponsel, Rabu (25/11).

Menyangkut rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon bahwa kedua belah pihak harus menghormati putusan yang berkekuatan hukum tetap, ungkap Obeth Nego Alfons, pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung rekomendasi tersebut. “Untuk itu.

Saya minta kepada Evans Reynold Alfons yang memiliki putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk segera melakukan eksekusi berdasarkan Putusan perkara Nomor 5000 atas nama Amos Sedubun seluas 48 meter persegi, sehingga permasalahan Putusan yang dimiliki Evans Reynold Alfons tidak bergeser dari substansi hukum yang ada.

Sebab, sampai dengan saat ini Evans Reynold Alfons masih mengunakan putusan tersebut sebagai pemegang hak kepemilikan tanah dati atas tanah hak milik Obeth Nego Alfons yang memiliki keterangan administrasi surat tanah dari Jozias Alfons, Johanis Alfons dan Heintje Alfons dan kepada saya sebagai tanah pusaka keluarga Alfons,” jelas Obeth Nego Alfons. Obeth Nego Alfons meminta masyarakat wajib tunduk ke keluarga Alfons sebagai pemilik tanah dan tetap berkordinasi dengan pihak kelurahan dan RT/RW serta pihak keamanan. ” (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Avanza Oleng di Depan Kampus Unpatti, Sopir Luka-luka Dilarikan ke RS Leimena 

Avanza Oleng di Depan Kampus Unpatti, Sopir Luka-luka Dilarikan ke RS Leimena 

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon — Mobil Toyota Avanza DE 1506...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Rotasi Jabatan, Polresta Ambon Sertijab dan Lantik 5 Kapolsek Baru

Rotasi Jabatan, Polresta Ambon Sertijab dan Lantik 5 Kapolsek Baru

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon — Polresta Pulau Ambon dan PP...

Tanpa Sekat, Petugas dan Warga Binaan Rutan Ambon Kompak Rayakan Hari Bhakti Pemasyarakatan

Tanpa Sekat, Petugas dan Warga Binaan Rutan Ambon Kompak Rayakan Hari Bhakti Pemasyarakatan

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon — Puncak peringatan Hari Bhakti...

Next Post
Dinkes Gelar Rakor Penyelenggaraan Kota Ambon Sehat

Dinkes Gelar Rakor Penyelenggaraan Kota Ambon Sehat

Angkat Kearifan Lokal, Archa Tampil Memukau di Korsel

Angkat Kearifan Lokal, Archa Tampil Memukau di Korsel

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id