REFMALID,-Ambon – Kurang lebih sebanyak 100 siswa – siswi Madrasah Aliyah (MA) Al – Fatah Ambon mengikuti Bimbingan Pranikah Bagi Remaja Usia Sekolah (Brus) dengan tema “Merawat Milenial”.
Kegiatan yang di selenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, yang bertempat di Masjid Al-Fatah Ambon, Rabu (6/11/2024).
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Nusaniwe, Sofyan Lestaluhu, mengatakan kegiatan bimbingan pranikah bagi remaja usia sekolah (Brus) ini bertujuan untuk membuka wawasan para pelajar agar tidak terburu – buru menikah pada usia yang belum cukup.
“Pernikahan dini biasanya berawal dari pergaulan bebas. Apalagi dengan perkembangan teknologi ini para remaja semakin bebas dalam pergaulan, karena kurang di kontrol oleh orang tua”, ungkap Lestaluhu yang disapa Gus Upi.
Menurut Ketua Asprov PSSI Maluku ini, pergaulan anak – anak remaja saat ini sudah tidak ada batas lagi. Maka dengan kegiatan bimbingan ini dapat membuka cara pandang para siswa – siswi Madrasah Aliyah Al-Fatah Ambon untuk memahami dampak dan resiko dari pernikahan dini.
Adik – adik Madrasah Aliyah Al-Fatah Ambon harus punya mimpi yang tinggi. Seperti Ir. Soekarno bilang ” Bermimpi lah setinggi bintang di langit, karena jika engkau jatuh engkau akan jatuh diantara bintang – bintang”.
“Sebagai generasi muda yang ada di Madrasah Aliyah Al-Fatah Ambon ini harus bermimpi jadi presiden, bermimpi jadi menteri, Gubernur, Bupati, dan Camat”, ujarnya.
Jadi semua yang ada di Madrasah Aliyah Al-Fatah ini sudah harus tanamkan dalam cita – cita mau jadi apa kedepan, pungkasnya.
Sementara, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Ambon, H. Saradju Kelrey mengatakan bahwa kegiatan bimbingan pranika ini untuk memberi pengetahuan terkait dengan perkawinan bagi remaja.
Siswa harus mengerti dan lebih persiapan mental yang lebih baik untuk menghadapi pembentukan ikatan rumah tangga dalam bentuk pernikahan. Kalau kita memiliki pribadi yang baik akan terbentuk keluarga yang baik dan akan terbentuk masyarakat yang baik.
Perkawinan itu hukumnya mubah boleh dan tidak boleh. Kalau orang tidak sanggup untuk menikah boleh tidak melaksanakan pernikahan, dan kalau sanggup boleh menikah.
“Jadi dalam proses untuk menuju perkawinan itu, Pemerintah melalui Kementerian Agama memberi perhatian dalam peningkatan bimbingan pra nikah bagi siswa – siswi Madrasah Aliyah Al-Fatah Ambon yang nantinya akan beranjak ke pernikahan”.
Kegiatan bimbingan pranikah ini dilaksanakan di seluruh sekolah di Kota Ambon. Kemarin kita sudah melaksanakan di SMA Siwalima kurang lebih 400 siswa untuk semua siswa – siswi muslim, Kristen, dan Katolik, ujarnya.
Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1974 dirubah dengan UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan. Usia perkawinan bagi laki – laki itu 19 tahun dan perempuan juga 19 tahun, karena diatas usia 19 tahun itu pikiran sudah matang dalam menjaga rumah tangga.
Oleh karena itu, diharapkan kepada adik – adik saat ini membangun diri, persiapkan diri untuk menjadi generasi yang bermanfaat, dan berpengetahuan sehingga siap untuk membangun keluarga yang baik,tutup Kelrey. (RM-04))
Discussion about this post