REFMAL.ID(MALRA)Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mengatur dan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (APK-BK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (7/10/2024).
“Sesuai amanat PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye, setiap pasangan calon harus menyampaikan desain APK kepada KPU,” ungkapnya.
Ia jelaskan, APK dan BK merupakan bagian dari formulasi metode kampanye yang difasilitasi KPU.
“Merujuk pada ketentuan maka KPU memfasilitasi dengan memproduksi APK dan BK, sesuai jumlah dan kemampuan anggaran di daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA),” tandasnya.
Kemudian, KPU sudah berkoordinasi dengan masing-masing tim calon dan sudah disampaikan designnya, dan sementara dilakukan proses produksi.
“Setelah selesai akan kami sampaikan ke masing-masing paslon untuk dibagikan pada saat kampanye berlangsung,” ucapnya. (RM-07)
Discussion about this post