REFMAL.ID(MALRA)Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara, Muhsin Rahayaan bertekad untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Maluku Tenggara secara keseluruhan paca dilantik sebagai Kadis Kesehatan defenitif beberapa hari yang lalu.
Bagia dia, semua pejabat pimpinan pratama Eselon II B pasti punya perjanjian kinerja dengan Kepala Daerah. Perjanjian kinerja tersebut dituangkan dalam rencana hasil kerja.
“Terkait dengan itu, saya harus memastikan bahwa, 12 standar pelayanan minimal (SPM) bidang pelayanan kesehatan harus terlaksana, itu SPM yang wajib untuk masyarakat menerimanya,” tandas Muhsin Rahayaan ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/9/2024) sore.
Kemudian, program-program strategis daerah lainnya seperti penurunan stunting, dan peningkatan akses layanan kualitas kesehatan masyarakat harus masuk dalam rencana kerja untuk mendukung visi dan misi Kepala Daerah.
“Semuanya itu harus masuk dalam rencana kerja untuk mendukung visi dan misi Kepala Daerah,” ungkapnya.
Disinggung soal penanganan stunting, ia jelaskan, angka stunting untuk Maluku Tenggara pada tahun 2023 yaitu 16,5 persen, namun pada periode pertama pada April tahun 2024 yang sudah dirilis Maluku Tenggara turun menjadi 15,90 persen.
“Sejak dilantik, saya secara maraton untuk melakukan percepatan penginputan data dalam Elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (EPPGBM) sehingga memastikan 8.005 balita yang didata semuanya terpantau,” jelas Rahayaan.
Ia akui, memang dari 8.005 balita terdapat 2.000 lebih yang belum terpantau. Olehnya itu, dirinya sudah laksanakan rapat dengan seluruh kepala puskesmas, dan seluruh pengelola gizi, serta seluruh pengelola ibu hamil kurang energi kronis (KEK) pada puskesmas untuk memperbaiki data untuk kemudian mempercepat penanganan.
Ia menambahkan, termasuk langkah-langkah pemberian makanan tambahan untuk bisa mengatasi balita gizi kurang, gizi buruk, bahkan stunting baru.
“Program saya, setiap Minggu melakukan rapat evaluasi secara zoom dengan seluruh Puskesmas untuk genjot 12 standar pelayanan minimal kesehatan bagi masyarakat,” cetusnya. (RM-07)
Discussion about this post