REFMAL.ID,Ambon – Agustina Leleury (AL), 72, warga Lorong Pura Gunung Nona, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, mengaku diperas oknum-oknum pegawai bagian perkreditan di Mandiri Taspen Cabang Ambon hingga merugi hampir Rp 20 Juta. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru ini mengungkapkan pada 2018 dirinya meminjam uang di Mandiri Taspen Cabang Ambon sebesar Rp. 182.000.000 (seratus delapan puluh dua juta) dengan angsuran Rp.3.172.977 (tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) selama 7 (delapan) tahun atau 96 bulan.
“Saat ini saya sudah dipotong gaji selama 5 tahun lebih atau 70 bulan,” ungkap Agustina Leleury kepada redaksi referensimaluku.id di Ambon, Jumat (2/8/2024). Total angsuran sementara yang sudah dipotong pihak Mandiri Taspen Ambon sebesar Rp. 222.108.390 (dua ratus dua puluh dua juta seratus delapan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) atau 70 bulan.
Jika hanya tinggal 26 kali pelunasan dikalikan dengan angsuran per bulan sebesar Rp. 3.172.977, maka sisa kredit yang harus dilunasi AL selama 26 bulan atau dua tahun dua bulan sebesar Rp. 82.497.403 (delapan puluh dua juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tiga rupiah) .
“Saya kaget waktu saya datang di Mandiri Taspen ketemu pak Bun dikatakan sisa pelunasan saya Rp. 101.000.000 (seratus satu juta rupiah). Kata Pak Bun (M.Guntur H) itu penalti (Rp 18.502.597 atau delapan belas juta lima ratus dua ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) padahal saya tak pernah tunda pelunasan angsuran. Saya merasa diperas. Sudah susah dibuat susah lagi,” kesal AL.
AL mengakui dirinya melakukan peminjaman uang di Mandiri Taspen hanya berdasarkan kesepakatan verbal tanpa perjanjian tertulis yang ditandatangani dua pihak atau lebih. “Tidak pernah dilakukan tanda tangan di atas perjanjian tertulis. Soal bukti pelunasan saya tidak dikasih perinciannya cuma beliau tulis tangan pakai spidol terus dicap dan diparaf,” ungkap AL menjelaskan. Pegawai bagian Perkreditan Mandiri Taspen Cabang Ambon M.Guntur H yang dikonfirmasi referensimaluku.id via whatsapp, Jumat (2/8) membantah jika yang dilakukan pihaknya sebagai pemerasan. “Peras gimana pak. Kemarin ibunya minta pelunasan terus sudah kasih katanya mau dilunasi dari bank lain lalu masalahnya apa pak. Bukti untuk pelunasan sudah saya kasih ke ibunya.
Kalau mau dilunasi itu yang harus dibayar gitu.Ini sudah dengan bunga penalti pak. Silakan kalau mau lapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” sahut Guntur enteng. Kepala sub bagian PEPK LMS Kantor OJK Perwakilan Maluku Stella Mattitaputty menyatakan jika ada kesepakatan tertulis antara nasabah dan bank maka kasus dimaksud merupakan pemutusan hubungan kerja yang merugikan pihak bank sebagai kreditur. “Kalau misalnya ada perjanjian tertulis dengan menyebutkan bunga atau persentasi jumlah penalti, maka ini risiko yang harus ditanggung nasabah. Jika jumlah penalti melebihi persentasi bunga penalti, maka ini pelanggaran yang bisa diadukan ke OJK,” papar
Stella ketika dikonfirmasi media siber ini, Jumat (2/8). Stella menambahkan jika tidak ada perjanjian tertulis, nasabah yang merasa dirugikan akibat penerapan denda atau penalti tanpa kesepakatan juga dapat melaporkan pelanggaran ini ke OJK. “Mekanisme lain bisa melalui jalur perdata (dengan menuntut ganti rugi) di pengadilan,” paparnya. (RM-03/RM-05)
Discussion about this post