Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Uncategorized

Hak Jawab ke-2 dan Hak Koreksi Ke-2 Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah, S.H.,M.H. Terkait Pemberitaan Referensimaluku.id Tanggal 3 April 2024

Juli 25, 2024
in Uncategorized
0
Oplus_0

Oplus_0

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon –Sehubungan dengan pemberitaan media siber ini pada link :https://referensimaluku.id/2024/04/03/tersangkut-kasus-pancuri-kepeng-tiga-pejabat-politeknik-ambon-disidang-direktur-polnam-sengaja-dilepas-jadi-atm-berjalan-aph tanggal 3 April 2024 dan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Adhryansah, S.H.,M.H (Jaksa Utama Pratama NIP.197401041999031005 memberikan hak jawab kedua kali (hak jawab pertama tanggal 4 April 2024) dan hak koreksi kedua kalinya (koreksi pertama tanggal 4 April 2024) atas pemberitaan dimaksud sebagaimana hasil Rekomendasi Dewan Pers Nomor: 773/DP/K/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang diterima Kejaksaan Negeri Ambon dengan alamat surat kepada yang terhormat BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H.,M.H (in casu Pengadu ke Dewan Pers) melalui nomor Whatsapp admin Dewan Pers nomor handphone 081188880528.

Baca Juga

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

Prahara Investasi di Daerah

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

Hak jawab kedua dan hak koreksi kedua yang dilayangkan Kajari Ambon ke redaksi referensimaluku.id terurai, sebagai berikut:

1.Hak koreksi yang kami berikan, yaitu:

Kiranya judul berita pada media saudara dapat dikoreksi agar tidak bersifat menjustifikasi atau menghakimi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon sebagai aparat penegak hukum (APH) yang menangani perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan DIPA untuk belanja barang dan belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon (Polnam) Tahun Anggaran 2022 karena Kejari Ambon sebagai APH tidak pernah menjadikan Direktur Polnam sebagai ATM berjalan.

2.Hak jawab yang dapat kami sampaikan, yaitu:

a).Bahwa dalam proses penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan DIPA untuk belanja barang dan belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon (Polnam) Tahun Anggaran 2022, Kejari Ambon telah melaksanakan prosedur penanganan perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di mana penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti. Kedudukan Direktur Polnam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jika dihubungkan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tidak serta merta dapat menjerat Direktur Polnam sebagai tersangka karena berdasarkan penyelidikan yang telah dilaksanakan belum ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

b).Bahwa terdapat tudingan bahwa:’’APH masuk angin karena diduga menjadikan DM sebagai Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berjalan di balik kasus ini’’, terhadap tudingan ini kami menganggap tudingan tersebut merupakan tanpa dasar serta mengandung fitnah yang sangat merendahkan Kejaksaan Negeri Ambon yang dalam pelaksanaan tugasnya senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selalu menjaga marwah dan nama baik institusi dan tidak pernah sekalipun menjadikan saudara DM selaku Direktur Polnam sebagai ATM berjalan.

c).Bahwa terdapat tudingan yaitu :’’untuk mendukung scenario busuk APH, DM mengangkat suami salah satu pejabat pada Kejaksaan Negeri (kejari) di Bali sebagai pejabat hubungan masyarakat Polnam’’, terhadap poin berita ini kami menanggapi bahwa poin tidak berdasar dan hanya bersifat opini dan interpretative wartawan semata sebab proses pengangkatan seorang pegawai Politeknik Negeri Ambon selaku penjabat internal merupakan kewenangan internal Politeknik Negeri Ambon yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Kejari Ambon dan Kejari Ambon tidak ikut campur dalam urusan internal lembaga lain, melainkan memfokuskan diri dalam tugas dan tanggung jawab selaku Penegak Hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Opini ini telah menjatuhkan nama baik Kejaksaan Negeri Ambon sebagai Aparat Penegak Hukum di Kota Ambon. Oleh karena itu, wartawan penulis atau sumber berita dapat melakukan klarifikasi terhadap tudingan yang tidak berdasar tersebut.

  1. Kami minta kiranya hak ini dapat dilakukan sesegera mungkin selambat-lambatnya 1×24 jam sejak hari ini atau 2×24 jam terhitung sejak dipublikasikan dengan mencantumkan link berita yang dikoreksi dan dijawab.

Demikian yang dapat kami sampaikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon

 

Adhryansah, S.H.,M.H.

Jaksa Utama Pratama NIP.19740104 199903 1 005

 

Tembusan:

1.Yth.Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku

2.Yth.Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku

3.Yth.Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Maluku

4.Yth. Ketua PWI Maluku

5.Arsip

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON- Stella Marcelina Joice Kaya atau akrab dipanggil...

Prahara Investasi di Daerah

Prahara Investasi di Daerah

by admin
September 30, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-AMBON-  Oleh : Dr. M.J. Latuconsina, S.IP, MA...

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

Di Balik Selebrasi Cium Sepatu ala Ciro Alves

by admin
September 24, 2025
0

REFERENSIMALUKU.ID,-AMBON- Nama Ciro Alves bergema di Stadion Gelora...

Mengoptimalkan Layanan Darurat 112, Pemkot Ambon Jalin Kerja Sama Dengan 11 RS

Mengoptimalkan Layanan Darurat 112, Pemkot Ambon Jalin Kerja Sama Dengan 11 RS

by admin
September 15, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Untuk mengoptimalkan layanan darurat Call Center...

Malut United Kembali Kalah, Hendri Susilo: “Gol Cepat Persik Buyarkan Strategi Kami”

Malut United Kembali Kalah, Hendri Susilo: “Gol Cepat Persik Buyarkan Strategi Kami”

by admin
September 13, 2025
0

REFMAL.ID,-KEDIRI-  "Malut United memulai permainan dengan lambat sehingga...

“Pancuri” Dana Desa Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Setempat Dipenjarakan Jaksa di Saparua.

“Pancuri” Dana Desa Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih, Mantan Pejabat Tiouw dan Lima Perangkat Negeri Setempat Dipenjarakan Jaksa di Saparua.

by admin
Agustus 28, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Enam tersangka "pancuri" Dana Desa...

Next Post
Prabowo Tak Akan Cawe-Cawe Menangkan Lewerisa di Pilgub Maluku

Prabowo Tak Akan Cawe-Cawe Menangkan Lewerisa di Pilgub Maluku

Agus Ririmasse: Petarung dan Birokrat Sejati yang Bangun Ambon Pakai Hati

Agus Ririmasse: Petarung dan Birokrat Sejati yang Bangun Ambon Pakai Hati

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id