REFMAL.ID.AMBON – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Almudatsir Zain Sangadji mengatakan bahwa ada dua syarat pencalonan syarat calon kepala daerah. Pertama syarat perseorangan jumlah orang yang memenuhi persyaratan syarat pesebaran. Kedua di usung oleh partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Khusus untuk provinsi Maluku, untuk calon perseorangan itu sampai batas waktu 12 Mei 2024 lalu pukul 23.59 WIT. tidak ada satupun calon perseorangan yang menyerahkan syarat minimal dukungan ke KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten Kota, ujar Almudatsir kepada Referensimaluku.id, di Hotel Aston Natsepa, Sabtu (20/7/2024).
“Sehingga nanti yang akan melakukan proses pendaftaran di tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024,kemungkinan hanya calon yang diusung oleh partai politik”.
Syaratnya itu partai politik bisa mengusung calon dari akomulatif 20 persen dari jumlah kursi DPRD di Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota atau 25 persen dari akumolasi perolehan suara dari jumlah suarah sah hasil pemilu 2024, kata Almudatsir.
Oleh karena itu nanti di tanggal 27 sampai 29 Agustus, KPU Provinsi akan membuka atau menerima pendaftaran pasangan calon bagi tingkat Provinsi mapun Kabupaten Kota.
Kata Almudatsir, sampai sekarang ini masih dalam pentahapan terkait dengan pemeriksaan kesehatan. Kita persiapan bintek di Jakarta berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan. “Jadi setelah kita lakukan rakor di tingkat Provinsi untuk Kabupaten Kota. Dan Mereka nanti akan melakukan rakor di tingkat Kabupaten Kota, dalam rangka dukungan teknik persiapan pencalonan”.
Seperti yang kemarin kita lakukan di tingkat Provinsi itu mengundang beberapa instansi yang berwenang memberikan surat keterangan.
“Jadi ada SKCK dari Kepolisian, surat keterangan Pengadilan, dan juga dari kealfaan dan pidana politik, nanti juga berkaitan dengan mantan pidana itu dari Lembaga Kemasyarakatan, kemudian ada surat keterangan kesehatan, legalisir ijaza”.
Persiapan – persiapan itulah sementara dilakukan karena itu adalah pemenuhan syarat dukungan bagi calon yang nanti akan di usung atau di daftarkan oleh partai politik nanti ke KPU, ujarnya.
Almudatsir menjelaskan, partai politik yang memperoleh kursih kemudian punya dua cara untuk mengajukan calon yang memakai akomulasi 20 persen perolehan kursi atau akomulasi 25 persen perolehan suara. Di hitung dari jumlah suara sah kemudian perolehan suara partai politik itu atau gabungan partai politik harus 25 persen dari situ baru bisa mengajukan pasangan calon. Kalau dia pakai mekanisme akomulasi perolehan suara jadi dia bisa pakai akomulasi kursi atau akomulasi suara, tutup Almudatsir. (RM-04)
Discussion about this post