REFMAL.ID,Ambon – DPRD Kota Ambon menggelar Sidang paripurna istimewa dalam rangka mendengar Pidato Perdana Penjabat Walikota Ambon tahun 2024 dan penyerahan memori kerja Penjabat Walokota Ambon periode 2022- 2024 bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Ambon jalan Rijali, Belakang Soya Kota Ambon , Rabu (29/5/2024).
Dalam pidatonya di hadapan Pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon serta undangan lainnya , Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya menyatakan ada delapan . hal pokok yang penting untuk diprioritaskan dalam masa kerjanya ke depan. Di antaranya memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Ambon tahun 2024 dan menjaga netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN), penanganan inflasi , penanganan dan penurunan angka stunting, penanganan pengelolaan sampah , upaya pemenuhan air bersih, upaya penyelesian masalah pedagang pasar Mardika, penguatan birokrasi melalui pemenuhan atau pengisian jabatan yang lowong, dan penguatan enam urusan wajib terkait pelayanan dasar yang menjadi standar pelayanan Minimal (SPM ).
“SPM adalah ketentuan jenis dan mutu pelayan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib dan berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal, di antaranya urusan pendidikan,kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang,perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta sosial sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 Bab 1 Pasal 3 ayat 2 tentang Standar Pelayanan Minimal dan regulasi lainnya,” papar Kaya. “Hal ini akan dituangkan dalam dokumen pemerintah daerah untuk dilaksanakan dan dapat direalisasikan”.
Setelah ditunjuk sebagai pejabat walikota Ambon oleh Menteri Dalam Negeri, lanjut Kaya, salah satu agenda penting yang diamanatkan oleh Pemerintah Pusat adalah menyukseskan serta melaksanakan proses Pilkada yang aman dan damai, serta agenda strategis nasional lainnya
Ditanya terkait netralitas ASN dalam pilkada, Kaya menyatakan netralitas ASN dalam pilkada ada dalam aturan kepegawaian dan aturan lainnya yang menjadi sandaran jika terjadi ketidaknetralan ASN dalam proses pilkada.
Sementara penataan Birokrasi di lingkup pemerintah Kota Ambon, Kaya menjelaskan, “Kami diberi kewenangan untuk melakukan penataan birokrasi namun tentu seizin Mendagri. Jadi ada aturan dan protap lainnya yang juga harus dijalani” tutupnya. (RM-05)
Discussion about this post