Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Diancam Dibunuh, ABG di Tanimbar Diperkosa Berulang Kali Ayah Tiri dan Kakeknya

Mei 18, 2024
in Hukum Dan Kriminal, KKT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Diancam akan dibunuh, anak baru gede berinisial MK (16) di Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, diperkosa berulang kali oleh ayah tirinya ES (40) dan kakeknya YS (76). Kedua warga di salah satu desa di Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, akhirnya diringkus personel-personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Tanimbar dan kini keduanya sudah berstatus tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Baca Juga

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Paman korban RL, setelah mendengar penuturan korban jika korban sudah disetubuhi kedua tersangka, lalu melaporkan masalah yang menimpa keponakannya tersebut ke Polres Tanimbar pada 12 Mei 2024.

Tidak menunggu lama, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa kedua terlapor. Keduanya langsung ditetapkan tersangka melalui gelar perkara pada Rabu, 15 Mei 2024.

Sesuai rilis yang diterima media siber ini, melalui Kasat Reskrim Polres Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari, dijelaskan, laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut diterima pihaknya setelah RL, paman korban, melapor secara resmi.

Menurut penuturan RL, aksi bejat ES dan YS itu terjadi karena korban mendapat ancaman dari kedua pelaku jika akan membunuh korban dan ibunya. Mirisnya tindakan tak bermoral itu sudah berlangsung saat korban berusia 15 tahun pada 2023 lalu.
Persetubuhan yang dilakukan kedua tersangka kepada korban sejak dia masih berumur 15 Tahun yakni pada Tahun 2023 lalu. Aksi bejat itu dilakukan di rumah para pelaku/tersangka.

Di mana pada tahun 2023 tersangka YS yang melihat korban dalam keadaan tertidur, kemudian datang membangunkan korban dan memberikan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribuh rupuah) dengan tujuan untuk memperkosa korban namun korban tidak menerima uang tersebut dan menolak untuk disetubuhi.

Namun, YS memaksa dengan cara menutup mulut korban lalu berhasil memperkosa korban.
Perbuatan itu berlanjut dilakukan ayah tiri korban, ES (40). Kala itu ES menyuruh istrinya pergi ke keluarganya lalu meninggalkan korban seorang diri tinggal dengan ES.

“Dengan modus tersebut ES, lagi-lagi berhasil setubuhi korban. Dan setiap kali keduanya lakukan hal bejat itu ES juga sering mengancam membunuh korban dan ibunya,” lanjut Azhari.
Atas perbuatan itu, terang Azhari, kedua pelaku/tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak in casu Pasal 81 Ayat (2).

“Saat ini proses penyidikan sudah dilakukan. Kedua tersangka pun sudah ditahan dan dijebloskan di Rumah Tanahan Polres Kepulauan Tanimbar selama 20 (dua puluh) hari ke depan”.
“Penyidik telah melakukan pemberkasan. Setelah pemberkasan dalam waktu dekat, maka akan dilakukan pengiriman atau menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jika memang sudah lengkap dan dinyatakan P21 maka dari pihak Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar akan melakukan tahap pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU,” tutup Azhari.(RM-06).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

Manajemen Maxim Harus Mengganti Biaya Pengobatan Shakira Pagaya, Pasca Lindasan Truk Pengangkut Casis TNI

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Pihak Manajemen Maxim selaku penyedia jasa...

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

Sat Reskrim Ambon Gagalkan Perdagangan Anak, Pelaku Diburu

by admin
April 18, 2026
0

Referensimaluku. --AMBON — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id,--AMBON – Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan...

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

Aksi Tolak Pemindahan Sidang Kasus Eks Brimob Maut, Massa Geruduk Polres Tual

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tual – Pemindahan lokasi persidangan terhadap...

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

Pelajar SMP, Putri Pasutri Jurnalis Korban Lindasan Truk TNI di Ambon Alami Luka Berat, Keluarga Harap Tanggung Jawab Menyeluruh Kodam Pattimura

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon — Seorang pelajar perempuan berinisial SKP,...

Buronan Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku Saat Jualan HP di Pasar Mardika

Buronan Narkotika Fadila Marasabessy Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku Saat Jualan HP di Pasar Mardika

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Pelarian seorang terpidana kasus narkotika...

Next Post
Sidney van Hooijdonk, Pemain Berdarah Maluku yang Ikut Antar Bologna ke Liga Champions 2024/2025

Sidney van Hooijdonk, Pemain Berdarah Maluku yang Ikut Antar Bologna ke Liga Champions 2024/2025

Perpanjang Pendaftaran: Tim Bacalon Bupati Malra Agrapinus Rumatora Tancap Gas Ambil Formulir di Perindo

Perpanjang Pendaftaran: Tim Bacalon Bupati Malra Agrapinus Rumatora Tancap Gas Ambil Formulir di Perindo

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id