REFMAL.ID,Ambon – Diancam akan dibunuh, anak baru gede berinisial MK (16) di Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, diperkosa berulang kali oleh ayah tirinya ES (40) dan kakeknya YS (76). Kedua warga di salah satu desa di Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, akhirnya diringkus personel-personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Tanimbar dan kini keduanya sudah berstatus tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Paman korban RL, setelah mendengar penuturan korban jika korban sudah disetubuhi kedua tersangka, lalu melaporkan masalah yang menimpa keponakannya tersebut ke Polres Tanimbar pada 12 Mei 2024.
Tidak menunggu lama, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa kedua terlapor. Keduanya langsung ditetapkan tersangka melalui gelar perkara pada Rabu, 15 Mei 2024.
Sesuai rilis yang diterima media siber ini, melalui Kasat Reskrim Polres Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari, dijelaskan, laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut diterima pihaknya setelah RL, paman korban, melapor secara resmi.
Menurut penuturan RL, aksi bejat ES dan YS itu terjadi karena korban mendapat ancaman dari kedua pelaku jika akan membunuh korban dan ibunya. Mirisnya tindakan tak bermoral itu sudah berlangsung saat korban berusia 15 tahun pada 2023 lalu.
Persetubuhan yang dilakukan kedua tersangka kepada korban sejak dia masih berumur 15 Tahun yakni pada Tahun 2023 lalu. Aksi bejat itu dilakukan di rumah para pelaku/tersangka.
Di mana pada tahun 2023 tersangka YS yang melihat korban dalam keadaan tertidur, kemudian datang membangunkan korban dan memberikan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribuh rupuah) dengan tujuan untuk memperkosa korban namun korban tidak menerima uang tersebut dan menolak untuk disetubuhi.
Namun, YS memaksa dengan cara menutup mulut korban lalu berhasil memperkosa korban.
Perbuatan itu berlanjut dilakukan ayah tiri korban, ES (40). Kala itu ES menyuruh istrinya pergi ke keluarganya lalu meninggalkan korban seorang diri tinggal dengan ES.
“Dengan modus tersebut ES, lagi-lagi berhasil setubuhi korban. Dan setiap kali keduanya lakukan hal bejat itu ES juga sering mengancam membunuh korban dan ibunya,” lanjut Azhari.
Atas perbuatan itu, terang Azhari, kedua pelaku/tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak in casu Pasal 81 Ayat (2).
“Saat ini proses penyidikan sudah dilakukan. Kedua tersangka pun sudah ditahan dan dijebloskan di Rumah Tanahan Polres Kepulauan Tanimbar selama 20 (dua puluh) hari ke depan”.
“Penyidik telah melakukan pemberkasan. Setelah pemberkasan dalam waktu dekat, maka akan dilakukan pengiriman atau menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jika memang sudah lengkap dan dinyatakan P21 maka dari pihak Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar akan melakukan tahap pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU,” tutup Azhari.(RM-06).
Discussion about this post