Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Diancam Dibunuh, ABG di Tanimbar Diperkosa Berulang Kali Ayah Tiri dan Kakeknya

May 18, 2024
in Hukum Dan Kriminal, KKT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Diancam akan dibunuh, anak baru gede berinisial MK (16) di Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, diperkosa berulang kali oleh ayah tirinya ES (40) dan kakeknya YS (76). Kedua warga di salah satu desa di Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, akhirnya diringkus personel-personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Tanimbar dan kini keduanya sudah berstatus tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Baca Juga

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

Nama Bupati KKT Terseret di Laporan Kasus “Pancuri” Kepeng Negara di DPRD KKT?

Cabuli Perempuan, 2 Tahun Sembunyi di Goa, Mantan Pemain PSA dan Bintang Timur Ambon Ditangkap

Paman korban RL, setelah mendengar penuturan korban jika korban sudah disetubuhi kedua tersangka, lalu melaporkan masalah yang menimpa keponakannya tersebut ke Polres Tanimbar pada 12 Mei 2024.

Tidak menunggu lama, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa kedua terlapor. Keduanya langsung ditetapkan tersangka melalui gelar perkara pada Rabu, 15 Mei 2024.

Sesuai rilis yang diterima media siber ini, melalui Kasat Reskrim Polres Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari, dijelaskan, laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut diterima pihaknya setelah RL, paman korban, melapor secara resmi.

Menurut penuturan RL, aksi bejat ES dan YS itu terjadi karena korban mendapat ancaman dari kedua pelaku jika akan membunuh korban dan ibunya. Mirisnya tindakan tak bermoral itu sudah berlangsung saat korban berusia 15 tahun pada 2023 lalu.
Persetubuhan yang dilakukan kedua tersangka kepada korban sejak dia masih berumur 15 Tahun yakni pada Tahun 2023 lalu. Aksi bejat itu dilakukan di rumah para pelaku/tersangka.

Di mana pada tahun 2023 tersangka YS yang melihat korban dalam keadaan tertidur, kemudian datang membangunkan korban dan memberikan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribuh rupuah) dengan tujuan untuk memperkosa korban namun korban tidak menerima uang tersebut dan menolak untuk disetubuhi.

Namun, YS memaksa dengan cara menutup mulut korban lalu berhasil memperkosa korban.
Perbuatan itu berlanjut dilakukan ayah tiri korban, ES (40). Kala itu ES menyuruh istrinya pergi ke keluarganya lalu meninggalkan korban seorang diri tinggal dengan ES.

“Dengan modus tersebut ES, lagi-lagi berhasil setubuhi korban. Dan setiap kali keduanya lakukan hal bejat itu ES juga sering mengancam membunuh korban dan ibunya,” lanjut Azhari.
Atas perbuatan itu, terang Azhari, kedua pelaku/tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak in casu Pasal 81 Ayat (2).

“Saat ini proses penyidikan sudah dilakukan. Kedua tersangka pun sudah ditahan dan dijebloskan di Rumah Tanahan Polres Kepulauan Tanimbar selama 20 (dua puluh) hari ke depan”.
“Penyidik telah melakukan pemberkasan. Setelah pemberkasan dalam waktu dekat, maka akan dilakukan pengiriman atau menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jika memang sudah lengkap dan dinyatakan P21 maka dari pihak Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar akan melakukan tahap pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU,” tutup Azhari.(RM-06).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

by admin
February 6, 2026
0

Referensimaluku.id,-AMBON,- Bentrok antarwarga Negeri Morella dan Negeri Hitu,...

Nama Bupati KKT Terseret di Laporan Kasus “Pancuri” Kepeng Negara di DPRD KKT?

Nama Bupati KKT Terseret di Laporan Kasus “Pancuri” Kepeng Negara di DPRD KKT?

by admin
February 4, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Nama Ricky Jauwerissa (RJ) mencuat...

Cabuli Perempuan, 2 Tahun Sembunyi di Goa, Mantan Pemain PSA dan Bintang Timur Ambon Ditangkap

Cabuli Perempuan, 2 Tahun Sembunyi di Goa, Mantan Pemain PSA dan Bintang Timur Ambon Ditangkap

by admin
February 4, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Satuan Brimob Polda Maluku...

Polresta Ambon Tegaskan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Sudah Sesuai Prosedur

Polresta Ambon Tegaskan Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Sudah Sesuai Prosedur

by admin
February 2, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon – Kepolisian Resor Kota (Polresta)...

Orang Dekat NF Jadi Tumbal Cinta Terlarang Oknum Perwira Polda Maluku dengan “02”

Orang Dekat NF Jadi Tumbal Cinta Terlarang Oknum Perwira Polda Maluku dengan “02”

by admin
January 31, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tak ada yang menyangka orang...

Polisi Masih Selidiki Mobil Terbakar di Batu Merah dan Hative Kecil Ambon

Polisi Masih Selidiki Mobil Terbakar di Batu Merah dan Hative Kecil Ambon

by admin
January 31, 2026
0

Referensimaluku.id,- Ambon- Kepolisian Resor Kota Ambon masih melakukan...

Next Post
Sidney van Hooijdonk, Pemain Berdarah Maluku yang Ikut Antar Bologna ke Liga Champions 2024/2025

Sidney van Hooijdonk, Pemain Berdarah Maluku yang Ikut Antar Bologna ke Liga Champions 2024/2025

Perpanjang Pendaftaran: Tim Bacalon Bupati Malra Agrapinus Rumatora Tancap Gas Ambil Formulir di Perindo

Perpanjang Pendaftaran: Tim Bacalon Bupati Malra Agrapinus Rumatora Tancap Gas Ambil Formulir di Perindo

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id